Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Serang Raya Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026
Daerah Headline Serang Raya

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Admin
Admin
31 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Keterangan Foto - Ilustrasi

Kota Serang, Kabarindo79.Net - Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto, mengatakan bahwa jabatan Sekda Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 133/Kep.25-Huk/2021 tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2021. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Rabu, 31 Desember 2025.

Arie Budiarto mengungkapkan bahwa dalam SK Wali Kota Serang tersebut, pada diktum keempat disebutkan masa jabatan Sekretaris Daerah paling lama 5 (lima) tahun, dan diktum kelima menyatakan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021.

“Nanti pada 8 Januari 2026, jabatan Sekda Kota Serang diberhentikan dari jabatannya dan akan terjadi kekosongan,” ujarnya.

Untuk calon Penjabat dan/atau calon Sekretaris Daerah Kota Serang selanjutnya, terdapat batas usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, kata Arie Budiarto.

Arie Budiarto menegaskan bahwa ketentuan batas usia paling tinggi 58 tahun tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah mengingatkan para pejabat penyelenggara negara terkait, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurut Arie Budiarto, dasar hukum yang mengatur hal tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 107 ayat (1) huruf b dan c, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.

Rio prayoga w- Januari 25, 2026 0
Musyawarah Cabang(Muscab)Periode 2025 s/d 2028 ke 3 Tahun 2026 DPC KWRI : Kab.Serang,Kota Serang ,Cilegon Provinsi Banten.
Kota serang-Acara musyawarah Cabang (Muscab) periode 2025s/d 2028 Ke3 tahun2026 DPCKWRI:Kabuoaten Serang,Kota Serangdan Cilegon ,Provinsi Banten diadakan diA…

Berita Terpopuler

Pasca Hujan di Kota Serang, Pemuda Pancasila Ranting Pengampelan. Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Pasca Hujan di Kota Serang, Pemuda Pancasila Ranting Pengampelan. Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Januari 25, 2026
SPPG Diduga Kurangi Nilai Anggaran, Aktifis Lebak Selatan Nilai MBG Sarat Dengan Aroma Korupsi

SPPG Diduga Kurangi Nilai Anggaran, Aktifis Lebak Selatan Nilai MBG Sarat Dengan Aroma Korupsi

Januari 19, 2026
GMAKS Desak DPRD Serang Bertindak: Cabut Izin Cafe Star Queen Jika Terbukti

GMAKS Desak DPRD Serang Bertindak: Cabut Izin Cafe Star Queen Jika Terbukti

Januari 19, 2026
Event Run D’ Ranau Disponsori Oleh Bank Sumsel Babel, Terlaksana Dengan Sukses

Event Run D’ Ranau Disponsori Oleh Bank Sumsel Babel, Terlaksana Dengan Sukses

Januari 25, 2026
Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Januari 24, 2026
Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Januari 19, 2026
Silaturahmi Ketua Harian Kwarcab Kota Serang Ke TK Cendekia Gemilang, Bahas Persiapan Pramuka Pra-Siaga

Silaturahmi Ketua Harian Kwarcab Kota Serang Ke TK Cendekia Gemilang, Bahas Persiapan Pramuka Pra-Siaga

Januari 19, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Januari 21, 2026
Sudah Tiga Hari, Wisatawan Pantai Sawarna Hilang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Sudah Tiga Hari, Wisatawan Pantai Sawarna Hilang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Januari 19, 2026
KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Pasca Hujan di Kota Serang, Pemuda Pancasila Ranting Pengampelan. Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Pasca Hujan di Kota Serang, Pemuda Pancasila Ranting Pengampelan. Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Januari 25, 2026
SPPG Diduga Kurangi Nilai Anggaran, Aktifis Lebak Selatan Nilai MBG Sarat Dengan Aroma Korupsi

SPPG Diduga Kurangi Nilai Anggaran, Aktifis Lebak Selatan Nilai MBG Sarat Dengan Aroma Korupsi

Januari 19, 2026
GMAKS Desak DPRD Serang Bertindak: Cabut Izin Cafe Star Queen Jika Terbukti

GMAKS Desak DPRD Serang Bertindak: Cabut Izin Cafe Star Queen Jika Terbukti

Januari 19, 2026
Event Run D’ Ranau Disponsori Oleh Bank Sumsel Babel, Terlaksana Dengan Sukses

Event Run D’ Ranau Disponsori Oleh Bank Sumsel Babel, Terlaksana Dengan Sukses

Januari 25, 2026
Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Januari 24, 2026
Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Januari 19, 2026
Silaturahmi Ketua Harian Kwarcab Kota Serang Ke TK Cendekia Gemilang, Bahas Persiapan Pramuka Pra-Siaga

Silaturahmi Ketua Harian Kwarcab Kota Serang Ke TK Cendekia Gemilang, Bahas Persiapan Pramuka Pra-Siaga

Januari 19, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Januari 21, 2026
Sudah Tiga Hari, Wisatawan Pantai Sawarna Hilang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Sudah Tiga Hari, Wisatawan Pantai Sawarna Hilang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

Januari 19, 2026
KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

Januari 21, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber