Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026
Headline

EKS NAPI Desak Audit Legalitas Sekolah Swasta Penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026

admin
admin
06 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Serang, 8 Juli 2026 — Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) telah melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum (aksi damai) pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Aksi diawali dengan titik kumpul di Alun-Alun Kota Serang dan dilanjutkan menuju Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 


Kegiatan diikuti sekitar 20 peserta dan berlangsung secara tertib, aman, serta damai sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Polres Serang Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Aksi damai ini merupakan tindak lanjut atas tiga Surat Klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yaitu Nomor K.006/Eks.Napi/V/2026, K.007/Eks.Napi/V/2026, dan Nomor K.007/Eks.Napi/V/2026 serta K.008/Eks.Napi/V/2026, mengenai permohonan audiensi dan klarifikasi terkait legalitas penyelenggaraan pendidikan pada sekolah swasta penerima Program Sekolah Gratis jenjang SMA, SMK, dan SKh Tahun Ajaran 2025/2026. Hingga pelaksanaan aksi, ketiga surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi secara tertulis.


Dalam aksi tersebut, Delly Ketua Umum EKS NAPI bertindak sebagai kordinator aksi menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas seluruh satuan pendidikan swasta penerima Program Sekolah Gratis Tahun Ajaran 2025/2026, yang meliputi Akta Pendirian Yayasan, Izin Operasional yang diterbitkan DPMPTSP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Berbasis Risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mendesak keterbukaan informasi publik mengenai hasil verifikasi legalitas sekolah serta realisasi, penyerapan, dan pertanggungjawaban anggaran Program Sekolah Gratis yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

3. Mendesak Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang memberikan penegasan terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025, sehingga ruang lingkup "dokumen pembentukan/pendirian" dipertegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Mendesak penghentian pencairan dana Program Sekolah Gratis kepada satuan pendidikan yang belum memenuhi persyaratan administratif dan legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta meminta dilakukan penanganan sesuai mekanisme hukum apabila ditemukan pelanggaran.

5. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten memberikan jawaban resmi dan tertulis atas Surat Klarifikasi yang telah disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik.


Koordinator Aksi, Tubagus Delly Suhendar, menyampaikan bahwa EKS NAPI mendukung penuh Program Sekolah Gratis sebagai salah satu kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan akses pendidikan.


"Program Sekolah Gratis merupakan kebijakan yang sangat baik dan patut didukung. Namun, pelaksanaannya harus disertai kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Dana APBD wajib disalurkan kepada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan legalitas secara lengkap. Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program tersebut."


Delly menegaskan bahwa aksi yang dilaksanakan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara damai, tertib, dan menghormati arahan aparat keamanan.


Melalui siaran pers ini, dely berharap Pemerintah Provinsi Banten segera memberikan respons resmi terhadap surat klarifikasi yang telah disampaikan, melakukan verifikasi legalitas secara menyeluruh terhadap sekolah penerima Program Sekolah Gratis, serta memperkuat tata kelola pelaksanaan program agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sebanyak 134 Siswa SPMB SMKN 2 Kota Serang Diduga Gunakan Jalur Ghaib

admin- Juli 20, 2026 0
Sebanyak 134 Siswa SPMB SMKN 2 Kota Serang Diduga Gunakan Jalur Ghaib
SERANG - Dari total kuota tujuh jurusan di SMKN 2 Kota Serang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, 134 siswa diantaranya diduga kuat masuk …

Berita Terpopuler

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
BBWSC3 BANTEN TIDAK MENANGGAPI SURAT AUDIENSI TERKAIT REHABILITASI D.I CIBALIUNG YANG DIKERJAKAN PT. WASKITA KARYA

BBWSC3 BANTEN TIDAK MENANGGAPI SURAT AUDIENSI TERKAIT REHABILITASI D.I CIBALIUNG YANG DIKERJAKAN PT. WASKITA KARYA

Juli 20, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
BBWSC3 BANTEN TIDAK MENANGGAPI SURAT AUDIENSI TERKAIT REHABILITASI D.I CIBALIUNG YANG DIKERJAKAN PT. WASKITA KARYA

BBWSC3 BANTEN TIDAK MENANGGAPI SURAT AUDIENSI TERKAIT REHABILITASI D.I CIBALIUNG YANG DIKERJAKAN PT. WASKITA KARYA

Juli 20, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Juli 17, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber