Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Oku Selatan SWI DPC Kabupaten OKU Selatan Mengecam Keras Dugaan Intimidasi Oknum Kepala Desa Talang Padang Terhadap Awak Media
Daerah Headline Oku Selatan

SWI DPC Kabupaten OKU Selatan Mengecam Keras Dugaan Intimidasi Oknum Kepala Desa Talang Padang Terhadap Awak Media

Admin
Admin
10 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


OKU Selatan, Kabarindo79.Net – Serikat Wartawan Indonesia (SWI) DPC Kabupaten OKU Selatan mengeluarkan pernyataan tegas dengan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, pada hari kerja terakhir minggu lalu.

Kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh awak media tersebut bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang menjadi perhatian masyarakat setempat. Menurut keterangan dari pihak wartawan yang terlibat, saat mereka tengah melakukan wawancara dengan beberapa sumber di lokasi, oknum Kepala Desa Talang Padang datang dan melakukan serangkaian tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Adapun tindakan tersebut antara lain menggunakan bahasa yang tidak sopan, mengancam secara lisan, serta mencoba menghalangi proses pengumpulan data dan dokumentasi yang sedang dilakukan oleh awak media.

Ketua SWI DPC Kabupaten OKU Selatan, Henafri Diaji, ST, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian yang terjadi. Awak media hanya menjalankan tugas mereka untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Tindakan intimidasi seperti ini tidak hanya merugikan pekerjaan wartawan, tetapi juga membatasi akses masyarakat terhadap informasi yang penting,” ujar Ketua SWI DPC Kabupaten OKU Selatan, Henafri Diaji, ST.



Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi atau mengintimidasi awak media yang menjalankan tugas jurnalistik jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pers, kebebasan pers meliputi hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat dan dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Ayat (1).

Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi, mengganggu, atau menyekat wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Lebih jauh, Ketua SWI juga mengatakan bahwa sangat disayangkan atas peristiwa tersebut, di mana seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi. Wartawan adalah mitra dari pemerintah dan sudah sepatutnya saling menjaga serta menghormati sesuai dengan fungsi masing-masing.

“Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bersama dan dapat dicari solusi yang tepat antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (IM)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

admin- Juli 28, 2026 0
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum
Kepahiang – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Suro Muncar. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya…

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber