Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline Opini OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba
Headline Opini

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Admin
Admin
03 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Oknum DC Pinjol Beler: Wartawan Online Diancam Dibunuh, Keluarga Diusik, dan Lokasi Kerja Diintai

Admin- April 14, 2026 0
Oknum DC Pinjol Beler: Wartawan Online Diancam Dibunuh, Keluarga Diusik, dan Lokasi Kerja Diintai
SERANG, Kabarindo 79 .Com - Dugaan teror penagihan pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Kali ini menyasar seorang Wartawan dari media online KabarXXI.Com…

Berita Terpopuler

Korban Sengatan Listrik di Panggarangan Meninggal Dunia, Anggota DPRD   Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

Korban Sengatan Listrik di Panggarangan Meninggal Dunia, Anggota DPRD Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

April 14, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Asal China yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Cikesal Kecamatan Cihara

Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Asal China yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Cikesal Kecamatan Cihara

April 13, 2026
Seru dan Edukatif! 99 Siswa MIN 2 Serang Jadi Pelopor Study Visit ke BIS

Seru dan Edukatif! 99 Siswa MIN 2 Serang Jadi Pelopor Study Visit ke BIS

April 14, 2026
Pendamping Sosial PKH se-Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Tersengat Listrik di Panggarangan

Pendamping Sosial PKH se-Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Tersengat Listrik di Panggarangan

April 11, 2026
Dari Pinggir Jalan ke Ruang Kelas: Kisah Tohirin yang Menolak Takdir Keterbatasan

Dari Pinggir Jalan ke Ruang Kelas: Kisah Tohirin yang Menolak Takdir Keterbatasan

April 12, 2026
Perkuat Pembinaan Pramuka, Kwarcab Kota Serang Jalin Sinergi dengan PGRI

Perkuat Pembinaan Pramuka, Kwarcab Kota Serang Jalin Sinergi dengan PGRI

April 12, 2026
SSK SMPN 10 Kota Serang Divalidasi, DP3AKB Dorong Penguatan Edukasi Kependudukan di Sekolah

SSK SMPN 10 Kota Serang Divalidasi, DP3AKB Dorong Penguatan Edukasi Kependudukan di Sekolah

April 08, 2026
Tiga Minggu Menjabat, Pengelola Baru Goa Langir, Kukun Kurnia Genjot Pembangunan Fasilitas

Tiga Minggu Menjabat, Pengelola Baru Goa Langir, Kukun Kurnia Genjot Pembangunan Fasilitas

April 12, 2026
Serunya Jadi “Tamu Allah Sehari”: Kisah Haru dan Antusias Siswa MIN 2 Serang Ikuti Manasik Haji

Serunya Jadi “Tamu Allah Sehari”: Kisah Haru dan Antusias Siswa MIN 2 Serang Ikuti Manasik Haji

April 08, 2026
Transformasi Kelas Masa Depan: IGI Kota Serang Bekali Guru Optimalkan Papan Interaktif Digital

Transformasi Kelas Masa Depan: IGI Kota Serang Bekali Guru Optimalkan Papan Interaktif Digital

April 12, 2026

Berita Terpopuler

Korban Sengatan Listrik di Panggarangan Meninggal Dunia, Anggota DPRD   Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

Korban Sengatan Listrik di Panggarangan Meninggal Dunia, Anggota DPRD Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

April 14, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Asal China yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Cikesal Kecamatan Cihara

Tim SAR Gabungan Temukan Wisatawan Asal China yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Cikesal Kecamatan Cihara

April 13, 2026
Seru dan Edukatif! 99 Siswa MIN 2 Serang Jadi Pelopor Study Visit ke BIS

Seru dan Edukatif! 99 Siswa MIN 2 Serang Jadi Pelopor Study Visit ke BIS

April 14, 2026
Pendamping Sosial PKH se-Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Tersengat Listrik di Panggarangan

Pendamping Sosial PKH se-Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Tersengat Listrik di Panggarangan

April 11, 2026
Dari Pinggir Jalan ke Ruang Kelas: Kisah Tohirin yang Menolak Takdir Keterbatasan

Dari Pinggir Jalan ke Ruang Kelas: Kisah Tohirin yang Menolak Takdir Keterbatasan

April 12, 2026
Perkuat Pembinaan Pramuka, Kwarcab Kota Serang Jalin Sinergi dengan PGRI

Perkuat Pembinaan Pramuka, Kwarcab Kota Serang Jalin Sinergi dengan PGRI

April 12, 2026
SSK SMPN 10 Kota Serang Divalidasi, DP3AKB Dorong Penguatan Edukasi Kependudukan di Sekolah

SSK SMPN 10 Kota Serang Divalidasi, DP3AKB Dorong Penguatan Edukasi Kependudukan di Sekolah

April 08, 2026
Tiga Minggu Menjabat, Pengelola Baru Goa Langir, Kukun Kurnia Genjot Pembangunan Fasilitas

Tiga Minggu Menjabat, Pengelola Baru Goa Langir, Kukun Kurnia Genjot Pembangunan Fasilitas

April 12, 2026
Serunya Jadi “Tamu Allah Sehari”: Kisah Haru dan Antusias Siswa MIN 2 Serang Ikuti Manasik Haji

Serunya Jadi “Tamu Allah Sehari”: Kisah Haru dan Antusias Siswa MIN 2 Serang Ikuti Manasik Haji

April 08, 2026
Transformasi Kelas Masa Depan: IGI Kota Serang Bekali Guru Optimalkan Papan Interaktif Digital

Transformasi Kelas Masa Depan: IGI Kota Serang Bekali Guru Optimalkan Papan Interaktif Digital

April 12, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber