KPLK Umumkan Pengunduran Jadwal Audiensi Terkait Isu (Pulau mangkir dan oar yang di hak milikan)
![]() |
| Marsuni yang datang untuk audiemsi namun pihak Bpn Provinsi minta diundur |
Pandeglang,bppkbnewsbanten - KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG dengan ini menyampaikan pemberitahuan resmi terkait pengunduran jadwal audiensi dengan (ATR/BPN Provinsi Banten) yang semula dijadwalkan pada ( Senin-27- juli-3026. 10:00 s/d 13:00 WIB di (Kantor BPN Provinsi Banten). (Rabu. 29/7/26).
Alasan Pengunduranini dilakukan karena ( padatnya jadwal kepala dinas BPN Provinsi Banten)
1. Pihak BPN yang di wakilkan oleh ibu Dewi, pihak dari BPN belum bisa menghadiri agenda yang sudah d jadwalkan dengan alesan banyak/padat jadwal kegiatan kedinasan alhasil agenda Audiensi yang kami laksanakan sedikitnya di abaikan.
2. Permintaan bersama dari kami selaku KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG Dan BPN Provinsi Banten di jadwalkan di Minggu depan dengan waktu yang sudah kami tentukan.
"Kami memahami dan menghargai kesibukan pihak ( BPN provinsi Banten). Audiensi ini sangat penting agar aspirasi kami bisa di serap dan bisa di tindaklanjuti dari pemuda, mahasiswa.ujar (Marsuni) (Ketua KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG).
Komitmen (KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG)
Walaupun diundur, ( KOMUNITAS PEMERHATI LINGKUNGAN KABUPATEN PANDEGLANG) tetap berkomitmen mengawal isu ( pulau mangkir dan oar yang di sertifikat-kan menjadi hak milik ) sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan surat resmi kedua dan akan kami tembuskan ke kementerian ATR/BPN RI.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pihak terkait untuk tetap mengawal proses ini. Tutupnya @red

Posting Komentar