Lsm Gmp2s Akan Ajak Beacukai Beraudiensi Terkait Peredaran Rokok Latto
Cilegon,kabarindo79 - Peredaran rokok ilegal di wilayah Banten tergolong sangat marak sepanjang tahun 2025, dengan intensitas penindakan yang meningkat drastis oleh pihak Bea Cukai. Wilayah Banten menjadi jalur lintasan strategis dan target peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Rokok ilegal yang menggunakan pita cukai kretek (biasanya Sigaret Kretek Tangan/SKT) adalah salah satu modus penipuan yang sering ditemukan oleh Bea Cukai untuk mengelabui petugas.
Modus ini dikenal dengan istilah Pita Cukai Salah Peruntukan, di mana rokok mesin (Sigaret Kretek Mesin/SKM) yang seharusnya memiliki tarif cukai lebih tinggi, justru ditempeli pita cukai untuk produk SKT yang tarifnya jauh lebih murah, dari penulusuran Tim Gerakan Masyarakat Pengawal dan Peduli Sosial Bannten (Gmp2S Banten) dari sepanjang Carita anyer hingga Cilegon Rokok merek Latto mendominasi, dan kami menemukan kordinator dari rokok tersebut namun bungkam saat dikonfirmasi.
Untuk itu Fahrul selaku Timsus Gmp2s saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya berencana di awal tahun 2026 ini akan beraudiensi dengan Beacukai serta malporkannya ke Intansi terkait siapa dalang dibalik peredaran rokok Latto ini, karena sebagaimana kita ketahui menjual atau menimbun rokok ilegal dengan pita cukai palsu/salah peruntukan jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan pidana Penjara Paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Masih kata Fahrul dalam Undang - undang tersebut dijelaskan pelanggaran serta sanksinya namun kenapa peredaran rokok Latto malah melejit di bumi Banten, dan yang menjadi pertanyaan kami apakah pihak Beacukai tidak mengetahui atau sengaja tutup mata dalam persoalan ini, yang jelas kami dari Gmp2s akan kawal permasalahan ini hingga muncul siapa dalang dibalik ini supaya sanksi bisa di tegakkan sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku. Tegasnya @Red

Posting Komentar