Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Oku Selatan SWI DPC Kabupaten OKU Selatan Mengecam Keras Dugaan Intimidasi Oknum Kepala Desa Talang Padang Terhadap Awak Media
Daerah Headline Oku Selatan

SWI DPC Kabupaten OKU Selatan Mengecam Keras Dugaan Intimidasi Oknum Kepala Desa Talang Padang Terhadap Awak Media

Admin
Admin
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU Selatan, Kabarindo79.Net – Serikat Wartawan Indonesia (SWI) DPC Kabupaten OKU Selatan mengeluarkan pernyataan tegas dengan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, pada hari kerja terakhir minggu lalu.

Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh awak media tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang menjadi perhatian masyarakat setempat. Menurut keterangan dari pihak wartawan yang terlibat, saat mereka tengah melakukan wawancara dengan beberapa sumber di lokasi, oknum Kepala Desa Talang Padang datang dan melakukan serangkaian tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Adapun tindakan tersebut antara lain menggunakan bahasa yang tidak sopan, mengancam secara lisan, serta mencoba menghalangi proses pengumpulan data dan dokumentasi yang sedang dilakukan oleh awak media.

Ketua SWI DPC Kabupaten OKU Selatan, Henafri Diaji, ST, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi. Awak media hanya menjalankan tugas mereka untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Tindakan intimidasi seperti ini tidak hanya merugikan pekerjaan wartawan, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang penting,” ujar Ketua SWI DPC Kabupaten OKU Selatan, Henafri Diaji, ST.



Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi atau mengintimidasi awak media yang menjalankan tugas jurnalistik jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pers, kebebasan pers meliputi hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Ayat (1).

Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi, mengganggu, atau menyekat wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Lebih jauh, Ketua SWI juga mengatakan bahwa sangat disayangkan atas peristiwa tersebut, di mana seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi. Wartawan adalah mitra dari pemerintah dan sudah sepatutnya saling menjaga serta menghormati sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan dapat dicari solusi yang tepat antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

admin- Juni 12, 2026 0
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”
SERANG – Komitmen mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan kembali disuarakan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kab…

Berita Terpopuler

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Juni 08, 2026
MERIAH DAN HARU, TK ABA 7 SERANG GELAR HAFLAH AKHIRUSSANAH DI DAPUR OMA

MERIAH DAN HARU, TK ABA 7 SERANG GELAR HAFLAH AKHIRUSSANAH DI DAPUR OMA

Juni 10, 2026
LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

Juni 10, 2026
16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

Juni 11, 2026
 ‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

Juni 07, 2026
LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

Mei 05, 2026
Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

Juni 04, 2026
Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Juni 08, 2026
MERIAH DAN HARU, TK ABA 7 SERANG GELAR HAFLAH AKHIRUSSANAH DI DAPUR OMA

MERIAH DAN HARU, TK ABA 7 SERANG GELAR HAFLAH AKHIRUSSANAH DI DAPUR OMA

Juni 10, 2026
LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

Juni 10, 2026
16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

Juni 11, 2026
 ‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

Juni 07, 2026
LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

Mei 05, 2026
Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

Juni 04, 2026
Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Mei 05, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber