Menguatkan Pendidikan Karakter melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025 sebagai Jalan Kolaborasi dan Pencerahan
Pendidikan nasional tidak hanya bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus. Di titik inilah kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, menjadi sangat strategis. Regulasi ini menegaskan kembali pentingnya penyelenggaraan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan pada satuan pendidikan formal, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah, baik umum, kejuruan, maupun keagamaan.
Regulasi tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah pesan kebijakan yang sarat makna: bahwa pendidikan karakter, kepemimpinan, kemandirian, dan kecakapan hidup harus mendapatkan ruang yang sistematis dan berkelanjutan di sekolah. Pendidikan Kepramukaan, dengan metode belajar sambil melakukan, sistem beregu, serta penekanan pada nilai dan keteladanan, telah terbukti menjadi wahana strategis dalam membangun manusia Indonesia yang utuh.
Kepramukaan sebagai Pilar Pendidikan Karakter
Gerakan Pramuka sejak awal dirancang sebagai mitra strategis pendidikan nasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam Dasa Darma dan Tri Satya sejatinya selaras dengan tujuan pendidikan: membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, disiplin, dan bertanggung jawab. Melalui kepramukaan, peserta didik tidak hanya diajak mengetahui nilai, tetapi juga menghayati dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mempertegas posisi tersebut dengan memberikan kepastian hukum bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan bagian integral dari proses pendidikan di sekolah. Artinya, kepramukaan tidak lagi dipandang sebagai kegiatan pelengkap semata, melainkan sebagai instrumen penting dalam pembentukan karakter peserta didik.
Tantangan Implementasi di Daerah
Namun, tantangan terbesar bukan terletak pada regulasi, melainkan pada implementasinya. Di tingkat daerah, termasuk Kota Serang, implementasi kebijakan ini memerlukan kesiapan ekosistem pendidikan: mulai dari pemahaman kepala sekolah, kompetensi pembina Pramuka, dukungan sarana-prasarana, hingga sinergi antar-lembaga.
Di sinilah peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, menjadi sangat penting. Regulasi nasional perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis, program pendampingan, serta penguatan kapasitas satuan pendidikan agar Pendidikan Kepramukaan benar-benar hidup dan berdampak.
Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Gerakan Pramuka tidak bisa berjalan sendiri. Semangat regulasi ini justru menegaskan perlunya kolaborasi dan sinergi. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Serang siap menjadi mitra aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam:
- Pendampingan satuan pendidikan dalam penyelenggaraan ekstrakurikuler kepramukaan;
- Peningkatan kapasitas pembina Pramuka melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan;
- Penyelarasan program sekolah dengan kebijakan pendidikan karakter berbasis kepramukaan;
- Monitoring dan evaluasi bersama agar pelaksanaan sesuai dengan tujuan regulasi.
Kolaborasi ini penting agar kepramukaan tidak berhenti pada formalitas kegiatan, tetapi benar-benar menjadi ruang tumbuh bagi nilai-nilai karakter peserta didik.
Harapan untuk Kota Serang
Kami berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dapat menyambut implementasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini dengan semangat kolaboratif. Sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan Gerakan Pramuka akan menjadi fondasi kuat dalam menyiapkan generasi muda Kota Serang yang berkarakter, tangguh, dan berdaya saing.
Ke depan, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang cerdas secara akademik. Kita membutuhkan generasi yang berakhlak, berjiwa kepemimpinan, peduli lingkungan, dan siap mengabdi kepada masyarakat. Pendidikan Kepramukaan, sebagaimana ditegaskan dalam regulasi ini, adalah salah satu jalan strategis menuju cita-cita tersebut.
Dengan komitmen bersama dan kerja kolaboratif, kita optimistis bahwa implementasi kebijakan ini tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan nyata dalam dunia pendidikan di Kota Serang. Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari amal kebajikan kita bersama dalam membangun masa depan bangsa yang lebih berkarakter dan berkemajuan.

Posting Komentar