Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Tanggerang Trotoar Bercat Hitam Menyerupai Guiding Block di Puspitek Serpong Viral, Warganet Soroti Aksesibilitas Disabilitas
Daerah Headline Tanggerang

Trotoar Bercat Hitam Menyerupai Guiding Block di Puspitek Serpong Viral, Warganet Soroti Aksesibilitas Disabilitas

Admin
Admin
28 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Tangerang, Kabarindo79.Net - Trotoar bercat hitam yang menyerupai guiding block di Jalan Raya Puspitek Serpong, tepatnya di wilayah Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan, viral di media sosial.

Potret tersebut ramai diperbincangkan warganet karena guiding block yang seharusnya memiliki tekstur khusus untuk membantu penyandang disabilitas netra, justru hanya berupa cat berwarna kuning yang kemudian diubah menjadi hitam di atas permukaan trotoar.

Perbincangan mengenai trotoar tersebut mencuat setelah sebuah video diunggah oleh akun Instagram @seputartangsel pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Dalam unggahan tersebut terlihat jalur sepanjang lebih dari 100 meter yang dicat kuning menyerupai guiding block. Namun, jalur tersebut tidak memiliki tekstur timbul sebagaimana standar guiding block yang diperuntukkan bagi tunanetra.

Video tersebut menuai beragam komentar warganet dengan nada satir. Salah satunya datang dari akun Angger Sutawijaya yang menuliskan,

“Line kuning dengan tekstur itu dibuat saudara-saudara kita yang buta agar bisa berjalan di atasnya. Lha kau pikir, saudara-saudara kita yang buta itu bisa melihat garis kuningnya jika hanya dicat tanpa tekstur @benyamindavni_oficial @humaskotatangsel?”

Dalam unggahan terbaru dari lokasi, guiding block yang sebelumnya hanya dicat berwarna kuning dan kini berubah menjadi hitam itu berada di sekitar tugu batas Kelurahan Muncul yang dilengkapi lambang Kota Tangerang Selatan.

Tidak terlihat adanya ubin khusus atau pola timbul sebagaimana standar guiding block pada umumnya.

Seiring viralnya unggahan tersebut, kondisi di lapangan diketahui telah mengalami perubahan. Guiding block palsu yang sebelumnya dicat kuning kini dicat ulang menjadi warna hitam di sepanjang jalur tersebut.

Padahal, pembangunan trotoar seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta berbagai peraturan teknis seperti Permen PU Nomor 30/PRT/M/2006, yang mewajibkan fasilitas publik yang aman, nyaman, dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut meliputi lebar trotoar minimum 1,5 meter, permukaan rata dan tidak licin, jalur pemandu taktil (guiding block) untuk tunanetra, ramp landai dengan kemiringan kurang dari 8 persen yang dilengkapi handrail, serta penerangan yang memadai guna menjamin hak aksesibilitas publik.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Humas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Tangsel memberikan penjelasan terkait sorotan publik terhadap kondisi pedestrian di Jalan Serpong–Puspiptek.

Dalam keterangannya, Kemal menyampaikan bahwa lokasi pedestrian tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

“Lokasi pedestrian di depan SMPN 8 Kota Tangerang Selatan, Jalan Serpong–Puspiptek, merupakan kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten,” ujar Kemal.

Meski berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pihaknya menegaskan bahwa setiap masukan dan keluhan dari masyarakat tetap menjadi perhatian.

“Setiap masukan dari warga tetap menjadi perhatian kami. Keluhan tersebut telah kami teruskan dan kami koordinasikan kepada Dinas PUPR Provinsi Banten untuk dilakukan evaluasi dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan penjelasan resmi terkait kejadian tersebut. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Admin- Maret 12, 2026 0
Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob
SERANG, Kabarindo 79 .Net – Spanduk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maharani disorot. Pasalnya hal itu dianggap tidak ada korelasinya antara PKBM d…

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber