Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda GMAKS Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum GMAKS Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum

GMAKS Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa, Kecam PLN UP3 Banten Utara ULP Serang yang Bebankan Biaya Pemindahan Aset di Akses Jalan Umum

admin
admin
23 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



SERANG – Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap manajemen PT PLN (Persero) ULP Serang. Kekecewaan ini berawal dari tanggapan PLN yang tetap membebankan biaya jutaan rupiah untuk pemindahan tiang listrik yang nyata-nyata menghalangi akses publik dan membahayakan keselamatan warga.


Kronologi Permohonan

Pada 8 April 2026, GMAKS melayangkan surat permohonan pemindahan tiang listrik yang berlokasi di Mushola Al-Hidayah blok R. 10 No. 01. Dalam surat tersebut, Ketua GMAKS Saeful Bahri menegaskan tiga poin utama pertimbangan:


Faktor Keselamatan: Posisi tiang berisiko menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat sekitar.Aksesibilitas: Tiang berada tepat di tengah akses jalan, sehingga menghalangi kendaraan operasional dan kegiatan sosial.Ketertiban Umum: Penataan ulang diperlukan agar tidak menjadi hambatan fisik di area publik.


Jawaban PLN yang Dinilai Tidak AdilMenanggapi hal tersebut, PLN melalui surat nomor 0214/DIS.01.02/F30030500/2026 tertanggal 21 April 2026, menyatakan bahwa pemindahan dapat dilaksanakan namun seluruh biaya dibebankan kepada pemohon. PLN mematok biaya sebesar Rp5.949.593 (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).PLN mendasarkan tagihan ini pada Peraturan PT. PLN (Persero) No. 0012.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Pengelolaan Pekerjaan Pihak Ketiga (PPK)


GMAKS menilai PLN tidak mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Meskipun tiang tersebut jelas menghambat akses jalan umum menuju tempat ibadah (Mushola), PLN tetap memperlakukannya sebagai permintaan pihak ketiga yang bersifat komersial


"Sangat miris ketika aset yang jelas-jelas mengganggu fasilitas publik dan membahayakan warga, pemindahannya justru harus dibayar oleh masyarakat. PLN seolah menutup mata terhadap fungsi sosial dan keselamatan umum," tegas pihak GMAKS.


Sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut, GMAKS menyatakan akan segera mengonsolidasikan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut keadilan bagi masyarakat dan mendesak PLN agar lebih fleksibel serta manusiawi dalam menerapkan aturan, terutama jika menyangkut kepentingan umum dan keselamatan jiwa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

Admin- April 24, 2026 0
Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?
MOJOKERTO, Kabarindo 79 .Net - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari,…

Berita Terpopuler

General Manager  PT Banten Agro Pratama Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

General Manager PT Banten Agro Pratama Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

April 19, 2026
Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

April 21, 2026
Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni Yatim dan Dhuafa

Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni Yatim dan Dhuafa

April 19, 2026
Perkuat Sinergi, Kwarcab Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kwarran se-Kota Serang

Perkuat Sinergi, Kwarcab Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kwarran se-Kota Serang

April 19, 2026
Pitaran Pelatih dan Syawalan Kwarcab Kota Serang: Perkuat Komitmen, Siapkan Pramuka Berprestasi

Pitaran Pelatih dan Syawalan Kwarcab Kota Serang: Perkuat Komitmen, Siapkan Pramuka Berprestasi

April 19, 2026
Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

April 24, 2026
PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

April 20, 2026
Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

April 18, 2026
Ratusan Pramuka Kwarcab Kota Serang Turun Aksi! Penanaman Pohon & Susur Sungai Sukses Digelar di Kasemen

Ratusan Pramuka Kwarcab Kota Serang Turun Aksi! Penanaman Pohon & Susur Sungai Sukses Digelar di Kasemen

April 19, 2026
Aliansi Revolusi Banten Audensi Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Terkait Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri

Aliansi Revolusi Banten Audensi Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Terkait Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri

April 20, 2026

Berita Terpopuler

General Manager  PT Banten Agro Pratama Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

General Manager PT Banten Agro Pratama Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

April 19, 2026
Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

April 21, 2026
Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni Yatim dan Dhuafa

Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni Yatim dan Dhuafa

April 19, 2026
Perkuat Sinergi, Kwarcab Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kwarran se-Kota Serang

Perkuat Sinergi, Kwarcab Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kwarran se-Kota Serang

April 19, 2026
Pitaran Pelatih dan Syawalan Kwarcab Kota Serang: Perkuat Komitmen, Siapkan Pramuka Berprestasi

Pitaran Pelatih dan Syawalan Kwarcab Kota Serang: Perkuat Komitmen, Siapkan Pramuka Berprestasi

April 19, 2026
Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

April 24, 2026
PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

April 20, 2026
Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

April 18, 2026
Ratusan Pramuka Kwarcab Kota Serang Turun Aksi! Penanaman Pohon & Susur Sungai Sukses Digelar di Kasemen

Ratusan Pramuka Kwarcab Kota Serang Turun Aksi! Penanaman Pohon & Susur Sungai Sukses Digelar di Kasemen

April 19, 2026
Aliansi Revolusi Banten Audensi Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Terkait Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri

Aliansi Revolusi Banten Audensi Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Terkait Dugaan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri

April 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber