Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Kepala Dindikbud Kota Serang : Larang Pungutan dan Penjualan Seragam Siswa Baru, Kepsek Terancam Dicopot - Kepala Dindikbud Kota Serang : Larang Pungutan dan Penjualan Seragam Siswa Baru, Kepsek Terancam Dicopot -

Kepala Dindikbud Kota Serang : Larang Pungutan dan Penjualan Seragam Siswa Baru, Kepsek Terancam Dicopot -

admin
admin
08 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KOTA SERANG, Kalimati.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) melarang seluruh SD dan SMP Negeri memungut biaya apa pun kepada peserta didik baru setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 selesai.

Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 134/1728-Dikdikbud/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya Siswa Baru dan Ketentuan Pengadaan Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Tahun Ajaran 2026.

Kepala Dindikbud Kota Serang, H.Ahmad Nuri ,S.H.,M.Si., mengatakan seluruh satuan pendidikan negeri wajib mematuhi aturan tersebut. Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa yang telah dinyatakan diterima, termasuk melalui rapat komite yang berujung pada penarikan iuran dari orang tua murid.

“Kami melarang keras sekolah memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru setelah dinyatakan diterima. Semua sudah diatur sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan di luar itu,” kata H.Ahmad Nuri

Selain melarang pungutan, Dindikbud juga menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menjual, mengoordinasikan pembelian, maupun mewajibkan orang tua membeli seragam dari pihak tertentu.

Ahmad Nuri menjelaskan, orang tua tetap dapat membeli seragam secara mandiri sesuai kebutuhan. Seragam nasional berupa merah putih untuk jenjang SD dan biru putih untuk jenjang SMP tetap menjadi ketentuan utama. 

“Untuk seragam pramuka, batik, maupun olahraga juga dapat dibeli secara mandiri tanpa keterlibatan pihak sekolah dalam proses penjualan maupun pengumpulan uang,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas informasi adanya rapat komite di sejumlah sekolah yang membahas pengumpulan biaya seragam hingga ratusan ribu rupiah. Dindikbud ingin memastikan praktik tersebut tidak kembali terjadi pada tahun ajaran baru.

Untuk mengawasi pelaksanaannya, Dindikbud Kota Serang telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP Negeri di Kota Serang agar dipedomani dan dilaksanakan secara konsisten.

H.Ahmad Nuri menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencopotan kepala sekolah apabila tetap mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Kalau sudah diperingatkan tetap dilakukan, tentu ada tahapan sanksi. Kepala sekolah bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sebanyak 134 Siswa SPMB SMKN 2 Kota Serang Diduga Gunakan Jalur Ghaib

admin- Juli 20, 2026 0
Sebanyak 134 Siswa SPMB SMKN 2 Kota Serang Diduga Gunakan Jalur Ghaib
SERANG - Dari total kuota tujuh jurusan di SMKN 2 Kota Serang dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, 134 siswa diantaranya diduga kuat masuk …

Berita Terpopuler

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
BBWSC3 BANTEN TIDAK MENANGGAPI SURAT AUDIENSI TERKAIT REHABILITASI D.I CIBALIUNG YANG DIKERJAKAN PT. WASKITA KARYA

BBWSC3 BANTEN TIDAK MENANGGAPI SURAT AUDIENSI TERKAIT REHABILITASI D.I CIBALIUNG YANG DIKERJAKAN PT. WASKITA KARYA

Juli 20, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
BBWSC3 BANTEN TIDAK MENANGGAPI SURAT AUDIENSI TERKAIT REHABILITASI D.I CIBALIUNG YANG DIKERJAKAN PT. WASKITA KARYA

BBWSC3 BANTEN TIDAK MENANGGAPI SURAT AUDIENSI TERKAIT REHABILITASI D.I CIBALIUNG YANG DIKERJAKAN PT. WASKITA KARYA

Juli 20, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Juli 17, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber