Banten Darurat Korupsi TIK: Koalisi LSM Bongkar Skandal "IP Gaib" dan Monopoli Anggaran Media Rp5,4 Miliar di Diskominfo
SERANG, BANTEN– Aliansi lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kominfo SP Provinsi Banten (GMAKS, Geram Banten, KKPMP, Mapan, Matahari, Geger, KPK) membongkar dugaan praktik korupsi, pemborosan anggaran masif, serta maladministrasi berat di tubuh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan investigasi mendalam terhadap sistem LPSE dan Rencana Umum Pengadaan (RUP), DPW GMAKS Banten menemukan tiga klaster skandal besar yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Skandal "IP Gaib" Pemprov Banten
GMAKS membongkar bahwa Diskominfo SP Banten saat ini menguasai total 512 *IP Address* (2\text{ Blok}/24). Padahal, kebutuhan riil operasional seluruh server pemerintahan diperkirakan tidak melebihi 64 IP Address umum.
Artinya, terdapat 448 IP Address "menganggur" (idle) yang tetap rutin dibiayai menggunakan dana APBD. Mengingat nilai ekonominya yang sangat tinggi dan langka, GMAKS mengendus adanya indikasi kuat pemanfaatan aset digital ini di pasar gelap (black market) untuk keuntungan pribadi oknum pejabat.
Kasus ini diduga mengulang sejarah kelam tahun 2018, di mana IP Pemprov Banten pernah disalahgunakan secara ilegal oleh pihak swasta.
Pemborosan Berkedok Modernisasi TIK & Salah Lokasi
Selain masalah IP, koalisi juga menemukan sejumlah pemborosan anggaran infrastruktur digital, antara lain:
Mubazir Server & Firewall (Rp5,55 Miliar) Belanja modal server setara PowerEdge R7625 dan Firewall dinilai mengalami spesifikasi berlebih (overspecification) karena tidak didasari dokumen Kajian Kelayakan (Feasibility Study) yang objektif.
Ketidakefisienan Bandwidth (Rp4,34 Miliar+-) Pemisahan paket Main Link dengan kantor cabang rawan memicu duplikasi biaya terminasi dan instalasi.
Anggaran Jasa SDM Non-Sertifikasi (Rp2,00 Miliar) Anggaran fantastis untuk tenaga ahli yang rawan tumpang tindih (overlapping) dan tidak jelas kompetensinya tanpa adanya standarisasi sertifikasi internasional.
Maladministrasi Lokasi RUP Ditemukan kesalahan fatal pencantuman lokasi Kota Serang untuk alokasi infrastruktur wilayah Lebak dan Pandeglang (54 titik jangkauan), yang mengindikasikan ketidakmatangan perencanaan.
Pelanggaran Tender Media Non-UMKK & Dugaan Monopoli Rp5,4 Miliar
Sektor kemitraan publikasi media tahun anggaran 2026 sebesar Rp5,4 Miliar juga tidak luput dari praktik culas. Investigasi mendeteksi adanya pembangkangan hukum terhadap regulasi nasional pro-rakyat kecil. Sebanyak 8 paket pekerjaan publikasi yang seharusnya masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) justru dimenangkan oleh korporasi besar Non-UMKK. Praktik ini menabrak Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta PP Nomor 7 Tahun 2021.
Lebih jauh, asas keadilan bagi media lokal tercederai akibat dominasi fantastis satu grup media tertentu (Wahana Raya/Banten TV) yang menyerap hingga Rp1,35 Miliar atau setara 25% dari total keseluruhan pagu anggaran publikasi. Pengontrakan media nasional berskala raksasa juga dipertanyakan relevansinya di tengah kolapsnya ekonomi industri pers lokal di Banten.
Pernyataan Sikap & Tuntutan Koalisi
Demi menyelamatkan uang rakyat, DPW GMAKS Provinsi Banten menyatakan empat tuntutan keras:
1. Usut Tuntas "IP Gaib" Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejati Banten / KPK) memeriksa pejabat Diskominfo SP atas pembayaran sewa 512 IP Address yang mubazir dan mengaudit log lalu lintas data untuk membuktikan ada tidaknya komersialisasi ilegal ke pihak swasta.
2. Audit Investigatif Paket Media Meminta Inspektorat Provinsi Banten mengaudit proses lelang kemitraan media yang salah sasaran, serta melakukan *Blacklist* terhadap perusahaan yang memanipulasi kualifikasi.
3. Hentikan Monopoli Media Menuntut transparansi Komisi Informasi demi menghentikan sistem "bagi-bagi jatah di bawah meja" dan mendesak *refocusing* anggaran agar berpihak secara proporsional kepada media lokal kecil di Banten.
4. Revisi Infrastruktur & Geotagging Meminta pengembalian kelebihan IP publik yang tidak terpakai ke IDNIC, penerapan pinalti potongan tagihan jika SLA bandwidth di bawah 99,5%, serta pembuktian faktual 54 titik koordinat internet melalui verifikasi *geotagging*
"Setiap rupiah dari APBD yang digunakan untuk membayar fasilitas yang tidak terpakai dan meminggirkan hak pelaku usaha kecil adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap rakyat Banten. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun hingga mafia digital ini dibongkar, diperiksa, dan diadili!" tegas perwakilan koalisi dalam pernyataan tertutupnya, Senin (25/5/2026).

Posting Komentar