Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

admin
admin
12 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp






kota serang 12 Maret 2026

Ketua iwo Indonesia DPD kota Serang mengecam keras atas sikap dan pelayanan fif cinaggung dikota serang, kunjungan yang di lakukan berkali- kali ke FIF.


Saat kunjungan ke kantor FIF Johan simarmata, melakukan berbagai pertemuan dengan karyawan pegawai dari fif dengan inisial ..SkM, rzl, Adt, Namun kunjungan mediasi tidak menemukan Titik Terang di dampingi Rahmatullah, salah satu

 konsumen FIF di bungur indah jln Trip jamaksari No1 sumur pecung, serang daerah Cinanggung, Kota Serang, merasa sangat kecewa dan Terus mempersulit peristiwa yang menimpanya. Rahmatullah dengan pihak FIF.

 

Tgl 10, 11, selasa dan Rabu, Maret 2026  Rahmatullah datang dengan Johan simarmata kekantor fif, dengan membawa uang yang SDH terkumpul dan siap membayar 3 kali angsuran Rp. 1.600.000.x 3 = 4.800.000.

Tapi Rasa kecewa trus di Rasakanya.

Rahmatullah sebagai konsumennDengan Terkumpulnya jumlah 4,800.0000.tapi tidak juga bisa selesai.



Harus ada biaya tambahan lagi, biaya Denda + Call fee Rp.1.632.000.

Biaya Tarik Rp 1.500.000.



Ketua iwo Indonesia DPD kota serang merasa kecewa dan sikap dan pelayanan para pegawai FIF di kota serang.


Jadi uang sejumlah Rp 4.800.000. Sebagai kewajibannya. tidak bisa menyelesaikan persoalan yg 

Dengan itikad  baik,

datang kekantor FIF untuk membayar kewajibannya Sebagai konsumen



Johan Simarmata mengingatkan bahwa dalam pasal 365 KHUP (Pencurian dengan kekerasan ) jika penarikan disertai kekerasan fifik atau perampasan di jalan, oknum dapat dijerat pasal ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.


Pasal 335 KUHP ( Perbuatan tidak menyenangkan) pengambilan Secara paksa di jalan umum yang membuat debitur.

Ujar Johan Simarmata.


  angsuran motornya tinggal 6 bulan lagi, yang artinya klau di bayarkan 3 bulan lagi, sisa 3 bln lagi 


  Peristiwa ini tentu meninggalkan kesan buruk bagi Rahmatullah sebagai nasabah FIF.


Johan Simarmata

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

admin- Juni 12, 2026 0
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”
SERANG – Komitmen mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan kembali disuarakan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kab…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber