Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"
Headline

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

admin
admin
18 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



Kota SERANG - Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Akhir Juni 2026 lalu, telah kembali beroperasi dengan menyediakan Minuman Keras (Miras) dan wanita pekerja Ladies Companion (LC) untuk menghibur para tamu.


10 THM yang sebelumnya ditutup :


Alexis (Ramayana), Athena (Pasar Rau-beridir diatas aset milik negara), Cafe In (Pakupatan), Sahara (Ramayana), Savana (Ramayana), RMC (Legok), Alexa (Kota Baru), Resto Royal (Royal), Lumine (Legok), dan Alvido (Pakupatan).


THM yang dibiarkan tetap buka : 


yakni Alx (Legok), Alexio (Ramayana), Alexus (Pasar Rau), Diamor (Pasar Rau), Ioni (Tol Lama).


Rahmat Gunawan salah seorang aktivis di Kota Serang mengatakan, penutupan tersebut terkesan diabaikan oleh para pemilik THM. Bahkan segel yang terpasang sebelumnya sekolah diabaikan.


"Pemilik THM ini kesanya mengabaikan aturan Pemkot Serang. Bahkan sekolah memandang sebelah mata," ujarnya, Sabtu (18/07/2026).


Untuk itu, Gunawan meminta ketegasan kembali dari Pemkot Serang untuk menindak tegas pengusaha THM yang membandel, dengan menyita seluruh peralatan yang ada, dan memberikan sanksi tegas berupa denda hingga jerat hukum.


"Kalau cuma disegel, bisa dibuka lagi. Dan ini sudah berulang kali terjadi. Tapi kalau sampai disita peralatannya, serta melaporkan perbuatan melawan hukum seperti membuka segel, menjual Miras, diharapkan menjadi efek jera," tegasnya.


Apresiasi DPRD Kota Serang


Sebelumnya, pernyataan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman banyak beredar disejumlah media online mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.


‎”Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.


Karena itu, DPRD Kota akan melakukan pengawasan, yang tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan malam di media sosial.


“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” jelasnya.


Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh tempat hiburan malam yang telah ditutup benar-benar menghentikan operasionalnya dan tidak kembali membuka usaha secara diam-diam. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Pemerintah Kota Serang untuk mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha. Panduan Kota & Daerah.


“Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.


Walikota Geram


Bahkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi juga tampak geram dengan kenakalan pemilik THM, mengatakan kepada awak media pihaknya tengah mengusulkan denda besar. Saat ini Raperda yang diajukan ke DPRD berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Besaran tersebut masih akan dibahas dan disesuaikan berdasarkan hasil kajian, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketentuan hukum.


 "Pengajuan saya sampai Rp5 miliar untuk dendanya. Nanti tetap ada kajian. Jadi minimal Rp1 miliar, dan maksimal dendanya hingga Rp5 miliar supaya benar-benar membuat pelaku kapok, biar ada efek jera, tidak main-main lagi," katanya, Rabu 15 Juli 2026.


Saat ini, kata dia, draf Raperda telah ditandatangani dan dikirim ke DPRD Kota Serang untuk segera masuk agenda pembahasan. Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.


 "Hari ini sudah sampai ke DPRD. Saya minta kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD supaya segera dibamuskan dan mulai dibahas. Jangan terlalu lama," ucapnya.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

admin- Juli 20, 2026 0
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan
‎ ‎Koordinator Koalisi Aktivisi Banten Bangkit (KABB) Asep Setiadi merasa prihatin dengan penanganan rumor Nikah Siri Gubernur. Alih-alih melakukan klarifika…

Berita Terpopuler

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Juli 11, 2026
Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Juli 11, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

‎KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan

Juli 16, 2026
Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang "kembali beroperasi"

Juli 18, 2026
Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Tak Sekadar KKN, Kelompok 37 UIN SMH Banten Siap Bangun Sinergi dan Tinggalkan Jejak Pengabdian di Pandeglang

Juli 16, 2026
KABB Desak Polda Banten Periksa IF  Terlibat Video Hoaks

KABB Desak Polda Banten Periksa IF Terlibat Video Hoaks

Juli 15, 2026
Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Juli 17, 2026
Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Warga Tajinan Malang Resah Muncul Undangan Judi Sabung Ayam

Juli 11, 2026
Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Kontroversi Gubernur Banten Makin Menggantung, Aktivis Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Juli 11, 2026
KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

KABB DESAK KEMENDAGRI TEGASKAN TRANSPARANSI ADMINISTRASI BANTEN

Juli 17, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber