SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI
Rejang lebong kabarindo79.net - Aktivitas tambang pasir diduga ilegal kembali menghebohkan publik. Kali ini sorotan tajam mengarah ke CV Anugrah Damai Alam yang disebut masih bebas beroperasi meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga telah mati sejak 20 Maret 2026.
Fakta mengejutkan itu terungkap setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi tambang di kawasan Dusun Sawah pada Minggu (10/5/2026). Di lapangan, aktivitas tambang terlihat berjalan terang-terangan tanpa rasa takut.
Excavator masih sibuk mengeruk pasir. Mobil dump truck hilir mudik mengangkut material dari lokasi tambang. Bahkan, hasil penelusuran media menemukan sedikitnya ada tiga titik tambang aktif di kawasan tersebut yang diduga dikelola pihak berbeda.
Namun yang membuat publik semakin bertanya-tanya, seluruh pengurusan izin disebut tetap mengatasnamakan CV Anugrah Damai Alam.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu penjaga tambang justru mengarahkan wartawan ke kantor perusahaan.
“Kalau mau konfirmasi langsung saja ke depan Pak, karena untuk pengurusan izin itu satu pintu ke CV Anugrah Damai Alam,” ujar penjaga tambang.
Tim media kemudian mendatangi kantor perusahaan guna meminta klarifikasi terkait status IUP yang disebut telah berakhir berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
Namun respons pihak perusahaan justru memicu tanda tanya besar.
Manajer perusahaan terlihat enggan memberikan jawaban tegas. Ketika berkali-kali ditanya soal legalitas izin tambang yang masih berlaku, manajer hanya menunjuk beberapa lembar kertas yang ditempel di dinding kantor.
“Kalau mau lihat, lihat dinding kertas yang ditempel,” katanya singkat.
Tak puas dengan jawaban tersebut, media kembali meminta diperlihatkan bukti resmi IUP aktif. Namun lagi-lagi pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen izin yang dimaksud.
“Cari aja di kertas yang sudah ditempel,” jawab manajer.
Sampai tim media meninggalkan lokasi, tidak ada satu pun salinan izin aktif yang diperlihatkan pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan Minggu (10/5/2026) pukul 16.30 WIB, manajemen CV Anugrah Damai Alam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tambang beroperasi menggunakan izin yang telah mati.
Kasus ini langsung memantik reaksi publik. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, hingga Kementerian ESDM turun tangan melakukan penyelidikan.
Jika benar tambang tetap beroperasi tanpa izin aktif, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Minerba dan berpotensi masuk kategori pertambangan ilegal.
Publik kini mempertanyakan:
Bagaimana mungkin tambang yang izinnya diduga sudah mati masih bisa bebas beroperasi?
Siapa yang diduga membekingi aktivitas tersebut?
Dan ke mana pengawasan pemerintah selama ini?
Kasus ini dipastikan bakal menjadi perhatian luas dan berpotensi memicu gelombang pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Posting Komentar