Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

Pemberhentian Sekda Cilegon Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ajukan Gugatan ke PTUN

admin
admin
15 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  




SERANG  – Pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, masih menuai polemik di berbagai kalangan. Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dinilai bermasalah dan berpotensi cacat hukum.


Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.


“Yang kami lakukan baru sebatas upaya administratif berupa surat keberatan kepada Wali Kota Cilegon pada 9 Desember 2025. Belum ada gugatan ke PTUN,” kata Dadang saat ditemui di PTUN Serang, Senin (15/12/25).


Menurut Dadang, terdapat kekeliruan informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur gugatan hukum. Ia menilai, kesimpulan tersebut diambil secara tergesa-gesa.


“Pemberhentian Sekda ini kami nilai tidak melalui tahapan prosedural yang semestinya. Karena itu, keputusannya berpotensi cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis, bahkan cacat filosofis,” ujarnya.


Dadang menjelaskan, surat keberatan yang dikirimkan kepada Wali Kota bersifat normatif dan merupakan langkah awal dalam menempuh upaya hukum. Surat tersebut dimaksudkan sebagai pengingat agar kepala daerah meninjau kembali keputusan yang dinilai keliru.


“Surat itu adalah mekanisme administrasi. Kami mengingatkan bahwa ada yang salah dalam proses pengambilan keputusan pemberhentian Sekda,” kata Dadang.


Ia menambahkan, keputusan pemberhentian Sekda Cilegon dinilai hanya bersandar pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa melalui proses administrasi yang lengkap. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Wali Kota Cilegon membatalkan surat keputusan tersebut.


Meski Surat Keputusan diterbitkan pada 1 Desember 2025, Dadang menyebutkan bahwa Maman Mauludin baru menerima surat pemberhentian tersebut pada 5 Desember 2025, dan disampaikan ke kediamannya.


“Surat keberatan itulah yang kemudian beredar luas di masyarakat. Jadi perlu ditegaskan, sampai saat ini belum ada gugatan ke PTUN,” ujarnya.   

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

MIN 2 Lebak Gelar Pentas Seni Akhir Tahun, Kembangkan Kreativitas SiswaL

admin- Juni 17, 2026 0
MIN 2 Lebak Gelar Pentas Seni Akhir Tahun, Kembangkan Kreativitas SiswaL
EBAK,Kabarindo79.Net  – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Lebak menggelar pagelaran  pentas seni akhir tahun ajaran 2025-2026 pada Rabu (17/6/2026).  Acara …

Berita Terpopuler

16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

Juni 11, 2026
PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Juni 14, 2026
LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

Mei 05, 2026
BLT-DD Tahap 2 Cair, 12 KPM Desa Sukasari

BLT-DD Tahap 2 Cair, 12 KPM Desa Sukasari

Juni 11, 2026
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

Juni 12, 2026
Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Juni 08, 2026
 🔴 DANA DESA SUKADATANG LEBONG DISOROT!    Dugaan Pola Belanja “Tak Transparan” dan Pos Rawan Penyimpangan Capai Ratusan Juta

🔴 DANA DESA SUKADATANG LEBONG DISOROT! Dugaan Pola Belanja “Tak Transparan” dan Pos Rawan Penyimpangan Capai Ratusan Juta

Juni 07, 2026
Peduli Pendidikan, Mitra SPPG Cundamanik Salurkan Bantuan Mobiler hingga Santunan Anak Yatim di Cihara

Peduli Pendidikan, Mitra SPPG Cundamanik Salurkan Bantuan Mobiler hingga Santunan Anak Yatim di Cihara

Juni 11, 2026

Berita Terpopuler

16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

Juni 11, 2026
PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Juni 14, 2026
LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

Mei 05, 2026
BLT-DD Tahap 2 Cair, 12 KPM Desa Sukasari

BLT-DD Tahap 2 Cair, 12 KPM Desa Sukasari

Juni 11, 2026
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

Juni 12, 2026
Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Juni 08, 2026
 🔴 DANA DESA SUKADATANG LEBONG DISOROT!    Dugaan Pola Belanja “Tak Transparan” dan Pos Rawan Penyimpangan Capai Ratusan Juta

🔴 DANA DESA SUKADATANG LEBONG DISOROT! Dugaan Pola Belanja “Tak Transparan” dan Pos Rawan Penyimpangan Capai Ratusan Juta

Juni 07, 2026
Peduli Pendidikan, Mitra SPPG Cundamanik Salurkan Bantuan Mobiler hingga Santunan Anak Yatim di Cihara

Peduli Pendidikan, Mitra SPPG Cundamanik Salurkan Bantuan Mobiler hingga Santunan Anak Yatim di Cihara

Juni 11, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber