Komunitas Pemerhati Lingkungan Pandeglang Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Kecamatan Sindangresmi
Pandeglang,kabarindo79.net - Komunitas Pemerhati Lingkungan Kabupaten Pandeglang kembali menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin, atau tambang ilegal, yang terjadi di wilayah Kecamatan sindangresmi kp, Kadu malati dan kecamatan, Patia kp, turus dan demplot pandeglang -Provinsi Banten. Selasa/30/6/26.
Berdasarkan pemantauan lapangan (periode: Juli-juni- 2026) sedikitnya titik aktivitas galian (galian tanah/C beroperasi tanpa kejelasan administrasi dan sudah melanggar aturan Kementerian ESDM RI. Padahal UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 35 menegaskan setiap kegiatan tambang wajib berizin, dan Pasal 158 mengancam pidana 5 tahun penjara + denda Rp100 Miliar.
Marsuni, selaku Ketua (KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG) menyampaikan beberapa point diantaranya:
1. Dampak Lingkungan: Aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang lumayan parah.
2. Dampak Ekonomi Negara: Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Minerba hilang karena tidak ada iuran, royalti, dan pajak. Jalan umum juga cepat rusak akibat truk ODOL.
Marsuni juga mengatakan dengan tegas pihaknya menolak kriminalisasi warga dan juga menolak adanya pembiaran.
Masih kata Marsuni, Negara harus hadir, Solusinya bukan dibiarkan, tapi ditertibkan secara berkeadilan, dan tindak tegas mafia tambang,” tegasnya.
Pihaknya juga menuntut 3 langkah konkret:
1. Pemprov Banten + Ditjen Minerba ESDM: Lakukan verifikasi, penindakan, dan penutupan terhadap tambang ilegal sesuai kewenangan.
2. APH Polda Banten: Tegakkan hukum terhadap pelaku usaha tambang tanpa izin dan penadah hasil tambang.
3. KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG bukan anti Pembangunan melainkan siap bersinergi dan membantu pihak terkait untuk mengawal tambang ilegal yang ada di provinsi Banten.
Marsuni mengatakan ini bukan persoalan tidak mendukung pihak pengusaha namun karena ini dianggap sudah merugikan banyak pihak. Tutupnya @red

Posting Komentar