KLIEN DITETAPKAN TERSANGKA, TIM HUKUM AJUKAN PRAPID KE PENGADILAN. PENYIDIK POLSEK JIPUT MANGKIR DAN TIDAK MENGHADIRI PERSIDANGAN
Kabarindo79.Net - Ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan, Tim Kuasa Hukum H Masda Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan alasan penetapan Tersangka Klien kami Tidak Sah dan Melawan Hukum, tegas Dr C Misbakhul Munir SH bersama Tim Kuasanya disaat sidang Pertama di Ruang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang. (Kamis.11/12/25).
Tim Kuasa Hukum lainnya Dedih Rohendi SH dan Wildan Hakim SH disela sela persidangan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya maksimal didalam pembelaan terhadap kliennya, temuan indikasi beberapa PERKAP dan KUHAP yang diduga tidak dipatuhi oleh Penyidik Polsek Jiput dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterapkan sebagaimana pasal 351 ayat (1).
Agenda sidang pertama hari Kamis 11 Desember 2025 tersebut Penyidik Polsek Jiput yang menjadi Termohon dalam perkara itu mangkir dan tidak menghadiri persidangan Praperadilan itu.
Dalam persidangan itu tidak terlihat Termohon dalam hal ini Kapolri cq Kapolda Banten cq Kapolres Pandeglang cq Kapolsek Jiput cq Kanit Reskrim Polsek Jiput.
Sebagai penegak hukum harusnya taat dan mengikuti panggilan persidangan sesuai jadwal yang berlaku, itu sebagai bukti patuh dan taat terhadap undang undang, tambah Dedih Rohendi SH, diketahui sidang Praperadilan tersebut ditunda sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan. Tutupnya @redkh

Posting Komentar