Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Banten Headline Serang Raya Hasil Putusan Kasasi Kejati Banten GMAKS Mita Pemperov Banten Kuasai Fisik, Dan Lakukan Langkah Hukum Perdata
Banten Headline Serang Raya

Hasil Putusan Kasasi Kejati Banten GMAKS Mita Pemperov Banten Kuasai Fisik, Dan Lakukan Langkah Hukum Perdata

admin
admin
16 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




SERANG, BANTEN – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait status hukum dan pengamanan aset daerah Situ Ranca Gede. GMAKS menilai adanya keganjilan atas lambannya langkah konkret pemerintah dalam mengamankan fisik lahan meskipun telah memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, menegaskan bahwa keberadaan SK Gubernur yang menetapkan Situ Ranca Gede sebagai aset daerah seharusnya menjadi dasar kuat untuk penguasaan lahan secara nyata. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya klaim dari pihak lain yang dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Dalam pernyataan resminya, GMAKS mempertanyakan keseriusan Pemprov Banten dalam menjaga aset negara. Muncul spekulasi tajam mengenai validitas dokumen yang dimiliki pemerintah saat ini.

"Kami mempertanyakan secara tajam: Apakah SK Gubernur terkait Situ Ranca Gede tersebut adalah SK 'Aspal' (Asli Tapi Palsu)? Apakah SK tersebut hanya dikeluarkan sebagai formalitas administratif tanpa ada niat sungguh-sungguh untuk menjaga aset negara?" ujar Saeful Bahri dalam keterangan tertulisnya.

GMAKS mengkhawatirkan SK tersebut hanya dijadikan tameng politik untuk meredam isu sementara, sementara secara de facto aset negara dibiarkan berpindah tangan ke pihak swasta atau oknum tertentu.

Poin-Poin Tuntutan Klarifikasi

Melalui surat tersebut, GMAKS mendesak Pemprov Banten memberikan penjelasan transparan atas tiga poin krusial:

Upaya Hukum Perdata: Mempertanyakan alasan Pemprov belum menempuh jalur gugatan perdata secara agresif (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum) untuk memastikan legal standing kepemilikan.

Kendala Eksekusi Fisik: Meminta penjelasan mengenai hambatan yang membuat Pemprov tidak segera melakukan pengambilalihan lahan secara fisik berdasarkan SK yang ada.


Transparansi Administrasi: Mendesak klarifikasi terbuka mengenai status validitas SK agar tidak terjadi degradasi kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan Pemerintah Provinsi.

GMAKS menuntut Pj. Gubernur Banten untuk segera melakukan pengamanan fisik di lokasi Situ Ranca Gede sesuai dengan titik koordinat yang tertera dalam SK Gubernur. Langkah ini dinilai mendesak guna menghindari kerugian negara yang lebih besar akibat pembiaran klaim pihak ketiga.

"Kami tidak ingin supremasi hukum di 'Tanah Jawara' dicederai oleh lambannya birokrasi dalam mengamankan aset daerah. SK Gubernur tanpa penguasaan fisik yang nyata hanya akan menjadi 'macan kertas' yang tidak memiliki taring hukum," tegas Saeful.

Surat klarifikasi ini diharapkan mendapat respons cepat dari pihak Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan komitmen terhadap pemberantasan mafia aset di wilayah Banten.

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

admin- Juni 12, 2026 0
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”
SERANG – Komitmen mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan kembali disuarakan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kab…

Berita Terpopuler

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Juni 08, 2026
MERIAH DAN HARU, TK ABA 7 SERANG GELAR HAFLAH AKHIRUSSANAH DI DAPUR OMA

MERIAH DAN HARU, TK ABA 7 SERANG GELAR HAFLAH AKHIRUSSANAH DI DAPUR OMA

Juni 10, 2026
LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

Juni 10, 2026
16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

Juni 11, 2026
 ‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

Juni 07, 2026
LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

Mei 05, 2026
Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

Juni 04, 2026
Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Fasilitas RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kembali Disorot: Keset Diganti Kardus, Pintu Bolong, TV Mati

Juni 08, 2026
MERIAH DAN HARU, TK ABA 7 SERANG GELAR HAFLAH AKHIRUSSANAH DI DAPUR OMA

MERIAH DAN HARU, TK ABA 7 SERANG GELAR HAFLAH AKHIRUSSANAH DI DAPUR OMA

Juni 10, 2026
LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

LSM TIKAM Angkat Bicara, Soroti Dugaan Monopoli dan Pengondisian Jalur pada Pra-SPMB Banten 2026

Juni 10, 2026
16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

16 Siswa KB TKIT Azzahroh Lulus dalam Pelepasan Angkatan Tahun 2026

Juni 11, 2026
 ‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

‎IeSPA Banten Raih Penghargaan Provinsi Paling Kreatif

Juni 07, 2026
LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

Mei 05, 2026
Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

Respons Pemberitaan Media, Perhutani Segera Cek Lokasi Stone Crusher PT NKE di Girimukti

Juni 04, 2026
Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Mei 05, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber