Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah! Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

admin
admin
04 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  




Kota Bengkulu – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi, justru diperlakukan layaknya kertas tak berharga disini. 


Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberi kesan "masa bodoh", sementara Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mempertontonkan kegagalan total sebagai eksekutor hukum.


Drama pembangkangan hukum ini terpotret jelas dalam kasus lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang terjadi selama bertahun-tahun. 


Meski Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023 telah inkrah, namun di lapangan, keadilan justru dipasung oleh birokrasi yang bebal dan institusi peradilan yang "mati suri".


Ironi semakin tajam saat menilik Surat Tugas Nomor 3739/PAN.PN.W8-U1/HK.2.4/VII/2024. 


Perintah eksekusi yang telah ditandatangani sejak Juli 2024 tersebut, hingga April 2026 ini, hanya menjadi penghuni laci di kantor PN Bengkulu tanpa progres nyata.


Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika W SH, mengecam keras sikap buruk yang dipertontonkan oleh Pemkot maupun PN Bengkulu.


"Jika putusan Mahkamah Agung saja tidak dilaksanakan, lalu apa fungsi pengadilan di negara ini? Apakah Pemkot Bengkulu merasa lebih tinggi dari MA sehingga berani mengangkangi putusan tersebut? Jangan jadikan administrasi sebagai 'sampah' untuk menutupi ketidakmauan membayar hak rakyat!," tegas Jevi, Jumat (3/4/26).


Jevi menilai Pemkot Bengkulu sedang mempertontonkan arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. 


Menurutnya, tindakan menunda kewajiban bayar Rp4 miliar adalah bentuk penindasan terhadap rakyat yang menang secara sah, namun dipaksa "mengemis" di hadapan penguasa.


"Kalau Walikota saja tidak patuh dan menyepelekan hukum, jangan salahkan jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Apakah menjadi pejabat berarti mendapat lisensi untuk tidak taat hukum?,” cetusnya geram.


Alibi Pemkot yang menyatakan pembayaran terganjal proses "pelepasan aset" disebut Jevi sebagai taktik mengulur waktu yang sangat kasar dan tidak logis. 


Baginya, fakta bahwa gedung sudah kosong dan siswa dipindahkan sejak 2019 adalah pengakuan telak bahwa lahan itu bukan milik negara.


"Mereka sudah angkat kaki, sekolah sudah kosong, hasil Putusan MA sudah jelas menyebut itu hak ahli waris bahkan memerintahkan pemkot bayar sewa. Ini murni perbuatan melawan hukum oleh penguasa! Jangan korbankan marwah hukum demi ego pejabat yang enggan membayar kewajiban," lanjutnya.


Sasaran kritik Jevi juga menghujam jantung PN Bengkulu. Surat Tugas Eksekusi yang mengendap hampir dua tahun adalah bukti kemandulan lembaga peradilan di Bumi Rafflesia.


"Hingga saat ini PN Bengkulu tidak melaksanakan surat tugas tersebut. Ada apa? Kenapa lembek? PN tidak punya alasan lagi untuk menunda pembacaan berita acara eksekusi. Jangan sampai ada asumsi liar di publik bahwa PN takut pada Pemkot," imbuh Jevi.


Menghadapi kebuntuan ini, Jevi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah luar biasa. Tidak ada lagi ruang kompromi bagi mereka yang sengaja mempermainkan keadilan.


Somasi Terakhir: Pemkot Bengkulu akan segera disomasi atas pembangkangan terhadap putusan hukum tetap.


Laporan Maladministrasi: Melaporkan kemacetan ini ke pihak terkait.


Audit Institusi: PN Bengkulu akan dilaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.


"Pemerintah jangan pongah! Jangan karena ego dan ketidakmampuan mengelola aset, hak ahli waris disandera puluhan tahun. Kami akan kejar hingga tuntas!" tutup Jevi Sartika dengan tegas. (Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

💥 GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

admin- April 21, 2026 0
💥 GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat
REJANG LEBONG — Gelombang penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki babak krusia…

Berita Terpopuler

General Manager  PT Banten Agro Pratama Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

General Manager PT Banten Agro Pratama Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

April 19, 2026
Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni Yatim dan Dhuafa

Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni Yatim dan Dhuafa

April 19, 2026
Perkuat Sinergi, Kwarcab Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kwarran se-Kota Serang

Perkuat Sinergi, Kwarcab Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kwarran se-Kota Serang

April 19, 2026
Pitaran Pelatih dan Syawalan Kwarcab Kota Serang: Perkuat Komitmen, Siapkan Pramuka Berprestasi

Pitaran Pelatih dan Syawalan Kwarcab Kota Serang: Perkuat Komitmen, Siapkan Pramuka Berprestasi

April 19, 2026
Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

April 21, 2026
Seru dan Edukatif! 99 Siswa MIN 2 Serang Jadi Pelopor Study Visit ke BIS

Seru dan Edukatif! 99 Siswa MIN 2 Serang Jadi Pelopor Study Visit ke BIS

April 14, 2026
JMI Desak APH proses pelanggaran di BGN

JMI Desak APH proses pelanggaran di BGN

April 17, 2026
HIMAJA Minta Menkeu Purbaya dan KPK Investigasi Dugaan Keterlibatan Permianan Cukai CV Sumber Barokah Milik H. Samsul Huda

HIMAJA Minta Menkeu Purbaya dan KPK Investigasi Dugaan Keterlibatan Permianan Cukai CV Sumber Barokah Milik H. Samsul Huda

April 16, 2026
Korban Sengatan Listrik di Panggarangan Meninggal Dunia, Anggota DPRD   Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

Korban Sengatan Listrik di Panggarangan Meninggal Dunia, Anggota DPRD Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

April 14, 2026
Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

April 18, 2026

Berita Terpopuler

General Manager  PT Banten Agro Pratama Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

General Manager PT Banten Agro Pratama Santuni Puluhan Anak Yatim dan Peserta Khitanan Massal di Barunai

April 19, 2026
Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni Yatim dan Dhuafa

Perkuat Kepedulian, SPPG Al-Ahkam Cihara Santuni Yatim dan Dhuafa

April 19, 2026
Perkuat Sinergi, Kwarcab Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kwarran se-Kota Serang

Perkuat Sinergi, Kwarcab Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kwarran se-Kota Serang

April 19, 2026
Pitaran Pelatih dan Syawalan Kwarcab Kota Serang: Perkuat Komitmen, Siapkan Pramuka Berprestasi

Pitaran Pelatih dan Syawalan Kwarcab Kota Serang: Perkuat Komitmen, Siapkan Pramuka Berprestasi

April 19, 2026
Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

April 21, 2026
Seru dan Edukatif! 99 Siswa MIN 2 Serang Jadi Pelopor Study Visit ke BIS

Seru dan Edukatif! 99 Siswa MIN 2 Serang Jadi Pelopor Study Visit ke BIS

April 14, 2026
JMI Desak APH proses pelanggaran di BGN

JMI Desak APH proses pelanggaran di BGN

April 17, 2026
HIMAJA Minta Menkeu Purbaya dan KPK Investigasi Dugaan Keterlibatan Permianan Cukai CV Sumber Barokah Milik H. Samsul Huda

HIMAJA Minta Menkeu Purbaya dan KPK Investigasi Dugaan Keterlibatan Permianan Cukai CV Sumber Barokah Milik H. Samsul Huda

April 16, 2026
Korban Sengatan Listrik di Panggarangan Meninggal Dunia, Anggota DPRD   Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

Korban Sengatan Listrik di Panggarangan Meninggal Dunia, Anggota DPRD Lebak Desak PLN Bertanggung Jawab

April 14, 2026
Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

April 18, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber