Terkait Ramainya Pemberitaan Truk Sumbu Tiga, DPD Bppkb Banten Minta Publik Harus Bisa Bijak dan Sportif Jangan Sampai Kena Hasutan Pihak Yang Punya Kepentingan Pribadi
Pandeglang,kabarindo79.net - Banyaknya SW tentang tuntutan para aktivis dan warga terkait truk sumbu tiga diduga tidak murni serta berhubungan dengan masalah regulasi transportasi, kelancaran lalu lintas, dan infrastruktur jalan, namun desakan dan ajakan tersebut diduga karena adanya dendam pribadi dan kekecewaan kepada perusahaan tertentu. (Rabu.22/10/26)
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (Bppkb Banten) H Ending Komarudin, merasa heran ada apa dengan CV. Menara Biru yang akhir-akhir ini selalu muncul di medsos padahal kalau menurut pantauan Tim kami bahwa kendaraan sumbu tiga yang melintasi Jalur Saketi - Munjul dan Malingping Bukan Hanya saja Cv. Samudra biru melainkan Perusahaan lain yang melintas dan membawa material, kami menduga ini adanya dendam pribadi dan ujaran kebencian dari seseorang yang sengaja menyerang kehormatan Perusahaan tersebut.
Untuk itu masih kata H Ending, beliau mengajak publik bisa bijak dan seportif menyikapi Persoalan tersebut, jangan sampai karena adanya pihak lain yang tidak suka, kita semua seolah diajak untuk tidak menyukai perusahaan tersebut, bagaiman kita akan membuat Investor nyaman, bagaimana kita akan membuat Pandeglang berkembang, bagaimana kita akan membuat Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 sesuai asta cita presiden Republik Indonesia.
"Mari kita dukung dan buat nyaman Investor, jangan sampai karena dendam pribadi, kita giring opini negatif dan ujaran kebencian kepada perusahaan tertentu dan seakan mengajak semua orang untuk ikut membencinya.
Ditanya soal siapa aktor intelektual dari semua ini, H Ending memberikan gambaran bahwa ini semua berasal dari orang dalam yang sudah keluar dari perusahaan tersebut, dan kalau bicara apa statusnya sebetulnya itu adalah oknum P3K yang juga seorang aktifis dan wartawan.
Menyikapi Persoalan tersebut, Ketua Dpd Bppkb Provinsi Banten, TB Abdul Fatah Endoh Sugriwa SH, menyampaikan Kebebasan berpendapat dan melakukan aksi unjuk rasa memang dijamin oleh undang-undang, tetapi kebebasan tersebut dibatasi agar tidak melanggar hak orang lain melalui ujaran kebencian.
Aktivisme yang sehat berfokus pada kritik kebijakan, substansi masalah, dan perbaikan sistem. Ketika aksi disusupi oleh ujaran kebencian, esensi perjuangan tersebut justru akan hilang dan berpotensi memicu konflik sosial. Tutupnya @red

Posting Komentar