FOSMAB Desak Audit Terbuka & Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang
SERANG, 5 Oktober 2026 — Forum Sosial Masyarakat Banten (FOSMAB) menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Serang Tahun Anggaran 2025. Melalui aksi penyampaian aspirasi hari ini, FOSMAB meminta dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terbuka guna menjamin transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.
Tiga Poin Dugaan Kejanggalan
FOSMAB menguraikan tiga hal utama yang dinilai mencurigakan:
1. Dugaan pembiayaan paket belanja rutin gantung — Proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja rutin, khususnya belanja makan dan minum rapat/rapat, dipertanyakan kesesuaiannya.
2. Anomali data input — Terdapat perbedaan data antara pagu awal dan angka realisasi yang tercatat, serta adanya pekerjaan pemeliharaan di belakang kantor yang perlu diklarifikasi.
3. Dugaan pemecahan paket pekerjaan konstruksi — Ditemukan 18 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai masing-masing berkisar Rp195 juta hingga Rp199 juta. Pola ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan pengadaan dan metode pemilihan penyedia jasa tertentu.
Desakan Keterbukaan Data
Ketua FOSMAB yuditya menyampaikan pihaknya tidak mencari kesalahan, melainkan mendesak keterbukaan pengelolaan uang rakyat.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Kami hanya meminta data dan prosesnya dibuka secara transparan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan kepada masyarakat melalui dokumen dan pemeriksaan yang terbuka.”
Ketua Format juga menegaskan kritik terhadap pengelolaan APBD merupakan bagian kontrol sosial masyarakat.
“Jangan sampai uang rakyat dibelanjakan tanpa pengawasan yang kuat. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada pemerintah, melainkan juga kepada masyarakat.”
Empat Tuntutan
Berdasarkan temuan tersebut, FOSMAB meminta:
1. Sekretariat DPRD Kota Serang beserta Pejabat Pembuat Komitmen memberikan klarifikasi terbuka atas persoalan yang disoroti.
2. Inspektorat Kota Serang dan BPK Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
3. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian negara, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan berlaku.
4. Pemerintah Kota Serang memperketat pengawasan internal serta meningkatkan transparansi pengelolaan APBD.
FOSMAB menyatakan siap menyerahkan seluruh data dan dokumen pendukung kepada lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum guna diverifikasi secara objektif.
Penutup
FOSMAB menegaskan tidak meminta hal berlebihan, hanya satu hal:
“Buka datanya, periksa anggarannya, dan pertanggungjawabkan uang rakyat.”

Posting Komentar