Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y
Headline

Dugaan Penjualan Miras Tanpa Izin di THM Ryugu Anyer, KOAR Banten Desak Aparat Tindak Tegas Pemasok Berinisial Y

admin
admin
18 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


ANYER – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan wisata Anyer kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni Ryugu yang berlokasi di area Hotel Putri Duyung, diduga kuat menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa mengantongi izin edar resmi dari p.

Praktik ilegal ini diduga berjalan mulus karena adanya pasokan rutin dari seorang distributor lokal berinisial Y. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten, Rahmat Gunawan, angkat bicara dan mengecam keras pembiaran aktivitas tersebut.

KOAR Banten Desak Penutupan dan Pengusutan Tuntas

Koordinator Koar Banten, Rahmat Gunawan, menyatakan bahwa dugaan penjualan miras tanpa izin di THM Ryugu telah mencederai penegakan regulasi di wilayah Banten, khususnya di kawasan wisata Anyer. Menurutnya, aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak boleh tutup mata terhadap peran pemasok berinisial Y.

"Kami dari Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, dan dinas perizinan untuk segera turun ke lapangan. Lakukan sidak dan tutup aktivitas THM Ryugu jika terbukti melanggar hukum. Peredaran miras tanpa izin edar ini sangat berbahaya bagi masyarakat," tegas Rahmat Gunawan saat memberikan keterangan kepada media.

Rahmat juga menyoroti sosok berinisial Y yang diduga menjadi suplier utama di balik layar. Ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jalur distribusi ilegal yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Pemasok berinisial Y ini harus dikejar dan diperiksa. Jangan sampai ada oknum distributor yang merasa kebal hukum dan dengan bebas menyuplai miras ilegal ke tempat-tempat hiburan malam di Anyer. Ini jelas merugikan daerah dan melanggar undang-undang perdagangan," tambahnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan pelanggaran izin edar ini mencuat setelah adanya laporan mengenai maraknya peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan atau izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut Izin Peredaran Miras Yang Harus Dimiliki oleh pengelola THM hingga supplier Miras.

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BPOM bertanggung jawab mengeluarkan Izin Edar Produk (Nomor MD untuk produk dalam negeri, atau Nomor ML untuk produk impor).Fungsinya: Memastikan bahwa produk minuman beralkohol tersebut aman dikonsumsi, memenuhi standar kesehatan, dan kandungannya sesuai dengan label. Tanpa nomor MD/ML dari BPOM, produk miras tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal atau selundupan.

2. Kementerian Perdagangan (Kemendag)Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin terkait aktivitas bisnis dan distribusinya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Izin yang dikeluarkan meliputi:

SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol): Diberikan kepada perusahaan yang bertindak sebagai Agen, Distributor, atau Sub-Distributor.

IT-MB (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol): Khusus untuk perusahaan yang mendatangkan miras dari luar negeri.

3. Pemerintah Daerah (Pemda) / Dinas Perizinan SetempatUntuk tempat usaha yang menjual miras secara eceran atau langsung diminum di tempat (seperti hotel, bar, diskotik, dan THM), izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemprov atau Pemkab/Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang dikeluarkan: SIUP-MB Eceran atau SIUP-MB Penjualan Langsung Untuk Diminum di Tempat (Golongan A, B, atau C).

Aturan Khusus: Penerbitan izin di tingkat daerah ini sangat ketat dan wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) masing-saham tempat. Jika suatu daerah memiliki Perda "Nol Persen Alkohol" atau Perda Anti-Miras, maka Pemda tidak akan mengeluarkan izin ini.

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu)Bea Cukai mengeluarkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Karena minuman beralkohol merupakan barang kena cukai, maka produsen, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran tertentu wajib memiliki nomor ini sebagai bukti ketaatan pajak cukai negara.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

admin- Juli 20, 2026 0
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan
‎ ‎Koordinator Koalisi Aktivisi Banten Bangkit (KABB) Asep Setiadi merasa prihatin dengan penanganan rumor Nikah Siri Gubernur. Alih-alih melakukan klarifika…

Berita Terpopuler

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Juli 11, 2026
Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Juli 11, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Juli 11, 2026
Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Juli 11, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Juli 17, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber