Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

Eksekusi Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan, Konsumen Menang Gugatan atas Perusahaan Pembiayaan

admin
admin
26 Feb, 2026 1 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Banten — 26 Febuari 2026 Pengadilan Negeri Serang secara resmi telah mengabulkan gugatan konsumen atas tindakan penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang, tanpa melalui prosedur hukum yang sah dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara Nomor 63/Pdt.G.S/2025/PN Srg, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa tindakan Tergugat terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan hukum, perjanjian, dan prinsip kehati-hatian.

Pokok Putusan

Majelis Hakim menegaskan bahwa:

Eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, meskipun terdapat keterlambatan pembayaran.

Tidak adanya Surat Peringatan (SP) tertulis sebelum penarikan kendaraan merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian pembiayaan dan asas pacta sunt servanda.

Penarikan kendaraan tanpa persetujuan debitur dan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 jo. No. 2/PUU-XIX/2021.

Tergugat dihukum  mengembalikan kendaraan beserta STNK dan kunci dalam keadaan semula, dengan ancaman uang paksa (dwangsom) Rp100.000,- per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Penggugat, Rizal Mutaqin, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen di sektor pembiayaan:

“Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Negara hukum tidak memberi ruang bagi eksekusi berbasis tekanan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan posisi dominan. Setiap eksekusi wajib tunduk pada hukum, etika, dan putusan pengadilan.”

Ia juga menambahkan bahwa putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pembiayaan agar menghormati hak-hak debitur dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa:

Konsumen memiliki perlindungan hukum penuh atas objek jaminan fidusia.

Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.

Jalur hukum tetap menjadi instrumen paling sah dan beradab dalam penyelesaian sengketa pembiayaan.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

1 komentar

  1. nur alya20 Maret 2026 pukul 13.48

    saya ada tagihan di apk uatas padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman dan sekarang saya sudah ditagih dan dimaki maki sambil ngancem keluarga saya bakal dibunuh tolong bantu saya cari solusinya pak🙏🏻

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

admin- Juli 28, 2026 0
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum
Kepahiang – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Suro Muncar. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya…

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber