Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta

GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta

admin
admin
02 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  




SERANG –  Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan kritik tajam terkait penggunaan logo institusi DPRD Kota Serang dalam acara peresmian Rumah Makan baru-baru ini.

Ketua GMAKS menilai bahwa pencantuman simbol negara pada kegiatan usaha pribadi diduga tindakan yang tidak patut dan berpotensi melanggar etika tata kelola pemerintahan.

Menurut penulusuran dan status di lokasi, logo resmi DPRD Kota Serang terpampang jelas pada vidio penyambutan di acara peresmian rumah makan tersebut. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai urgensi dan keterkaitan antara lembaga legislatif dengan bisnis kuliner swasta.

"Logo DPRD adalah simbol kehormatan negara dan representasi rakyat. Sangat tidak elok jika digunakan untuk kepentingan promosi atau seremoni unit usaha komersial pribadi," ujar Saiful Bahri Ketua GMAKS dalam keterangannya.

• Netralitas Institusi: Apakah kehadiran logo tersebut menunjukkan dukungan resmi lembaga atau sekadar klaim sepihak dari pemilik usaha.

• Etika Publik: Menghindari persepsi adanya relasi khusus antara pemilik modal dengan oknum anggota dewan.

• Berdasarkan PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, lambang daerah (termasuk yang digunakan pada logo DPRD) berfungsi sebagai tanda ikatan kesatuan masyarakat dan identitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

• Larangan Komersialisasi: Penggunaan lambang daerah untuk kepentingan komersial atau promosi bisnis swasta tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

• Potensi Salah Persepsi: Pencantuman logo institusi pada video promosi rumah makan dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga tersebut memberikan dukungan (endorsement) secara resmi atau memiliki afiliasi bisnis dengan tempat tersebut

Pihak GMAKS mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk di mana simbol-simbol pemerintahan bisa digunakan secara bebas oleh siapapun untuk kepentingan pemasaran bisnis.

Setelah dikonfirmasi melalui telopn seluler H. Muji Rohman menegaskan bahwa dirinya hadir dalam peresmian tersebut berdasarkan undangan selaku ketua DPRD Kota Serang, jadi menurutnya pemasangan logo di Vidio yang beredar di anggap wajar dan sah - sah saja, dan bahkan itujuga sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha yang telah menyerap tenaga kerja local.

“ya saya di undang sebagai ketua DPRD makanya saya pake logo, kecuali kalo undangan pribadi mungkin ga ada, lagian selain saya banyak juga OPD yang lain hadir bahkan memberikan karangan bunga, intinya karena saya di undang atas nama ketua dewan jadi saya pake logo,terkecuali undangn nya ke THM baru saya ga dateng” tegasnya. (di/red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

admin- Juli 25, 2026 0
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.
Dalam semangat menyambut Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia, Alumni Gontor Angkatan 2003 menggelar pengibaran Bendera Merah Putih di puncak Gunung Karang, Ba…

Berita Terpopuler

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
SKANDAL DANA BOS MENGUAP? SD NEGERI 04 REJANG LEBONG DIKEPUNG PERTANYAAN PUBLIK!

SKANDAL DANA BOS MENGUAP? SD NEGERI 04 REJANG LEBONG DIKEPUNG PERTANYAAN PUBLIK!

April 02, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Juli 20, 2026
GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta

GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta

April 02, 2026

Berita Terpopuler

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
SKANDAL DANA BOS MENGUAP? SD NEGERI 04 REJANG LEBONG DIKEPUNG PERTANYAAN PUBLIK!

SKANDAL DANA BOS MENGUAP? SD NEGERI 04 REJANG LEBONG DIKEPUNG PERTANYAAN PUBLIK!

April 02, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Harga Seragam SMAN 1 Serang Capai Rp995 Ribu,Gmaks Pertanyakan Dasar Penetapan Harga Seragam Koperasi SMAN 1 Serang

Juli 20, 2026
GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta

GMAKS Pertanyakan Pencantuman Logo DPRD Kota Serang pada Peresmian Rumah Makan Swasta

April 02, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber