Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Banten Headline Serang Raya Hasil Putusan Kasasi Kejati Banten GMAKS Mita Pemperov Banten Kuasai Fisik, Dan Lakukan Langkah Hukum Perdata
Banten Headline Serang Raya

Hasil Putusan Kasasi Kejati Banten GMAKS Mita Pemperov Banten Kuasai Fisik, Dan Lakukan Langkah Hukum Perdata

admin
admin
16 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




SERANG, BANTEN – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait status hukum dan pengamanan aset daerah Situ Ranca Gede. GMAKS menilai adanya keganjilan atas lambannya langkah konkret pemerintah dalam mengamankan fisik lahan meskipun telah memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa keberadaan SK Gubernur yang menetapkan Situ Ranca Gede sebagai aset daerah seharusnya menjadi dasar kuat untuk penguasaan lahan secara nyata. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya klaim dari pihak lain yang dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Dalam pernyataan resminya, GMAKS mempertanyakan keseriusan Pemprov Banten dalam menjaga aset negara. Muncul spekulasi tajam mengenai validitas dokumen yang dimiliki pemerintah saat ini.

"Kami mempertanyakan secara tajam: Apakah SK Gubernur terkait Situ Ranca Gede tersebut adalah SK 'Aspal' (Asli Tapi Palsu)? Apakah SK tersebut hanya dikeluarkan sebagai formalitas administratif tanpa ada niat sungguh-sungguh untuk menjaga aset negara?" ujar Saeful Bahri dalam keterangan tertulisnya.

GMAKS mengkhawatirkan SK tersebut hanya dijadikan tameng politik untuk meredam isu sementara, sementara secara de facto aset negara dibiarkan berpindah tangan ke pihak swasta atau oknum tertentu.

Poin-Poin Tuntutan Klarifikasi

Melalui surat tersebut, GMAKS mendesak Pemprov Banten memberikan penjelasan transparan atas tiga poin krusial:

Upaya Hukum Perdata: Mempertanyakan alasan Pemprov belum menempuh jalur gugatan perdata secara agresif (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) untuk memastikan legal standing kepemilikan.

Kendala Eksekusi Fisik: Meminta penjelasan mengenai hambatan yang membuat Pemprov tidak segera melakukan pengambilalihan lahan secara fisik berdasarkan SK yang ada.


Transparansi Administrasi: Mendesak klarifikasi terbuka mengenai status validitas SK agar tidak terjadi degradasi kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan Pemerintah Provinsi.

GMAKS menuntut Pj. Gubernur Banten untuk segera melakukan pengamanan fisik di lokasi Situ Ranca Gede sesuai dengan titik koordinat yang tertera dalam SK Gubernur. Langkah ini dinilai mendesak guna menghindari kerugian negara yang lebih besar akibat pembiaran klaim pihak ketiga.

"Kami tidak ingin supremasi hukum di 'Tanah Jawara' dicederai oleh lambannya birokrasi dalam mengamankan aset daerah. SK Gubernur tanpa penguasaan fisik yang nyata hanya akan menjadi 'macan kertas' yang tidak memiliki taring hukum," tegas Saeful.

Surat klarifikasi ini diharapkan mendapat respons cepat dari pihak Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan komitmen terhadap pemberantasan mafia aset di wilayah Banten.

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

admin- Juli 28, 2026 0
Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan
Ketua KNPI Kecamatan Cihara, Saptuhi LEBAK, Kabarindo79.com  – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cihara, Bung Saptuhi, menegaskan komit…

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber