GEMPAR! Rp1 Miliar Lebih SDN 84 Rejang Lebong Disorot: P2SP Diduga “Tameng”, Swakelola Dipertanyakan, Pekerja Diduga Didatangkan dari Curup
REJANG LEBONG — Dana negara lebih dari Rp1 miliar digelontorkan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 di SD Negeri 84 Rejang Lebong, Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran.
Namun program yang semestinya menjadi simbol gotong royong dan peningkatan kualitas pendidikan itu kini justru dihantam pertanyaan serius.
Informasi dari sejumlah wali murid dan masyarakat menyebutkan pekerja diduga didatangkan dari Kota Curup, bahkan disebut berada di bawah koordinasi kepala tukang bernama Totok Suharto.
Jika benar, publik patut bertanya:
Apakah mekanisme swakelola benar-benar berjalan, atau hanya sebatas nama?
Kemendikdasmen menegaskan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, dengan P2SP sebagai unsur penting pelaksanaan pembangunan serta mendorong keterlibatan masyarakat sekitar.
Bahkan informasi resmi pemerintah menyebut P2SP memiliki unsur perencana, pelaksana dan pengawas teknis dalam pengelolaan pembangunan.
P2SP DIDUGA CUMA “NAMA DI KERTAS”?
Sejumlah warga menduga P2SP hanya aktif saat pengajuan program dan titik nol, sementara pekerjaan di lapangan diduga dikendalikan pihak lain.
Tudingan ini harus dibuktikan dengan dokumen.
Siapa yang merekrut pekerja? Siapa yang membeli material? Siapa yang memegang kendali keuangan? Siapa yang mengawasi mutu? Dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil pekerjaan?
Sebab dalam mekanisme swakelola, pengadaan pemerintah memang menempatkan pekerjaan pada pelaksana yang ditentukan sesuai mekanisme swakelola, bukan bebas dialihkan menjadi pekerjaan pihak ketiga tanpa dasar yang sah. Kerangka pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres 46/2025.
K3, MATERIAL DAN TRANSPARANSI IKUT DIPERTANYAKAN
Sorotan tidak berhenti pada tenaga kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kualitas material, keterbukaan informasi serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis juga menjadi pertanyaan masyarakat.
Apalagi pemerintah sendiri secara terbuka menegaskan bahwa revitalisasi sekolah yang dilakukan secara swakelola harus dilaksanakan secara transparan dan kepala sekolah tidak seharusnya menutup-nutupi alokasi maupun penggunaan anggaran.
Transparansi juga memiliki landasan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan informasi tertentu.
KONFIRMASI WARTAWAN MALAH MEMANAS
Upaya wartawan meminta klarifikasi kepada kepala sekolah melalui WhatsApp justru mendapat respons keras.
Kepala sekolah disebut mengatakan, “Saya bisa lapor kalian,” serta mempersoalkan banyaknya wartawan yang datang setelah program revitalisasi diperoleh.
Kepala sekolah juga menyatakan dirinya hanya Plt. dan mengaku tidak menginginkan posisi tersebut.
Pernyataan ini melahirkan pertanyaan baru:
Siapa yang menunjuk Plt. Kepala SDN 84? Apa dasar surat penunjukannya? Dan sejauh mana kewenangan Plt. tersebut dalam pelaksanaan program revitalisasi?
APH JANGAN CUMA UKUR BANGUNAN!
Jika dugaan-dugaan tersebut ingin dibuktikan secara objektif, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat bangunan yang sudah berdiri.
APH dan APIP patut menelusuri:
- SK dan struktur P2SP;
- RAB serta spesifikasi teknis;
- rekening dan transaksi kegiatan;
- daftar pekerja serta pembayaran upah;
- bukti pembelian material;
- kesesuaian volume dan kualitas material;
- pelaksanaan K3;
- laporan kemajuan pekerjaan;
- serta seluruh dokumen pertanggungjawaban dana.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, penyimpangan pengadaan, kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, sanksinya harus mengikuti ketentuan hukum yang tepat berdasarkan jenis dan pembuktiannya—bukan langsung menghakimi sebelum audit dan penyelidikan.
PERTANYAANNYA SEKARANG CUMA SATU:
Rp1 miliar lebih uang negara ini benar-benar dikelola secara swakelola dan transparan, atau P2SP hanya dijadikan “tameng” sementara kendali pekerjaan berada di tangan pihak lain?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Buka RAB. Buka struktur P2SP. Buka transaksi. Buka pertanggungjawaban.
Karena uang negara bukan uang pribadi, dan proyek sekolah bukan ruang tertutup dari pengawasan publik.

Posting Komentar