Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline Hukum Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain
Headline Hukum

Advokat Basuki Serahkan Memori Banding di PN Serang, Menduga Ada Kekeliruan Putusan dan Jelaskan Keberadaan Pelaku Lain

Admin
Admin
12 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, Kabarindo79.Net - Terdakwa Ahmad Albu Khori melalui kuasa hukumnya Advokat Basuki SH MH MM, mengajukan memori banding secara resmi yang diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat, 12 Desember 2025, menduga adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.

Peradilan Umum (Perdata dan Pidana): Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 663 K/Sip/1971 dan No. 3135 K/PDT/1983, pengajuan memori banding bukan syarat formil untuk mengajukan banding, namun merupakan hak bagi pemohon untuk memperkuat keberatannya.

Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta fakta saat proses sidang.

Basuki menyebut putusan dari Majelis Hakim PN Serang, seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa.

Bukti lain tersebut adalah pengakuan dari seorang pria berinisial YM (34) mengaku sebagai pelaku sebenarnya. Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum yang dialami kliennya.

YM mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi SPKT Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan. 

Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut petugas Polisi Polda Banten menolak untuk memproses pengakuan YM tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan.

Hal ini membuat posisi Terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.

"Ironis memang, itu pelaku YM menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya," jelas Basuki, kepada awak media.

Basuki menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran. 

Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas berkeliaran, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.

Basuki berharap PN Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.

"Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku? Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan? Tapi ini jadi aneh dan unik," sindirnya.

Sebelumnya, Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang.

Ahmad Albu Khori dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia enam tahun. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 62 Lapas Sumedang adakan Tasyakuran

admin- April 27, 2026 0
Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 62 Lapas Sumedang adakan Tasyakuran
Sumedang, 27 April 2026 - Lapas Kelas IIB Sumedang memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 dengan penuh rasa syukur, Minggu (27/4/2026). Rangkaian acar…

Berita Terpopuler

PPWI Lebak Selatan Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten

PPWI Lebak Selatan Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten

April 25, 2026
Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Badak Banten Provinsi Banten Periode 2026–2030

Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Badak Banten Provinsi Banten Periode 2026–2030

April 25, 2026
Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

April 24, 2026
Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

April 21, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

April 20, 2026
PELAYANAN TERPADU DAN HUMANIS TERAPAN PIMPINAN KECAMATAN CIPOCOK JAYA KOTA SERANG

PELAYANAN TERPADU DAN HUMANIS TERAPAN PIMPINAN KECAMATAN CIPOCOK JAYA KOTA SERANG

April 24, 2026
tokoh masyarakat mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

tokoh masyarakat mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

April 24, 2026
đŸ’¥ GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

đŸ’¥ GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

April 21, 2026
Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

April 24, 2026

Berita Terpopuler

PPWI Lebak Selatan Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten

PPWI Lebak Selatan Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten

April 25, 2026
Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Badak Banten Provinsi Banten Periode 2026–2030

Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Badak Banten Provinsi Banten Periode 2026–2030

April 25, 2026
Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

April 24, 2026
Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

April 21, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

April 20, 2026
PELAYANAN TERPADU DAN HUMANIS TERAPAN PIMPINAN KECAMATAN CIPOCOK JAYA KOTA SERANG

PELAYANAN TERPADU DAN HUMANIS TERAPAN PIMPINAN KECAMATAN CIPOCOK JAYA KOTA SERANG

April 24, 2026
tokoh masyarakat mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

tokoh masyarakat mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

April 24, 2026
đŸ’¥ GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

đŸ’¥ GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

April 21, 2026
Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

April 24, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber