Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"
Headline

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

admin
admin
18 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



Kota SERANG - Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Akhir Juni 2026 lalu, telah kembali beroperasi dengan menyediakan Minuman Keras (Miras) dan wanita pekerja Ladies Companion (LC) untuk menghibur para tamu.


10 THM yang sebelumnya ditutup :


Alexis (Ramayana), Athena (Pasar Rau-beridir diatas aset milik negara), Cafe In (Pakupatan), Sahara (Ramayana), Savana (Ramayana), RMC (Legok), Alexa (Kota Baru), Resto Royal (Royal), Lumine (Legok), dan Alvido (Pakupatan).


THM yang dibiarkan tetap buka : 


yakni Alx (Legok), Alexio (Ramayana), Alexus (Pasar Rau), Diamor (Pasar Rau), Ioni (Tol Lama).


Rahmat Gunawan salah seorang aktivis di Kota Serang mengatakan, penutupan tersebut terkesan diabaikan oleh para pemilik THM. Bahkan segel yang terpasang sebelumnya sekolah diabaikan.


"Pemilik THM ini kesanya mengabaikan aturan Pemkot Serang. Bahkan sekolah memandang sebelah mata," ujarnya, Sabtu (18/07/2026).


Untuk itu, Gunawan meminta ketegasan kembali dari Pemkot Serang untuk menindak tegas pengusaha THM yang membandel, dengan menyita seluruh peralatan yang ada, dan memberikan sanksi tegas berupa denda hingga jerat hukum.


"Kalau cuma disegel, bisa dibuka lagi. Dan ini sudah berulang kali terjadi. Tapi kalau sampai disita peralatannya, serta melaporkan perbuatan melawan hukum seperti membuka segel, menjual Miras, diharapkan menjadi efek jera," tegasnya.


Apresiasi DPRD Kota Serang


Sebelumnya, pernyataan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman banyak beredar disejumlah media online mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.


‎”Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.


Karena itu, DPRD Kota akan melakukan pengawasan, yang tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan malam di media sosial.


“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” jelasnya.


Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh tempat hiburan malam yang telah ditutup benar-benar menghentikan operasionalnya dan tidak kembali membuka usaha secara diam-diam. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Pemerintah Kota Serang untuk mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha. Panduan Kota & Daerah.


“Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.


Walikota Geram


Bahkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi juga tampak geram dengan kenakalan pemilik THM, mengatakan kepada awak media pihaknya tengah mengusulkan denda besar. Saat ini Raperda yang diajukan ke DPRD berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Besaran tersebut masih akan dibahas dan disesuaikan berdasarkan hasil kajian, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketentuan hukum.


 "Pengajuan saya sampai Rp5 miliar untuk dendanya. Nanti tetap ada kajian. Jadi minimal Rp1 miliar, dan maksimal dendanya hingga Rp5 miliar supaya benar-benar membuat pelaku kapok, biar ada efek jera, tidak main-main lagi," katanya, Rabu 15 Juli 2026.


Saat ini, kata dia, draf Raperda telah ditandatangani dan dikirim ke DPRD Kota Serang untuk segera masuk agenda pembahasan. Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.


 "Hari ini sudah sampai ke DPRD. Saya minta kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD supaya segera dibamuskan dan mulai dibahas. Jangan terlalu lama," ucapnya.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Kepala Dindikbud Banten Terkait Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta

admin- Agustus 19, 2026 0
Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Kepala Dindikbud Banten Terkait Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta
SERANG, 20 Agustus 2026 — Warga negara Tubagus Delly Suhendar (47) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke Pengadilan Negeri Serang pada 13 Agus…

Berita Terpopuler

AKSI LANJUTAN GELAR TENDA TETAP BERLANGSUNG, HASIL MUSYAWARAH SEPAKATI AKSI DILANJUTKAN 18 AGUSTUS

AKSI LANJUTAN GELAR TENDA TETAP BERLANGSUNG, HASIL MUSYAWARAH SEPAKATI AKSI DILANJUTKAN 18 AGUSTUS

Agustus 14, 2026
 Merajut Kebersamaan, Warga Perumahan Bumi Kasemen Lestari Sukses Gelar Peringatan HUT ke-81 RI

Merajut Kebersamaan, Warga Perumahan Bumi Kasemen Lestari Sukses Gelar Peringatan HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
HARI KETIGA AKSI, TENDA MASIH BERDIRI — LSM DAN MEDIA AKAN BERTAHAN HINGGA PUNCAK AKSI BESOK

HARI KETIGA AKSI, TENDA MASIH BERDIRI — LSM DAN MEDIA AKAN BERTAHAN HINGGA PUNCAK AKSI BESOK

Agustus 13, 2026
HARI KEDUA AKSI, TENDA TETAP BERDIRI    LSM DAN MEDIA DESAK SEKRETARIAT DPRD BANTEN BUKA DATA PENGADAAN

HARI KEDUA AKSI, TENDA TETAP BERDIRI LSM DAN MEDIA DESAK SEKRETARIAT DPRD BANTEN BUKA DATA PENGADAAN

Agustus 12, 2026
Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Kepala Dindikbud Banten Terkait Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta

Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Kepala Dindikbud Banten Terkait Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta

Agustus 19, 2026
Camat Panggarangan Kukuhkan Anggota Paskibra 2026, Ingatkan Tugas sebagai Duta Bangsa

Camat Panggarangan Kukuhkan Anggota Paskibra 2026, Ingatkan Tugas sebagai Duta Bangsa

Agustus 17, 2026
Bawa Nama Kota Serang ke Jamnas XII, 38 Anggota Pramuka Resmi Dilepas Wakil Wali Kota

Bawa Nama Kota Serang ke Jamnas XII, 38 Anggota Pramuka Resmi Dilepas Wakil Wali Kota

Agustus 12, 2026
‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Agustus 11, 2026
SDN Serang 13 Ikuti Nobar Film "AKAL IMITASI" sebagai Penguatan Pendidikan Karakter

SDN Serang 13 Ikuti Nobar Film "AKAL IMITASI" sebagai Penguatan Pendidikan Karakter

Agustus 06, 2026

Berita Terpopuler

AKSI LANJUTAN GELAR TENDA TETAP BERLANGSUNG, HASIL MUSYAWARAH SEPAKATI AKSI DILANJUTKAN 18 AGUSTUS

AKSI LANJUTAN GELAR TENDA TETAP BERLANGSUNG, HASIL MUSYAWARAH SEPAKATI AKSI DILANJUTKAN 18 AGUSTUS

Agustus 14, 2026
 Merajut Kebersamaan, Warga Perumahan Bumi Kasemen Lestari Sukses Gelar Peringatan HUT ke-81 RI

Merajut Kebersamaan, Warga Perumahan Bumi Kasemen Lestari Sukses Gelar Peringatan HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
HARI KETIGA AKSI, TENDA MASIH BERDIRI — LSM DAN MEDIA AKAN BERTAHAN HINGGA PUNCAK AKSI BESOK

HARI KETIGA AKSI, TENDA MASIH BERDIRI — LSM DAN MEDIA AKAN BERTAHAN HINGGA PUNCAK AKSI BESOK

Agustus 13, 2026
HARI KEDUA AKSI, TENDA TETAP BERDIRI    LSM DAN MEDIA DESAK SEKRETARIAT DPRD BANTEN BUKA DATA PENGADAAN

HARI KEDUA AKSI, TENDA TETAP BERDIRI LSM DAN MEDIA DESAK SEKRETARIAT DPRD BANTEN BUKA DATA PENGADAAN

Agustus 12, 2026
Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Kepala Dindikbud Banten Terkait Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta

Tubagus Delly Suhendar Ajukan Citizen Lawsuit terhadap Pemprov Banten dan Kepala Dindikbud Banten Terkait Tata Kelola Pembiayaan Sekolah Swasta

Agustus 19, 2026
Camat Panggarangan Kukuhkan Anggota Paskibra 2026, Ingatkan Tugas sebagai Duta Bangsa

Camat Panggarangan Kukuhkan Anggota Paskibra 2026, Ingatkan Tugas sebagai Duta Bangsa

Agustus 17, 2026
Bawa Nama Kota Serang ke Jamnas XII, 38 Anggota Pramuka Resmi Dilepas Wakil Wali Kota

Bawa Nama Kota Serang ke Jamnas XII, 38 Anggota Pramuka Resmi Dilepas Wakil Wali Kota

Agustus 12, 2026
‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur  ‎

‎KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Agustus 11, 2026
SDN Serang 13 Ikuti Nobar Film "AKAL IMITASI" sebagai Penguatan Pendidikan Karakter

SDN Serang 13 Ikuti Nobar Film "AKAL IMITASI" sebagai Penguatan Pendidikan Karakter

Agustus 06, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber