Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Proyek Bobrok dan Amburadul, PT Galih Medan Persada Diduga Langgar Aturan dan Rugikan Warga Gerogol Proyek Bobrok dan Amburadul, PT Galih Medan Persada Diduga Langgar Aturan dan Rugikan Warga Gerogol

Proyek Bobrok dan Amburadul, PT Galih Medan Persada Diduga Langgar Aturan dan Rugikan Warga Gerogol

Rio prayoga w
Rio prayoga w
02 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON — Pelaksanaan proyek pekerjaan saluran drainase menggunakan U-Ditch di wilayah gerem  Kecamatan Gerogol yang bernilai di atas ratusan miliar menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Kondisi di lapangan tampak acak-acakan, tidak tertata, serta membahayakan pengguna jalan, sebagaimana terlihat jelas dalam dokumentasi foto yang beredar.


Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Galih Medan Persada (GMP) tersebut dinilai tidak profesional dan terkesan asal jadi. Galian terbuka dibiarkan tergenang air, material berserakan, serta minim pengamanan di lokasi proyek yang berada di badan jalan aktif.


Diduga Langgar Aturan, Tak Ada PIP dan Direksi KIT


Menurut Kimung, selaku perwakilan LSM GTR, proyek tersebut diduga kuat melanggar aturan karena tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) dan tidak terdapat Direksi KIT, padahal keduanya merupakan komponen wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah.


“Ini proyek negara, tapi di lapangan tidak ada PIP dan Direksi KIT. Bagaimana publik bisa tahu nilai proyek, sumber anggaran, dan penanggung jawabnya? Ini indikasi kuat pelanggaran administratif,” tegas Kimung.


Ketiadaan Direksi KIT juga dinilai sangat fatal, mengingat pekerjaan U-Ditch membutuhkan pengawasan teknis ketat agar sesuai spesifikasi dan tidak merusak struktur jalan maupun lingkungan sekitar.


Diduga Serobot Tanah Warga dan Langgar Tahapan Proyek


Tak hanya itu, Kimung juga menduga adanya pengambilan atau pemakanan hak tanah milik warga dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, pekerjaan PT GMP disebut tidak mengikuti tahapan pekerjaan konstruksi, bahkan diduga tidak dimulai dari MC-0 (Mutual Check Nol) sebagaimana prosedur standar proyek pemerintah.


“Kalau MC-0 saja tidak dilakukan, ini proyek berjalan di atas dugaan pelanggaran sejak awal,” katanya.


Sistem Satu Pintu dan Omzet Warga Anjlok


LSM GTR juga menyoroti dugaan adanya pengondisian proyek dengan sistem satu pintu melalui seorang berinisial J, yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Sementara itu, para pelaku usaha di sepanjang lokasi proyek mengeluhkan penurunan omzet drastis akibat pekerjaan yang lamban, tidak teratur, dan mengganggu akses usaha mereka.


Langgar Undang-Undang


Atas kondisi tersebut, proyek PT GMP diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:


UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi


UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 terkait standar pelaksanaan konstruksi


Desak Teguran dan Sanksi, Ancam Langkah Hukum


Kimung secara tegas meminta PPK 1 dan PPK 2 Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Provinsi Banten untuk segera memberikan teguran keras dan sanksi tegas kepada PT Galih Medan Persada.


“Jika ini dibiarkan, kami tidak akan tinggal diam. LSM GTR siap menempuh langkah lebih jauh, baik secara perdata maupun jalur hukum, terhadap PT GMP,” tandasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Galih Medan Persada (GMP) maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

OPINI : PKBM Bodong di Balik Tembok Pesantren

Rio prayoga w- Maret 13, 2026 0
OPINI : PKBM Bodong di Balik Tembok Pesantren
serang, 13 Maret 2026 Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) selama ini dipromosikan sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pen…

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber