KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau
![]() |
| Pulau yang diduga dijual oleh oknum dan menjadi hak milik Perusahaan |
Pandeglang,bppkbnewsbanten - 21 Juli 2026 KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG melayangkan surat Audiensi ke (kantor BPN Provinsi Banten), marsuni mengatakan audiensi tersebut akan di gelar pada tanggal 27 juli 2026 sebagai bentuk kontrol sosial dan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik penguasaan Pulau (mangir dan Oar)
Berdasarkan penelusuran, Pulau (pulau mangkir dan oar) yang berada di ( kec, sumur kabupaten Pandeglang Banten ) bersertifikat atas nama pribadi dan perusahaan, Padahal sesuai UU, pulau-pulau kecil tidak boleh menjadi objek hak milik. Sabtu.25/7/26.
![]() |
| Pulau yang diduga sudah menjadi milik pribadi |
Fakta di Lapangan
1. Cacat Administrasi
Penerbitan sertifikat diduga tanpa persetujuan KLHK dan Pemda. Tidak ada kajian daya dukung pulau.
Ini Melanggar Hukum
Penguasaan pulau oleh perorangan bertentangan dengan:
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara"
1. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 17 ayat 2
"Hak kepemilikan pulau-pulau kecil tidak dapat diberikan"
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Kerusakan ekosistem pesisir dapat dipidana 10 tahun
"Kalau BPN berani terbitkan sertifikat pulau, itu sama saja menggadaikan kedaulatan. Wajib dicabut," kata (Marsuni).
![]() |
| Surat permohonan Audiensi Ke Bpn |
4 TUNTUTAN KAMI DALAM AUDIENSI.
1. BPN Cabut Segera sertifikat Hak Milik/HGB di Pulau (mangkir dan oar)
2. Kementerian ATR/KPK Audit mafia tanah pulau di seluruh Indonesia khususnya di daerah kabupaten Pandeglang
3. Kembalikan Fungsi Pulau untuk konservasi dan dikelola negara bersama masyarakat adat/nelayan
Audiensi ini akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi IV DPR RI pada dengan tanggal dah hari yang sudah kami tentukan.
"Jangan sampai generasi kami hanya bisa melihat pulau sendiri dari kejauhan. Laut dan pulau milik rakyat, bukan milik cukong," tegas KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG. @red



Posting Komentar