Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Pengamat Nilai Laporan Dugaan Pokir Perlu Dilihat Secara Proporsional Pengamat Nilai Laporan Dugaan Pokir Perlu Dilihat Secara Proporsional

Pengamat Nilai Laporan Dugaan Pokir Perlu Dilihat Secara Proporsional

Rio prayoga w
Rio prayoga w
28 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Tangerang — Pelaporan dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hugo Simon Franata, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai perhatian. Namun di tengah derasnya tudingan, sejumlah kalangan mengingatkan agar pelapor juga berhati-hati, mengingat laporan yang tidak didukung bukti kuat dan gagal Faham dalam mekanisme berpotensi berujung pada persoalan hukum baru.


Pengamat politik dan kebijakan publik, Malik Fathoni, SH., M.Si., menilai bahwa isu Pokir kerap disalahpahami publik. Menurutnya, Pokir secara hukum merupakan usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan DPRD, sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya berada di tangan eksekutif melalui OPD terkait.


“Legislatif tidak memiliki kewenangan mengeksekusi proyek, menentukan kontraktor, atau mencairkan anggaran. Jika ada dugaan penyimpangan fisik pekerjaan, maka yang harus diperiksa adalah struktur pelaksana di ranah eksekutif,” ujar Malik.


Ia menegaskan, menarik anggota DPRD ke dalam dugaan teknis pelaksanaan proyek tanpa mengurai kewenangan OPD, PPK, dan KPA berpotensi menyesatkan opini publik. “Kesalahan prosedur tidak bisa serta-merta dialamatkan kepada pengusul Pokir,” katanya.


Malik juga mengingatkan bahwa pengawasan lapangan yang dilakukan anggota DPRD merupakan bagian dari fungsi konstitusional, bukan bentuk intervensi. “Jika fungsi pengawasan disamakan dengan pengendalian proyek, maka yang lumpuh adalah mekanisme check and balance,” ujarnya.


Terkait laporan ke KPK, Malik menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan bahwa diterimanya laporan masyarakat bukanlah bukti terjadinya tindak pidana, melainkan baru tahap awal verifikasi oleh aparat penegak hukum.


Lebih jauh, Malik menyoroti adanya risiko hukum bagi pelapor apabila laporan yang disampaikan terbukti tidak benar atau tidak didukung alat bukti yang sah. “Dalam hukum pidana, terdapat Pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu kepada penguasa, yang ancaman pidananya tidak ringan,” jelasnya.


Selain itu, apabila laporan disertai penyampaian tuduhan di ruang publik yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang tanpa dasar putusan hukum yang sah, tetap terbuka potensi konsekuensi hukum. Dalam rezim hukum pidana terbaru, perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik diatur dalam ketentuan lain, termasuk dalam KUHP Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, sepanjang unsur perbuatan, kesengajaan, dan akibat hukumnya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


“Karena itu, semua pihak seharusnya menahan diri. Kritik boleh, laporan juga sah, tetapi harus berbasis data, kewenangan, dan fakta hukum, bukan asumsi atau opini,” tegas Malik.


Ia menilai, tidak tertutup kemungkinan pihak terlapor menempuh langkah hukum lain apabila merasa dirugikan secara reputasi dan hukum. Namun hal itu, menurutnya, merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam negara hukum.


Menutup pernyataannya, Malik menegaskan bahwa meluruskan fungsi DPRD dan risiko hukum dalam pelaporan bukanlah upaya membela individu, melainkan menjaga agar demokrasi dan penegakan hukum tetap berjalan di rel yang benar, adil, dan berkeadaban.penegakan hukum berjalan adil, rasional, dan tidak berubah menjadi alat penghakiman publik.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

OPINI : PKBM Bodong di Balik Tembok Pesantren

Rio prayoga w- Maret 13, 2026 0
OPINI : PKBM Bodong di Balik Tembok Pesantren
serang, 13 Maret 2026 Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) selama ini dipromosikan sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pen…

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber