Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Oku Selatan SWI DPC Kabupaten OKU Selatan Mengecam Keras Dugaan Intimidasi Oknum Kepala Desa Talang Padang Terhadap Awak Media
Daerah Headline Oku Selatan

SWI DPC Kabupaten OKU Selatan Mengecam Keras Dugaan Intimidasi Oknum Kepala Desa Talang Padang Terhadap Awak Media

Admin
Admin
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU Selatan, Kabarindo79.Net – Serikat Wartawan Indonesia (SWI) DPC Kabupaten OKU Selatan mengeluarkan pernyataan tegas dengan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, pada hari kerja terakhir minggu lalu.

Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh awak media tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang menjadi perhatian masyarakat setempat. Menurut keterangan dari pihak wartawan yang terlibat, saat mereka tengah melakukan wawancara dengan beberapa sumber di lokasi, oknum Kepala Desa Talang Padang datang dan melakukan serangkaian tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Adapun tindakan tersebut antara lain menggunakan bahasa yang tidak sopan, mengancam secara lisan, serta mencoba menghalangi proses pengumpulan data dan dokumentasi yang sedang dilakukan oleh awak media.

Ketua SWI DPC Kabupaten OKU Selatan, Henafri Diaji, ST, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi. Awak media hanya menjalankan tugas mereka untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Tindakan intimidasi seperti ini tidak hanya merugikan pekerjaan wartawan, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang penting,” ujar Ketua SWI DPC Kabupaten OKU Selatan, Henafri Diaji, ST.



Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi atau mengintimidasi awak media yang menjalankan tugas jurnalistik jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pers, kebebasan pers meliputi hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Ayat (1).

Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi, mengganggu, atau menyekat wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Lebih jauh, Ketua SWI juga mengatakan bahwa sangat disayangkan atas peristiwa tersebut, di mana seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi. Wartawan adalah mitra dari pemerintah dan sudah sepatutnya saling menjaga serta menghormati sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan dapat dicari solusi yang tepat antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Admin- Maret 12, 2026 0
Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob
SERANG, Kabarindo 79 .Net – Spanduk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maharani disorot. Pasalnya hal itu dianggap tidak ada korelasinya antara PKBM d…

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber