Rp1 Miliar Lebih Dipertaruhkan! Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Material Diduga Tak Sesuai, APH Diminta Audit
REJANG LEBONG — kabarindo79.net Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 84 Rejang Lebong, Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, proyek yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut disebut bernilai lebih dari Rp1 miliar. Dari data yang dihimpun, sedikitnya empat subkegiatan memiliki total anggaran Rp917.880.686, sementara informasi yang diperoleh menyebut terdapat lima subkegiatan.
Di tengah besarnya anggaran negara yang dikucurkan, justru muncul sejumlah persoalan yang perlu segera dijawab dan diperiksa.
MATERIAL DIDUGA TAK SESUAI, APH DIMINTA JANGAN DIAM
Temuan paling mencolok berada pada material bangunan.
Tim investigasi media ini mendapati indikasi bahwa kayu yang digunakan untuk kusen diduga tidak sesuai dengan jenis atau spesifikasi yang dipersyaratkan. Material tersebut secara kasatmata diduga menggunakan kayu medang, bukan material sebagaimana yang seharusnya tercantum dalam dokumen teknis.
Tidak hanya kayu, material pasir juga menjadi sorotan. Pasir yang ditemukan di lokasi diduga bercampur tanah dan diduga merupakan material urug.
Bahkan muncul informasi bahwa pasir tersebut diduga berasal dari aktivitas galian C yang legalitasnya belum diketahui.
Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen pembelian, RAB, spesifikasi pekerjaan dan pengujian material.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan material memang berbeda dari spesifikasi, maka persoalannya tidak bisa dianggap sekadar kesalahan teknis.
Perbedaan jenis, mutu, volume atau harga material yang berpengaruh terhadap nilai pekerjaan harus dihitung secara profesional untuk mengetahui apakah terdapat kerugian keuangan negara.
RP1 MILIAR LEBIH, TRANSPARANSI MALAH DIPERTANYAKAN
Dengan anggaran yang begitu besar, transparansi seharusnya menjadi prioritas.
Informasi yang diperoleh menyebut salah satu dari lima subkegiatan tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang memadai.
Pertanyaannya:
Mengapa pekerjaan yang menggunakan uang negara dalam jumlah besar tidak menampilkan informasi kegiatan secara lengkap dan terbuka?
Publik berhak mengetahui sumber dana, nilai anggaran, jenis pekerjaan dan informasi pelaksanaan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
P2SP DAN PENGAWASAN JUGA DISOROT
Sorotan berikutnya menyasar Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta fungsi pengawasan teknis.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan bahwa P2SP hanya berfungsi pada tahapan tertentu, sementara pelaksanaan pekerjaan selanjutnya diduga dikendalikan oleh pihak lain.
«“P2SP hanya sebagai tameng di atas kertas,” ungkap sumber.»
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan perlu dikonfirmasi kepada P2SP maupun pihak sekolah.
Tim media ini juga mempertanyakan keberadaan pengawasan teknis di lapangan, termasuk konsultan teknis maupun pengawas.
K3 PEKERJA TURUT DIPERTANYAKAN
Persoalan lainnya adalah keselamatan pekerja.
Saat peninjauan, awak media melihat pekerja yang disebut tidak menggunakan perlengkapan K3 secara memadai.
Jika perlengkapan keselamatan memang menjadi bagian dari kewajiban pekerjaan, maka pelaksana harus memastikan pekerja menggunakannya.
Proyek boleh mengejar target, tetapi keselamatan manusia tidak boleh menjadi korban.
APH DIMINTA AUDIT, BUKAN SEKADAR CEK ADMINISTRASI
Dengan adanya sejumlah indikasi tersebut, Inspektorat/APIP dan aparat penegak hukum (APH) diminta tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas meja.
Audit dan pemeriksaan seharusnya menyentuh kondisi nyata di lapangan.
Sedikitnya perlu diperiksa:
RAB — spesifikasi teknis — volume pekerjaan — jenis kayu — mutu pasir — asal material — harga pembelian — bukti pembayaran — progres fisik — struktur P2SP — pengawasan teknis — hingga pertanggungjawaban keuangan.
Jika hasil audit menemukan adanya kekurangan volume, material tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan harga, pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai prestasi, atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata sesuai dokumen dan spesifikasi, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
JANGAN SAMPAI UANG NEGARA MILIARAN HANYA MELAHIRKAN BANGUNAN “ASAL JADI”
Program revitalisasi sekolah pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Karena itu, Rp1 miliar lebih bukan angka kecil yang boleh dipertanggungjawabkan secara asal-asalan.
Jika dugaan material tidak sesuai terbukti, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab.
Jika pengawasan ternyata tidak berjalan, harus ada evaluasi.
Jika ditemukan kerugian negara, wajib dipulihkan dan diproses sesuai ketentuan.
Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus berani membuka hasil pemeriksaan untuk menjawab semua tudingan.
Kini bola berada di tangan APIP dan APH.
Rp1 MILIAR LEBIH UANG NEGARA DIPERTARUHKAN.
MATERIAL DIDUGA TAK SESUAI.
PENGAWASAN DIPERTANYAKAN.
KINI SAATNYA AUDIT MEMBUKTIKAN: ADA PENYIMPANGAN ATAU TIDAK?
Jangan sampai setelah bangunan selesai, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab.

Posting Komentar