Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen
kota serang 12 Maret 2026
Ketua iwo Indonesia DPD kota Serang mengecam keras atas sikap dan pelayanan fif cinaggung dikota serang, kunjungan yang di lakukan berkali- kali ke FIF.
Saat kunjungan ke kantor FIF Johan simarmata, melakukan berbagai pertemuan dengan karyawan pegawai dari fif dengan inisial ..SkM, rzl, Adt, Namun kunjungan mediasi tidak menemukan Titik Terang di dampingi Rahmatullah, salah satu
konsumen FIF di bungur indah jln Trip jamaksari No1 sumur pecung, serang daerah Cinanggung, Kota Serang, merasa sangat kecewa dan Terus mempersulit peristiwa yang menimpanya. Rahmatullah dengan pihak FIF.
Tgl 10, 11, selasa dan Rabu, Maret 2026 Rahmatullah datang dengan Johan simarmata kekantor fif, dengan membawa uang yang SDH terkumpul dan siap membayar 3 kali angsuran Rp. 1.600.000.x 3 = 4.800.000.
Tapi Rasa kecewa trus di Rasakanya.
Rahmatullah sebagai konsumennDengan Terkumpulnya jumlah 4,800.0000.tapi tidak juga bisa selesai.
Harus ada biaya tambahan lagi, biaya Denda + Call fee Rp.1.632.000.
Biaya Tarik Rp 1.500.000.
Ketua iwo Indonesia DPD kota serang merasa kecewa dan sikap dan pelayanan para pegawai FIF di kota serang.
Jadi uang sejumlah Rp 4.800.000. Sebagai kewajibannya. tidak bisa menyelesaikan persoalan yg
Dengan itikad baik,
datang kekantor FIF untuk membayar kewajibannya Sebagai konsumen
Johan Simarmata mengingatkan bahwa dalam pasal 365 KHUP (Pencurian dengan kekerasan ) jika penarikan disertai kekerasan fifik atau perampasan di jalan, oknum dapat dijerat pasal ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 335 KUHP ( Perbuatan tidak menyenangkan) pengambilan Secara paksa di jalan umum yang membuat debitur.
Ujar Johan Simarmata.
angsuran motornya tinggal 6 bulan lagi, yang artinya klau di bayarkan 3 bulan lagi, sisa 3 bln lagi
Peristiwa ini tentu meninggalkan kesan buruk bagi Rahmatullah sebagai nasabah FIF.
Johan Simarmata

Posting Komentar