Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi

Polresta Serang Kota Lakukan Klarifikasi Berita Sekaligus Berikan Hak Jawab dan Koreksi

admin
admin
17 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Menanggapi sebuah pemberitaan yang sebelumnya sudah dimuat oleh salah satu media online yang tersebar pada sabtu 13 Desember 2025 dengan judul “Pembebasan Kilat Warga Cisangku Dugaan Aliran Uang Rp 15 Juta Muncul Ke Publik”,  di nyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan di anggap mencoreng nama baik kepolisian. Dalam bantahan itu dijelaskan bahwa pemberitaan yang telah di tulis pihak media juga tidak adanya konfirmasi untuk meminta klarifikasi terlebih dulu kepada pihak yang diberitakan yakni pihak unit 3 satresnarkoba polresta kota serang.

Rabu (17-12-2025)


Seperti disampaikan Kanit Satres Narkoba Unit 3 kepada wartawan saat dijumpai diruang kerja, hal ini diduga telah melanggar prinsip praduga tak bersalah sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


"Pada kesempatam itu Saya sudah berikan hak jawab dan minta klarifikasi kepada rekan media yang sudah menerbitkan berita tersebut pada pertemuan kemarin. Ucap Kanit 3 unit satresnarkoba seraya menambahkan", hak jawab juga koreksi yang saya sampaikan terhadap Red_Tim bahwa jelas tidak adanya dilakukan pihak kami meminta nominal uang, dan tidak ada kejadian di daerah yang dimaksudkan yang menjadi praduga teman teman media. Tegasnya.


Selanjutnya untuk dapat diketahui bersama, bahwa dalam pertemuan yang dilakukan Kanit Narkoba bersama pihak media (Red_Tim) adalah merupakan mediasi dalam bentuk tujuan untuk memberikan hak jawab juga koreksi. Acara pertemuan sekitar pukul 16:30 wib pada selasa 16/12/25 di kedai baso kedalingan kota serang. Dalam pertemuan itu, telah hadir langsung Kanit Satresnarkoba Unit 3 Polresta Kota Serang yang didampingi langsung Panit, pihak Media (red_tim) serta turut hadir langsung Mpap Suprapto, selaku Ketua DPC MOI (media online indonesia) Kota Serang beserta jajaran pengurus organisasi DPC-MOI.


Dikesempatan waktu dan di tempat terpisah telah di benarkan Ketua Pengurus Organisasi MOI (media online indonesia) tingkat Dpc Kota Serang, yang sebelum nya mengatakan telah turut menyaksikan mediasi dilakukan terkait klarifikasi berita serta hak jawab.


"Dengan adanya persoalan ini, saya yang memiliki satu profesi yang sama hanya bisa mengingatkan kepada rekan media yang tergabung di Dpc Moi Kota Serang, agar tetap profesional dan bekerja sesuai tupoksi di jurnalistik", kita semua harus bisa memahami situasi maupun kondisi di lapangan saat kita menjalankan kerja jurnalis. Tegas Mpap.


Bahwasanya selaku profesi yang memberikan informasi kepada publik harus sesuai fakta, jangan sampai cara penulisan informasi berita justru bisa saja dapat melukai dan merugikan pihak lain yang menjadi objek pemberitaan.


"Bagaimana tidak, secara tidak langsung ketika adanya berita berita yang diduga hoak para media lainnya merasa akan kehilangan kepercayaan dari publik terutama dari pihak instansi, institusi maupun pihak swasta bahkan halayak umum.


Untuk itu tidak bosan kami selaku salah satu pengurus di organisasi media berharap dan meminta kepada rekan media tergabung, untuk terus menjaga serta menjunjung tinggi nama profesi jurnalistiknya.


Jangan sampai sebuah berita yang kita buat justru bertentangan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1. Bahkan jangan sampai adanya berita bohong (Hoax) yang justru bisa berakibat hukuman pidana. Seperti kembali di jelaskan Mpap, selaku salah satu pengurus di organisasi media DPC-MOI (media online indonesia) Kota Serang, bahwa di era digital saat ini penyebaran berita bohong atau hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu kepanikan, konflik sosial, bahkan kerugian materiil dan immateriil.


"Pemerintah Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoax melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang tentang Pers". Tutupnya diakhir penyampaian.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

admin- Juli 28, 2026 0
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum
Kepahiang – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Suro Muncar. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya…

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber