Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?
Headline Hukrim

Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

Redaksi
Redaksi
24 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


MOJOKERTO, Kabarindo79.Net - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yayu Mulyana, pada Jumat pagi, 24 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA, Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa Hukum Amir, Rikha menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

"Awal penangkapan tanpa dasar. Laporan Polisi belum ada. Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026," paparnya.

Menurut Rikha, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

"Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

"Ini jelas melanggar prinsip Dldasar Hukum Pidana," imbuhnya.

Rikha juga mengatakan, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: keharusan adanya bukti permulaan yang cukup; asas legalitas; dan prinsip due process of law.

"Sehingga, seluruh rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah," pungkasnya.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan

Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba). Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan pendekatan pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers; termasuk melalui (Dewan Pers) dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama, ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan, penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Perkara yang melibatkan Wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers, dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur," ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon, Rikha menegaskan, adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

Ujian Penegakan Hukum di Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut prinsip besar penegakan hukum.

"Kami sudah berjuang maksimal, profesional dan berintegritas, membuka fakta hukum seterang terangnya," ucapnya.

"Ini menjadi ujian bagi Peradilan kita, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

"Saya berharap Majelis Hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan," tuturnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, yakni perlindungan profesi wartawan, penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dewan Yanti Apresiasi dan Dukung Langkah Bupati Serang Tidak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas

admin- Mei 17, 2026 0
Dewan Yanti Apresiasi dan Dukung Langkah Bupati Serang Tidak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas
Kabupaten Serang — Yanti Mustati Robiyanti menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Serang yang memilih tidak menggunakan ruma…

Berita Terpopuler

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

Mei 14, 2026
Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

Mei 13, 2026
Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib

Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib

Mei 14, 2026
Diduga Curi Listrik, Tambang Batubara Ilegal di  Blok Kobak Cihara Disorot PPWI

Diduga Curi Listrik, Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara Disorot PPWI

Mei 15, 2026
THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

Mei 13, 2026
Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dua Sahabat

Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dua Sahabat

Mei 15, 2026
SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI

SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI

Mei 11, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Isu Hubungan Pribadi Oknum Pejabat Jadi Sorotan Warga

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Isu Hubungan Pribadi Oknum Pejabat Jadi Sorotan Warga

Mei 12, 2026
Pemdes Bandung Baru Jadi Contoh, Gerakan Ketahanan Pangan Bersama PKK Tuai Apresiasi

Pemdes Bandung Baru Jadi Contoh, Gerakan Ketahanan Pangan Bersama PKK Tuai Apresiasi

Mei 11, 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

Mei 12, 2026

Berita Terpopuler

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

Mei 14, 2026
Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

Mei 13, 2026
Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib

Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib

Mei 14, 2026
Diduga Curi Listrik, Tambang Batubara Ilegal di  Blok Kobak Cihara Disorot PPWI

Diduga Curi Listrik, Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara Disorot PPWI

Mei 15, 2026
THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

Mei 13, 2026
Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dua Sahabat

Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dua Sahabat

Mei 15, 2026
SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI

SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI

Mei 11, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Isu Hubungan Pribadi Oknum Pejabat Jadi Sorotan Warga

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Isu Hubungan Pribadi Oknum Pejabat Jadi Sorotan Warga

Mei 12, 2026
Pemdes Bandung Baru Jadi Contoh, Gerakan Ketahanan Pangan Bersama PKK Tuai Apresiasi

Pemdes Bandung Baru Jadi Contoh, Gerakan Ketahanan Pangan Bersama PKK Tuai Apresiasi

Mei 11, 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

Mei 12, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber