Revitalisasi PAUD Melati Dharma Wanita Disorot: P2SP Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Pengawasan Diduga Lemah
REJANG LEBONG — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menggunakan anggaran negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaksanaan kegiatan di PAUD Negeri Melati Dharma Wanita, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, dipertanyakan setelah wartawan media ini menemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal di lapangan.
Program yang sejatinya ditujukan untuk menghadirkan fasilitas pendidikan yang aman, nyaman dan berkualitas tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap petunjuk teknis, mekanisme P2SP, keselamatan kerja hingga efektivitas pengawasan.
Tukang Diduga Abaikan K3
Pantauan langsung wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik menunjukkan sejumlah pekerja di lokasi kegiatan diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara memadai.
Kondisi ini tentu bukan persoalan sepele. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan, terlebih ketika berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lapangan?
Ketua P2SP Ungkap Penunjukan oleh Kepala Sekolah
Persoalan yang lebih serius muncul dari pengakuan Ketua P2SP.
Dalam wawancara, Ketua P2SP mengaku dirinya ditunjuk oleh kepala sekolah. Ia menyebut sebelumnya hanya berstatus sebagai wali murid atau masyarakat umum, namun kemudian disebut ditunjuk dan diarahkan menjadi komite sekolah sekaligus Ketua P2SP.
Lebih mengejutkan lagi, ia mengaku menerima imbalan sekitar Rp250 ribu setiap bulan.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan mekanisme pembentukan P2SP.
Apakah P2SP benar-benar dibentuk melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif sebagaimana semangat program revitalisasi, atau sekadar dibentuk untuk memenuhi kebutuhan administratif?
Jika memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, pihak sekolah dan P2SP tentu dapat menjelaskannya secara terbuka.
Konsultan Pengawas Jarang di Lokasi?
Sorotan berikutnya mengarah kepada pengawasan teknis.
Sejumlah sumber yang ditemui wartawan menyebut konsultan pengawas jarang terlihat di lokasi pekerjaan. Konsultan tersebut disebut memiliki pekerjaan pengawasan di beberapa sekolah lainnya sehingga kehadirannya di PAUD Negeri Melati Dharma Wanita diduga tidak maksimal.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan membutuhkan klarifikasi dari konsultan yang bersangkutan.
Namun, apabila benar pengawasan lapangan tidak dilakukan secara rutin, publik patut bertanya: bagaimana memastikan setiap pekerjaan sesuai RAB dan spesifikasi teknis?
Anggaran Lebih dari Rp500 Juta, Publik Berhak Tahu
Nilai kegiatan yang disebut mencapai lebih dari Rp500 juta membuat sorotan ini semakin serius.
Anggaran tersebut mencakup rehabilitasi ruang administrasi beserta perabotan, rehabilitasi toilet dan sanitasi, serta rehabilitasi ruang kelas berikut perabotannya.
Dengan nilai anggaran sebesar itu, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah setiap rupiah benar-benar diwujudkan menjadi pekerjaan dan fasilitas sebagaimana direncanakan.
Apakah volume pekerjaan sesuai RAB? Apakah material sesuai spesifikasi? Apakah kualitas pekerjaan memenuhi standar? Apakah seluruh tahapan pelaksanaan sesuai petunjuk teknis revitalisasi?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan keterbukaan dokumen.
Jangan Sampai Program Revitalisasi Hanya Jadi Proyek Fisik
Program revitalisasi pendidikan bukan sekadar membangun atau memperbaiki gedung. Di dalamnya terdapat prinsip keselamatan, akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Karena itu, Dinas Pendidikan, Inspektorat, APIP maupun pihak kementerian terkait dinilai perlu turun melakukan verifikasi.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada melihat bangunan yang sudah berdiri, tetapi juga mencocokkan RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, progres pekerjaan, dokumen pembentukan P2SP dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sebab, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalannya bukan lagi sekadar buruknya pelaksanaan proyek, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara.
Media ini akan terus melakukan pzemantauan dan membuka ruang bagi pihak sekolah, P2SP, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik tidak membutuhkan proyek yang sekadar selesai di atas kertas. Publik membutuhkan pembangunan pendidikan yang benar-benar berkualitas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Posting Komentar