DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!
REJANG LEBONG — kabarindo79.net Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kali ini sorotan mengarah kepada El, yang diketahui bertugas sebagai MC/protokol Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. El diduga mempromosikan kegiatan salah satu partai politik melalui media sosial, termasuk status WhatsApp.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, El juga disinyalir terlibat dalam kepanitiaan kegiatan yang berkaitan dengan partai politik tersebut.
Dugaan ini sontak memunculkan pertanyaan serius: apakah seorang ASN yang bertugas sebagai bagian dari protokol pemerintahan diperbolehkan terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menunjukkan keberpihakan politik?
Jawabannya tentu harus diuji melalui pemeriksaan resmi.
ASN BUKAN KADER POLITIK PEMERINTAH
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. UU tersebut juga menempatkan ASN sebagai aparatur yang menjalankan pelayanan publik secara profesional dan bebas dari intervensi politik.
Kementerian PANRB juga telah menegaskan bahwa ASN harus netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu.
Bahkan dalam konteks media sosial, pemerintah secara khusus mengingatkan ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi politik melalui posting, komentar, membagikan tautan, maupun memberikan tanda suka atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan politik.
Maka apabila benar El mempromosikan kegiatan politik melalui media sosial dan benar pula terlibat dalam kepanitiaan kegiatan partai, dugaan tersebut layak diperiksa oleh instansi berwenang, bukan dibiarkan menjadi isu liar di tengah masyarakat.
SUDAH BEBERAPA KALI DIKONFIRMASI, EL DIDUGA MENGABAIKAN WARTAWAN
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah El disebut telah beberapa kali dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, El dinilai belum memberikan penjelasan substantif atas dugaan keterlibatannya.
Sikap diam tentu bukan bukti bahwa seseorang bersalah. Tetapi sebagai aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintahan, klarifikasi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang.
Apalagi posisi El sebagai MC/protokol Pemkab Rejang Lebong membuat isu netralitas tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan yang dipromosikan tersebut murni kegiatan sosial biasa, kegiatan kedinasan, atau memang berkaitan dengan aktivitas politik sebuah partai.
Jika memang tidak ada pelanggaran, El memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantahnya secara terbuka.
Sebaliknya, jika terdapat bukti keterlibatan politik praktis, maka mekanisme pemeriksaan ASN harus berjalan.
SANKSI BISA MENANTI JIKA TERBUKTI
Untuk PNS, ketentuan disiplin diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, pemeriksaan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
PP 94/2021 bahkan secara tegas memasukkan bentuk dukungan kepada peserta pemilu/pilkada tertentu sebagai larangan. Salah satu bentuk yang disebut adalah menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Untuk pelanggaran tertentu sebagaimana diatur Pasal 14, hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin dalam PP tersebut terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Dengan demikian, apabila dugaan terhadap El benar-benar memenuhi unsur pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan, sanksi dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya.
Namun perlu ditegaskan: sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan pemberitaan atau tuduhan. Harus ada pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur.
BKPSDM JANGAN CUMA DIAM
Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada El.
BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong dan pejabat berwenang ditantang untuk memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif.
Jangan sampai masyarakat justru melihat ada kesan “tebang pilih” dalam penegakan disiplin ASN.
Jika bukti ada, periksa.
Jika terbukti, berikan sanksi sesuai aturan.
Jika tidak terbukti, umumkan hasil pemeriksaannya.
Sebab pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Jabatan sebagai MC/protokol pemerintahan bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, posisi tersebut justru menuntut profesionalitas dan netralitas yang lebih tinggi.
Publik juga patut mempertanyakan:
Apakah Pemkab Rejang Lebong mengetahui dugaan keterlibatan El?
Apakah BKPSDM akan memanggil dan meminta klarifikasi?
Apakah status WhatsApp dan dugaan kepanitiaan tersebut akan diperiksa?
Dan jika terbukti, apakah sanksi disiplin benar-benar akan dijatuhkan?
Jangan sampai aturan netralitas ASN hanya gagah tertulis dalam undang-undang, tetapi melempem ketika berhadapan dengan oknum di lingkungan pemerintahan sendiri.
Karena ASN bukan alat politik.
ASN bukan tim sukses.
Dan birokrasi pemerintah bukan panggung untuk kepentingan partai.
Netralitas ASN harus dibuktikan dengan tindakan—bukan sekadar slogan.
Hingga berita ini diterbitkan, El belum memberikan klarifikasi substantif atas dugaan tersebut, sementara pihak BKPSDM/Pemkab Rejang Lebong juga belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah akan dilakukan pemeriksaan.
(RED)

Posting Komentar