OKNUM ASN REJANG LEBONG DIDUGA PROMOSIKAN PARPOL DI MEDSOS — NETRALITAS DITANTANG, SANKSI DISIPLIN MENANTI!
REJANG LEBONG — kabarindo79.net Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong kembali diuji. Seorang oknum ASN berinisial EL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diduga ikut mempromosikan kegiatan salah satu partai politik melalui media sosial, termasuk status WhatsApp.
Tak hanya itu, EL juga disinyalir masuk dalam struktur kepanitiaan kegiatan partai politik tersebut.
Jika dugaan ini benar dan terbukti melalui pemeriksaan, persoalannya bukan lagi sekadar unggahan di media sosial. Keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan disiplin ASN.
ASN WAJIB NETRAL, BUKAN JADI “TIM SUKSES” POLITIK
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. UU yang sama juga menempatkan ASN sebagai aparatur yang menjalankan pelayanan publik secara profesional dan bebas dari intervensi politik.
Artinya, ASN tidak boleh menggunakan posisi, kewenangan, maupun statusnya sebagai aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan politik tertentu.
Persoalan menjadi semakin serius apabila benar seorang ASN tidak hanya menyebarluaskan informasi kegiatan partai, tetapi juga terlibat dalam kepanitiaan kegiatan politik tersebut.
Publik pun patut bertanya:
Apakah H benar ASN Pemkab Rejang Lebong?
Benarkah EL mempromosikan kegiatan partai melalui status WhatsApp?
Benarkah EL tercantum atau terlibat dalam kepanitiaan kegiatan tersebut?
Jika benar, siapa yang akan memeriksa?
PP 94/2021: PELANGGARAN DISIPLIN BISA BERUJUNG SANKSI
Untuk PNS, ketentuan disiplin diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, mekanisme pemeriksaan, kewenangan pejabat yang menghukum, hingga jenis hukuman disiplin.
PP tersebut juga mengatur larangan pemberian dukungan kepada peserta pemilu/pilkada dengan cara tertentu. Salah satunya adalah menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Yang perlu digarisbawahi, sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan. Harus ada pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu.
Namun apabila hasil pemeriksaan menyatakan seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka hukuman dapat dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya.
Jenis hukuman disiplin dalam PP 94/2021 terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa EL pasti mendapat hukuman berat. Tingkat sanksinya bergantung pada pelanggaran yang terbukti dan hasil pemeriksaan.
KALAU TERBUKTI, JANGAN CUMA “DITEGUR”
Inilah yang kini menjadi pertanyaan besar.
Jika bukti berupa tangkapan layar status WhatsApp, dokumentasi kegiatan, struktur kepanitiaan, saksi, maupun bukti lainnya memang ada, maka BKPSDM dan pejabat yang berwenang harus berani melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai prosedur.
Jangan sampai persoalan netralitas ASN hanya berhenti pada kalimat:
“Itu urusan pribadi.”
Sebab ketika seorang ASN terlibat dalam aktivitas politik yang menunjukkan keberpihakan, yang dipertaruhkan bukan hanya perilaku individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi.
PP 94/2021 bahkan mengatur bahwa hukuman disiplin dijatuhkan melalui mekanisme pemeriksaan dan memberikan hak kepada PNS untuk membela diri melalui upaya administratif.
Dengan demikian, prosesnya harus tegas, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
BKPSDM REJANG LEBONG DITANTANG BUKA SUARA
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Apakah dugaan tersebut akan diperiksa?
Apakah BKPSDM akan memanggil EL untuk dimintai klarifikasi?
Apakah bukti aktivitas media sosial dan dugaan keterlibatan dalam kepanitiaan akan diverifikasi?
Dan apabila terbukti melanggar, apakah sanksi akan benar-benar dijatuhkan sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak memiliki kesan bahwa aturan netralitas ASN hanya keras ketika menyasar bawahan, tetapi lunak ketika menyangkut orang-orang tertentu.
ASN bukan kader partai. ASN bukan tim sukses. ASN adalah aparatur negara yang wajib melayani masyarakat tanpa keberpihakan politik.
Karena itu, dugaan keterlibatan oknum EL harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan pembiaran.
Jika terbukti, tegakkan sanksi sesuai aturan.
Jika tidak terbukti, nyatakan secara terbuka bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.
Jangan biarkan netralitas ASN mati hanya karena takut menyentuh kepentingan politik.
Hingga berita ini diturunkan, EL oknum tersebut dikonfirmasi melalui WhatsApp belum ada keterangan resmi dari EL maupun BKPSDM Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan tersebut.
Publik menunggu: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau dugaan pelanggaran netralitas ini kembali menguap tanpa kejelasan?
(RED)

Posting Komentar