REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi
REJANG LEBONG, BENGKULU — Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SPS Literasi Qurani Rejang Lebong kian memanas. Setelah sebelumnya disorot terkait pengawasan teknis, K3 dan mutu pekerjaan, kini muncul dugaan lain yang jauh lebih serius: fungsi P2SP dipertanyakan dan diduga hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai pagu Rp800 juta lebih tersebut kini menghadapi pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya yang memegang kendali pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pengawas Dikonfirmasi, Malah Bungkam
Sorotan semakin tajam setelah Beram selaku pengawas beberapa kali dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan pekerjaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan yang diajukan.
Sikap diam tersebut tentu menimbulkan tanda tanya.
Proyek menggunakan uang negara, tetapi ketika publik dan wartawan mempertanyakan pelaksanaannya, mengapa jawaban justru sulit diperoleh?
Padahal keterbukaan informasi publik merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Perlu ditegaskan, diam atau tidak memberikan jawaban bukan otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun dalam konteks proyek yang dibiayai APBN, sikap tertutup tentu wajar jika memunculkan pertanyaan publik dan mendorong perlunya pemeriksaan lebih terbuka.
Konsultan Perencana Justru Lempar Konfirmasi ke Pengawas
Hal lain yang menjadi sorotan adalah respons Dicky selaku konsultan perencana ketika dikonfirmasi media.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai aspek yang menjadi kewenangannya, Dicky mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pengawas.
Dalam komunikasi yang diterima wartawan, Dicky menyampaikan:
«“Coba konfirmasi pngawass pakk, sya di sana konsultan prencna.”»
Ketika kembali ditanyakan mengenai siapa pengawasnya, ia menjawab:
«“Sdh tau pengawas ny siapa pak?”»
Respons tersebut semakin memperlihatkan bahwa terdapat persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan atas pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pertanyaannya:
Jika konsultan perencana memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai kontrak maupun dokumen kegiatan, sejauh mana perannya dalam mengawal pelaksanaan revitalisasi tersebut?
P2SP Dipertanyakan: Pelaksana Swakelola atau Sekadar Nama di Papan Proyek?
Yang lebih serius adalah dugaan bahwa P2SP hanya dijadikan formalitas administratif atau “tameng” di atas kertas, sementara pelaksanaan kegiatan diduga lebih banyak dikendalikan oleh pihak lain.
Berdasarkan informasi dan temuan yang dihimpun media ini, sedikitnya terdapat empat pihak yang perannya perlu diperjelas, yakni:
1. Kepala sekolah;
2. Bendahara sekolah;
3. Konsultan perencana;
4. Konsultan pengawas.
Keempat pihak tersebut bukan serta-merta dapat disebut sebagai pelaku pelanggaran. Namun peran, kewenangan dan keterlibatan masing-masing dalam pelaksanaan revitalisasi wajib diperjelas dan dibandingkan dengan struktur P2SP serta dokumen resmi program.
Jika P2SP memang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan, maka publik berhak mengetahui:
Apakah P2SP benar-benar menjalankan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis, atau hanya dicantumkan dalam dokumen sementara keputusan penting dan pelaksanaan pekerjaan justru didominasi pihak lain?
Jangan Sampai P2SP Hanya Jadi “Stempel”
Program revitalisasi satuan pendidikan pada dasarnya bukan proyek yang semestinya hanya selesai secara administratif.
Ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Ada pekerjaan fisik yang harus memenuhi standar. Ada struktur pelaksana yang harus bekerja sesuai kewenangan.
Karena itu, apabila benar P2SP hanya menjadi nama formal sementara pelaksanaan kegiatan dikendalikan oleh pihak lain, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
P2SP jangan sampai hanya menjadi stempel untuk melegitimasi pekerjaan yang sesungguhnya dikendalikan pihak lain.
Dugaan tersebut tentu harus diuji melalui dokumen resmi, antara lain:
- SK pembentukan P2SP;
- struktur dan pembagian tugas P2SP;
- RAB;
- gambar teknis;
- dokumen perencanaan;
- dokumen pengadaan/pelaksanaan;
- bukti pembayaran;
- laporan kemajuan pekerjaan;
- berita acara;
- dokumen pengawasan;
- serta bukti keterlibatan masing-masing pihak dalam pelaksanaan kegiatan.
Pertanyaan Besar untuk Kemendikdasmen dan APH
Dengan munculnya berbagai pertanyaan tersebut, pihak yang berwenang seharusnya tidak hanya menunggu laporan.
Kemendikdasmen, dinas pendidikan terkait, inspektorat maupun aparat penegak hukum patut mempertimbangkan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara struktur dan tugas P2SP dengan praktik pelaksanaan di lapangan.
Pemeriksaan harus menjawab satu hal fundamental:
Siapa sebenarnya yang mengendalikan kegiatan revitalisasi SPS Literasi Qurani Rejang Lebong?
Apakah P2SP benar-benar bekerja sesuai mandatnya?
Ataukah struktur P2SP hanya tercantum dalam dokumen, sementara kendali pekerjaan berada pada pihak lain?
Jika seluruh proses ternyata sesuai ketentuan, maka pemeriksaan justru akan membersihkan nama seluruh pihak dari tudingan.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan sesuai aturan.
Media Bukan Musuh, Pertanyaan Publik Bukan Ancaman
Wartawan melakukan konfirmasi bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mendapatkan keseimbangan informasi sebelum berita diterbitkan.
Namun ketika pihak yang memiliki posisi penting dalam kegiatan sulit memberikan jawaban, publik tentu semakin bertanya-tanya.
Proyek APBN tidak boleh menjadi wilayah tertutup.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan bagaimana pekerjaan yang dibiayai uang rakyat tersebut dilaksanakan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Beram selaku pengawas, Dicky selaku konsultan perencana, kepala sekolah, bendahara sekolah, P2SP, serta pihak terkait lainnya.
Sebab yang sedang dipersoalkan bukan pribadi seseorang.
Yang sedang dipertanyakan adalah tata kelola uang negara.
Dan ketika nilainya mencapai Rp800 juta lebih, pertanyaannya tidak boleh dijawab dengan bungkam.
P2SP HARUS JELAS.
PENGAWAS HARUS TERBUKA.
KONSULTAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KEWENANGANNYA.
DAN SETIAP RUPIAH APBN HARUS BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
Jika semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Jika tidak, jangan berharap persoalan berhenti hanya karena pihak yang dikonfirmasi memilih diam.

Posting Komentar