Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

admin
admin
14 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jika benar izin lingkungan diterbitkan untuk perumahan, izin itu tidak menaungi galian C — dan justru mewajibkan DLHK menjalankan pengawasan serta sanksi


Serang, 14/9/2026 — Tubagus Dely Suhendar Ketua Umum Perkumpulan Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten untuk membuka dan mengklarifikasi kewenangannya terkait dugaan persetujuan lingkungan yang diterbitkan untuk kegiatan perumahan kepada PT Arka Putra Jaya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang — lahan ±5 hektare yang di lapangan justru diduga digunakan untuk kegiatan galian C.


Menurut informasi yang ditelusuri Eks. Napi, PT Arka Putra Jaya diduga memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang diterbitkan DLHK Provinsi Banten, namun diduga tidak sesuai dengan titik lokasi dan/atau jenis kegiatan yang berlangsung. Eks. Napi menegaskan hal ini masih berupa dugaan yang wajib diverifikasi lewat dokumen resmi.


Izin perumahan bukan izin tambang. Persetujuan lingkungan bersifat melekat pada satu lokasi (dengan titik koordinat dan peta) dan satu jenis kegiatan tertentu. Karena itu, izin lingkungan yang disusun untuk perumahan tidak dapat menaungi kegiatan pertambangan/galian C, meskipun berada di lahan yang sama. Untuk kegiatan galian, secara hukum berarti tidak ada persetujuan lingkungan yang sah.


Justru di sinilah kewenangan DLHK menjadi kunci. Terhadap pemrakarsa yang izinnya diterbitkan melalui jalur provinsi atas nama Gubernur Banten, DLHK Banten berwenang melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang: teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga rekomendasi pembekuan dan pencabutan izin kepada DPMPTSP Provinsi Banten.


Dengan kata lain, keberadaan izin "perumahan" bukan pembenar kegiatan galian, melainkan memicu kewajiban DLHK untuk turun tangan ketika kegiatan nyata menyimpang dari yang disetujui.


"[Kalau benar DLHK yang menerbitkan izin lingkungan untuk perumahan, maka DLHK jugalah yang paling berwenang dan berkewajiban mengawasi serta menindak ketika di lapangan yang terjadi malah galian C. Kami tidak menuduh — kami meminta DLHK membuka dokumennya dan menjalankan kewenangannya]," ujar Tb Dely Ketum Eks. Napi


Melalui siaran pers ini, Eks Napi, meminta DLHK Provinsi Banten untuk menjelaskan secara terbuka:

1. Keberadaan dan lingkup izin — apakah benar DLHK menerbitkan persetujuan lingkungan kepada PT Arka Putra Jaya, untuk jenis kegiatan apa (perumahan atau pertambangan), dan pada titik koordinat mana;

2. Kesesuaian lokasi — apakah titik koordinat dan peta dalam dokumen berimpit dengan lokasi galian ±5 hektare di Curug Bonteng;

3. Dasar kewenangan — apakah, berdasarkan lokasi, skala, dan risiko kegiatan, penerbitan izin tersebut memang menjadi kewenangan provinsi;

4. Tindakan pengawasan — sejauh mana DLHK telah menjalankan pengawasan dan sanksi administratif atas dugaan ketidaksesuaian kegiatan, mengingat persoalan ini telah menjadi sorotan sejak 2025;

5. Adendum/perubahan — apakah pernah ada perubahan resmi persetujuan lingkungan dari perumahan menjadi kegiatan lain.


Eks Napi menilai transparansi DLHK atas hal ini penting bukan hanya untuk kasus Kragilan, tetapi juga sebagai preseden tata kelola, di tengah temuan Ombudsman RI Perwakilan Banten mengenai puluhan titik galian C diduga ilegal di provinsi ini. Eks. Napi mendorong seluruh instansi — DLHK, DPMPTSP, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum — bekerja terkoordinasi dan akuntabel.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari
mengucapkan selamat memperingati hari bakti ahyaksa ke 81

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kecewa, Hasil Penelitian Kejari Serang Atas Dugaan Korupsi BOP PKBM Serang. GMAKS Layangkan Surat ke Komjak dan Kejagung RI

admin- September 15, 2026 0
Kecewa, Hasil Penelitian Kejari Serang Atas Dugaan Korupsi BOP PKBM Serang.  GMAKS Layangkan Surat ke Komjak dan Kejagung RI
SERANG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyampaikan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan manipulasi data Dana Bantuan Operasional Penyelengg…

Berita Terpopuler

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

September 14, 2026
BAPERA Banten Gelar Istighosah di Posko Carita, Langitkan Doa Untuk 8 Korban Hilang di Selat Sunda

BAPERA Banten Gelar Istighosah di Posko Carita, Langitkan Doa Untuk 8 Korban Hilang di Selat Sunda

September 13, 2026
REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Agustus 28, 2026
Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

September 09, 2026
Tokoh Pemuda RW 04 Apresiasi Milad Ke-1 PPWI Simpul Lebak Selatan

Tokoh Pemuda RW 04 Apresiasi Milad Ke-1 PPWI Simpul Lebak Selatan

Agustus 28, 2026
Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

Agustus 27, 2026
Dugaan Manipulasi Data DAPODIK dan Pandu Siswa Bodong, Lembaga Banten Barometer Laporkan Empat PKBM ke Kejati Banten

Dugaan Manipulasi Data DAPODIK dan Pandu Siswa Bodong, Lembaga Banten Barometer Laporkan Empat PKBM ke Kejati Banten

September 08, 2026
Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

September 09, 2026
Dugaaan Setingan Polisi dan Pelapor, Wartawan OTT Jadi Korban

Dugaaan Setingan Polisi dan Pelapor, Wartawan OTT Jadi Korban

Maret 17, 2026
DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!

DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!

September 07, 2026

Berita Terpopuler

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

September 14, 2026
BAPERA Banten Gelar Istighosah di Posko Carita, Langitkan Doa Untuk 8 Korban Hilang di Selat Sunda

BAPERA Banten Gelar Istighosah di Posko Carita, Langitkan Doa Untuk 8 Korban Hilang di Selat Sunda

September 13, 2026
REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Agustus 28, 2026
Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

September 09, 2026
Tokoh Pemuda RW 04 Apresiasi Milad Ke-1 PPWI Simpul Lebak Selatan

Tokoh Pemuda RW 04 Apresiasi Milad Ke-1 PPWI Simpul Lebak Selatan

Agustus 28, 2026
Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

Agustus 27, 2026
Dugaan Manipulasi Data DAPODIK dan Pandu Siswa Bodong, Lembaga Banten Barometer Laporkan Empat PKBM ke Kejati Banten

Dugaan Manipulasi Data DAPODIK dan Pandu Siswa Bodong, Lembaga Banten Barometer Laporkan Empat PKBM ke Kejati Banten

September 08, 2026
Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

September 09, 2026
Dugaaan Setingan Polisi dan Pelapor, Wartawan OTT Jadi Korban

Dugaaan Setingan Polisi dan Pelapor, Wartawan OTT Jadi Korban

Maret 17, 2026
DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!

DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!

September 07, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber