Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda VIRAL NASIONAL! Gaji Aparat Tak Dibayar, Dugaan Dana Desa “Disulap” Jadi Proyek Fiktif—Warga Minta Aparat Bertindak VIRAL NASIONAL! Gaji Aparat Tak Dibayar, Dugaan Dana Desa “Disulap” Jadi Proyek Fiktif—Warga Minta Aparat Bertindak

VIRAL NASIONAL! Gaji Aparat Tak Dibayar, Dugaan Dana Desa “Disulap” Jadi Proyek Fiktif—Warga Minta Aparat Bertindak

admin
admin
30 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Kepahiang, Bengkulu — Skandal pengelolaan Dana Desa kembali meledak dan kali ini menyeret Pemerintah Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai. Dugaan pelanggaran yang mencuat tidak main-main: gaji aparatur desa tak dibayar bertahun-tahun hingga indikasi proyek fiktif ratusan juta rupiah.


Seorang anggota BPD secara terbuka membongkar fakta mengejutkan. Ia mengaku tidak menerima gaji sejak 2021 hingga 2024, tanpa penjelasan resmi dari pemerintah desa.


“Ini bukan keterlambatan biasa. Ini sudah bertahun-tahun tidak dibayar,” ujarnya.


Situasi disebut semakin tidak terkendali sejak kepala desa meninggal dunia. Kendali pemerintahan desa diduga terpusat pada bendahara desa, memicu kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.


Tak hanya itu, efek domino mulai terasa. Perangkat agama dan anggota Linmas juga mengaku belum menerima honor, bahkan ada yang sudah empat bulan tidak dibayar.



Sorotan semakin tajam ketika warga mengungkap kejanggalan pada program ketahanan pangan tahun anggaran 2025.

Awalnya, melalui musyawarah desa, disepakati anggaran Rp162 juta untuk lampu penerangan jalan lingkungan. Namun secara tiba-tiba, program tersebut dialihkan menjadi pembangunan irigasi tanpa musyawarah ulang.


Yang lebih mencurigakan, hingga April 2026 proyek tersebut belum terlihat wujudnya.


“Tidak ada bangunan, tidak jelas lokasinya. Ini patut diduga proyek fiktif,” ungkap warga.



Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan:


• Audit Dana Desa tahun 2022–2025


• Pemeriksaan fisik seluruh proyek


• Penelusuran SPJ dan aliran anggaran


Warga menilai kasus ini sudah masuk kategori serius dan berpotensi pidana korupsi.



Pengelolaan Dana Desa diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:


1. Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa


Mengatur bahwa:


• Penggunaan Dana Desa harus berdasarkan musyawarah desa


• Program tidak boleh diubah sepihak tanpa kesepakatan ulang


• Harus transparan dan melibatkan masyarakat


2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Mengatur:


• Semua pengeluaran wajib melalui prosedur APBDes


• Pembayaran honor/gaji wajib disalurkan sesuai ketentuan


• SPJ wajib lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan


3. Prinsip Utama Pengelolaan Dana Desa

• Transparansi

• Akuntabilitas

• Partisipatif

• Tertib dan disiplin anggaran


Indikasi pelanggaran dalam kasus ini:


1. Gaji tidak dibayar = pelanggaran hak aparatur


2. Perubahan kegiatan tanpa musyawarah = pelanggaran prosedur


3. Proyek tidak ada fisik = indikasi fiktif / mark-up


Jika dugaan ini benar, pelaku dapat dijerat dengan:


1. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)


Pasal 2 ayat (1)

Merugikan keuangan negara

Hukuman: Penjara seumur hidup / minimal 4 tahun


Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan

Hukuman: 1–20 tahun penjara


2. KUHP (Penggelapan & Penyalahgunaan)


• Pasal 372 KUHP (Penggelapan)


• Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan)


3. Sanksi Administratif


• Pengembalian kerugian negara


• Pemberhentian perangkat desa


• Pemblokiran anggaran desa



Kasus ini memperkuat kekhawatiran bahwa lemahnya kontrol pasca kekosongan kepemimpinan desa dapat membuka ruang praktik monopoli kekuasaan dan penyimpangan anggaran.


Jika tidak segera ditindak, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan rakyat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Peraduan Binjai belum memberikan klarifikasi resmi.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan Khusus SPMB 2026

admin- Juni 18, 2026 0
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan Khusus SPMB 2026
Serang, 18 Juni 2026 – Sejumlah organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten berencana mengajukan …

Berita Terpopuler

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 17, 2026
Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Juni 17, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Juni 14, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Juni 18, 2026
PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

Juni 12, 2026
MBG: Mari Berhijrah Guys

MBG: Mari Berhijrah Guys

Juni 15, 2026
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

Juni 17, 2026

Berita Terpopuler

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 17, 2026
Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Juni 17, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Juni 14, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Juni 18, 2026
PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

Juni 12, 2026
MBG: Mari Berhijrah Guys

MBG: Mari Berhijrah Guys

Juni 15, 2026
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

Juni 17, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber