VIRAL NASIONAL! Gaji Aparat Tak Dibayar, Dugaan Dana Desa “Disulap” Jadi Proyek Fiktif—Warga Minta Aparat Bertindak
Kepahiang, Bengkulu — Skandal pengelolaan Dana Desa kembali meledak dan kali ini menyeret Pemerintah Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai. Dugaan pelanggaran yang mencuat tidak main-main: gaji aparatur desa tak dibayar bertahun-tahun hingga indikasi proyek fiktif ratusan juta rupiah.
Seorang anggota BPD secara terbuka membongkar fakta mengejutkan. Ia mengaku tidak menerima gaji sejak 2021 hingga 2024, tanpa penjelasan resmi dari pemerintah desa.
“Ini bukan keterlambatan biasa. Ini sudah bertahun-tahun tidak dibayar,” ujarnya.
Situasi disebut semakin tidak terkendali sejak kepala desa meninggal dunia. Kendali pemerintahan desa diduga terpusat pada bendahara desa, memicu kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu, efek domino mulai terasa. Perangkat agama dan anggota Linmas juga mengaku belum menerima honor, bahkan ada yang sudah empat bulan tidak dibayar.
Sorotan semakin tajam ketika warga mengungkap kejanggalan pada program ketahanan pangan tahun anggaran 2025.
Awalnya, melalui musyawarah desa, disepakati anggaran Rp162 juta untuk lampu penerangan jalan lingkungan. Namun secara tiba-tiba, program tersebut dialihkan menjadi pembangunan irigasi tanpa musyawarah ulang.
Yang lebih mencurigakan, hingga April 2026 proyek tersebut belum terlihat wujudnya.
“Tidak ada bangunan, tidak jelas lokasinya. Ini patut diduga proyek fiktif,” ungkap warga.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan:
• Audit Dana Desa tahun 2022–2025
• Pemeriksaan fisik seluruh proyek
• Penelusuran SPJ dan aliran anggaran
Warga menilai kasus ini sudah masuk kategori serius dan berpotensi pidana korupsi.
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:
1. Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mengatur bahwa:
• Penggunaan Dana Desa harus berdasarkan musyawarah desa
• Program tidak boleh diubah sepihak tanpa kesepakatan ulang
• Harus transparan dan melibatkan masyarakat
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur:
• Semua pengeluaran wajib melalui prosedur APBDes
• Pembayaran honor/gaji wajib disalurkan sesuai ketentuan
• SPJ wajib lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Prinsip Utama Pengelolaan Dana Desa
• Transparansi
• Akuntabilitas
• Partisipatif
• Tertib dan disiplin anggaran
Indikasi pelanggaran dalam kasus ini:
1. Gaji tidak dibayar = pelanggaran hak aparatur
2. Perubahan kegiatan tanpa musyawarah = pelanggaran prosedur
3. Proyek tidak ada fisik = indikasi fiktif / mark-up
Jika dugaan ini benar, pelaku dapat dijerat dengan:
1. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Pasal 2 ayat (1)
Merugikan keuangan negara
Hukuman: Penjara seumur hidup / minimal 4 tahun
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan
Hukuman: 1–20 tahun penjara
2. KUHP (Penggelapan & Penyalahgunaan)
• Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
• Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan)
3. Sanksi Administratif
• Pengembalian kerugian negara
• Pemberhentian perangkat desa
• Pemblokiran anggaran desa
Kasus ini memperkuat kekhawatiran bahwa lemahnya kontrol pasca kekosongan kepemimpinan desa dapat membuka ruang praktik monopoli kekuasaan dan penyimpangan anggaran.
Jika tidak segera ditindak, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Peraduan Binjai belum memberikan klarifikasi resmi.

Posting Komentar