Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

admin
admin
13 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



SERANG - Tempat Hiburan Malam (THM) berjenis karaoke and lounge yang berkedok cafe, yakni cafe Alvido yang berlokasi di Ruko Boulevard, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu. Karenanya, para oknum yang terlibat terancam pasal berlapis karena melanggar aturan tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan anak, serta Undang-undang Ketenagakerjaan.


Diketahui, mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC/ Lady Companion) di tempat karaoke sangat erat kaitannya dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 


Berikut adalah alasan mengapa hal tersebut dikategorikan sebagai TPPO:


Modus Eksploitasi:


Perekrutan dan penempatan anak di bawah umur di tempat hiburan malam untuk menjadi pemandu lagu dinilai sebagai bentuk eksploitasi, seringkali dibarengi dengan eksploitasi seksual.


Persetujuan Tidak Relevan:


Dalam kasus anak di bawah umur (di bawah 18 tahun), persetujuan anak tersebut untuk bekerja tidak relevan. Segala bentuk perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan anak dengan tujuan eksploitasi sudah dianggap perdagangan orang, bahkan tanpa kekerasan atau ancaman.


Penyalahgunaan Kerentanan:


Memanfaatkan keterbatasan usia, ekonomi, atau ketidaktahuan anak untuk bekerja di lingkungan yang tidak aman.Pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.


Menanggapi hal itu, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten Rahmat Gunawan mengatakan, berdasarkan aturan di Indonesia, mempekerjakan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) dilarang keras. Hal itu diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 35 Tahun 2014.


"Pelanggar terancam pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100 juta - Rp400 juta. Jadi, soal mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Pemandu Lagu, itu terancam pasal berlapis, baik dari ketenagakerjaan hingga TPPO," ujarnya. 


Dasar Hukum Larangan


UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 68-75): Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (di bawah 18 tahun).


UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak): Melarang eksploitasi ekonomi dan mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999: Pengesahan Konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum.2.


Perlindungan anak: 


Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35 Tahun 2014.


 UU ini menjamin hak anak (di bawah 18 tahun) untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta kejahatan seksual.


Berikut poin penting terkait UU Perlindungan Anak di Indonesia:


Definisi Anak:


Seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.


Revisi Utama (UU 35/2014 & UU 17/2016):


Penguatan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.Pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.


Hak Anak (Pasal 13 UU 23/2002):


Hak atas perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (ekonomi/seksual), penelantaran, kekerasan, dan perlakuan salah lainnya.Larangan (Pasal 76): Larangan keras melakukan diskriminasi, kekerasan, dan pemaksaan persetubuhan (pasal 76D) terhadap anak.Sistem Peradilan: Anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. 


Tidak hanya itu, kata Gunawan. Bahkan keberadaan THM Cafe Alvido juga diduga banyak pelanggaran yang dilakukan cafe Alvido, seperti penjualan Miras tanpa izin edar, dan Penyalahgunaan izin cafe and resto yang menjadi tempat hiburan malam. 


"Cafe itu juga kan menyediakan Miras, ini harus jelas, apakah ada izin penjualan/ edarnya tidak. Termasuk izin cafe and resto nya juga perlu di evaluasi," katanya. (Dinar)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan

binacerdasmandiri- Mei 24, 2026 0
Kwarcab Kota Serang Sukses Gelar Seminar Pramuka “Climate Hero”, Bangun Generasi Berintegritas Peduli Lingkungan
Kebahagiaan Peserta Climate Hero SERANG (24/5)– Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Serang sukses menggelar Seminar Pramuka bertema “Pramuka dan Ge…

Berita Terpopuler

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

Mei 05, 2026
Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Mei 05, 2026
PPWI Lebak Selatan Apresiasi Dedikasi Ahmad Faidlullah dan Usep Herdiana di Tempat Tugas Baru

PPWI Lebak Selatan Apresiasi Dedikasi Ahmad Faidlullah dan Usep Herdiana di Tempat Tugas Baru

Mei 05, 2026
VIRAL NASIONAL! Gaji Aparat Tak Dibayar, Dugaan Dana Desa “Disulap” Jadi Proyek Fiktif—Warga Minta Aparat Bertindak

VIRAL NASIONAL! Gaji Aparat Tak Dibayar, Dugaan Dana Desa “Disulap” Jadi Proyek Fiktif—Warga Minta Aparat Bertindak

April 30, 2026
 BONGKAR! “MAFIA DANA DESA” DIDUGA BERAKSI DI PERADUAN BINJAI—GAJI DITAHAN, PROYEK DIDUGA FIKTIF, UANG RAKYAT KE MANA?

BONGKAR! “MAFIA DANA DESA” DIDUGA BERAKSI DI PERADUAN BINJAI—GAJI DITAHAN, PROYEK DIDUGA FIKTIF, UANG RAKYAT KE MANA?

April 30, 2026
LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp6 Miliar

LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp6 Miliar

April 30, 2026
Pemdes Tangsi Duren Tuai Apresiasi, Penyaluran BLT DD 2026 Dinilai Transparan dan Tepat Sasaran

Pemdes Tangsi Duren Tuai Apresiasi, Penyaluran BLT DD 2026 Dinilai Transparan dan Tepat Sasaran

Mei 17, 2026
PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

Mei 14, 2026
Pemdes Bandung Jaya Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan TA 2026

Pemdes Bandung Jaya Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan TA 2026

Mei 18, 2026
LPW Sebut Ketegasan Kapolda Lampung terhadap Begal Bukan Tindakan di Luar Hukum

LPW Sebut Ketegasan Kapolda Lampung terhadap Begal Bukan Tindakan di Luar Hukum

Mei 17, 2026

Berita Terpopuler

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

LAPORAN TERLIHAT RAPI, FAKTA LAPANGAN DIDUGA JAUH PANGGANG DARI API: DANA DESA PUNGGUK MERIGANG JADI SOROTAN

Mei 05, 2026
Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Dana BUMDes Rp148 Juta Disorot, Dugaan “Permainan” Menguat, Warga Minta APH Turun Tangan

Mei 05, 2026
PPWI Lebak Selatan Apresiasi Dedikasi Ahmad Faidlullah dan Usep Herdiana di Tempat Tugas Baru

PPWI Lebak Selatan Apresiasi Dedikasi Ahmad Faidlullah dan Usep Herdiana di Tempat Tugas Baru

Mei 05, 2026
VIRAL NASIONAL! Gaji Aparat Tak Dibayar, Dugaan Dana Desa “Disulap” Jadi Proyek Fiktif—Warga Minta Aparat Bertindak

VIRAL NASIONAL! Gaji Aparat Tak Dibayar, Dugaan Dana Desa “Disulap” Jadi Proyek Fiktif—Warga Minta Aparat Bertindak

April 30, 2026
 BONGKAR! “MAFIA DANA DESA” DIDUGA BERAKSI DI PERADUAN BINJAI—GAJI DITAHAN, PROYEK DIDUGA FIKTIF, UANG RAKYAT KE MANA?

BONGKAR! “MAFIA DANA DESA” DIDUGA BERAKSI DI PERADUAN BINJAI—GAJI DITAHAN, PROYEK DIDUGA FIKTIF, UANG RAKYAT KE MANA?

April 30, 2026
LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp6 Miliar

LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp6 Miliar

April 30, 2026
Pemdes Tangsi Duren Tuai Apresiasi, Penyaluran BLT DD 2026 Dinilai Transparan dan Tepat Sasaran

Pemdes Tangsi Duren Tuai Apresiasi, Penyaluran BLT DD 2026 Dinilai Transparan dan Tepat Sasaran

Mei 17, 2026
PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

Mei 14, 2026
Pemdes Bandung Jaya Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan TA 2026

Pemdes Bandung Jaya Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan TA 2026

Mei 18, 2026
LPW Sebut Ketegasan Kapolda Lampung terhadap Begal Bukan Tindakan di Luar Hukum

LPW Sebut Ketegasan Kapolda Lampung terhadap Begal Bukan Tindakan di Luar Hukum

Mei 17, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber