Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Kepala Desa Panyaungan Jaya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun BLT Kesra. Kepala Desa Panyaungan Jaya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun BLT Kesra.

Kepala Desa Panyaungan Jaya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun BLT Kesra.

Rio prayoga w
Rio prayoga w
04 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG | Kepala Desa Panyaungan Jaya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun BLT Kesra. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


“Saya sebagai Kepala Desa Panyaungan Jaya merasa kaget dan tercengang dengan pemberitaan tersebut. Saya tegaskan, tuduhan yang menyebut pemerintah desa melakukan pungli itu tidak benar,” ujarnya.


Ia menjelaskan, jauh sebelum pencairan bantuan sosial dilakukan, pemerintah desa menerima formulir dari pihak bank yang harus diisi oleh lebih dari 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses pengisian formulir tersebut harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.


Untuk memenuhi tenggat waktu tersebut, pemerintah desa menyampaikan informasi kepada para ketua RT agar memberitahukan kepada KPM supaya datang ke kantor desa guna mengisi formulir bank, yang disebut berasal dari Bank Mandiri. Karena jumlah formulir cukup banyak, staf desa kemudian mendatangi rumah-rumah warga penerima bantuan yang belum sempat hadir ke kantor desa.


“Alhamdulillah, pengisian formulir tersebut selesai dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan,” kata dia.


Beberapa waktu kemudian, sekitar satu hingga dua bulan setelahnya, muncul informasi mengenai pembagian Kartu Merah Putih Bank Mandiri. Dalam proses tersebut, menurut kepala desa, dilakukan musyawarah mufakat bersama para KPM. Dari hasil kesepakatan itu, para penerima bantuan memberikan kompensasi berupa uang lelah sebesar Rp 50.000 per KPM kepada staf desa ( Tapi tergantung nilai bantuan yang KOM dapatkan,kalo dibawah 600rb mah gak di perbolehkan kasihan ) sebagai bentuk apresiasi atas kerja dan tenaga yang telah dikeluarkan.


“Kompensasi itu berdasarkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.


Selain itu, terdapat pula iuran sebesar Rp 25.000 per orang untuk pendaftaran anggota Koperasi Desa Merah Putih. Rinciannya, Rp 10.000 sebagai simpanan pokok, Rp 5.000 sebagai simpanan wajib, dan Rp 10.000 untuk biaya cetak foto serta buku tabungan. Kepala desa menegaskan bahwa seluruh proses tersebut diketahuinya dan dilakukan secara terbuka.


Terkait tudingan lain mengenai dugaan pemberian uang dalam program bedah rumah, kepala desa menyatakan telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Dari hasil konfirmasi tersebut, tidak ditemukan adanya transaksi uang sebagaimana yang dituduhkan.


Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa sebagai pihak yang dituduh.


“Kami tidak mencari pembenaran. Kami hanya menyampaikan apa yang kami ketahui dan apa yang kami lakukan. Jika memang ada warga yang merasa keberatan, kami siap mengembalikan uang tersebut. Saya sebagai kepala desa bertanggung jawab atas apa yang diterima oleh staf saya,” tegasnya.


Menurutnya, yang terpenting adalah pemerintah desa telah melaksanakan kewajibannya dalam membantu warga, mulai dari pengisian formulir bank hingga menjembatani pembagian kartu bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah desa, kata dia, tetap terbuka terhadap masukan dan keberatan dari masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

OPINI : PKBM Bodong di Balik Tembok Pesantren

Rio prayoga w- Maret 13, 2026 0
OPINI : PKBM Bodong di Balik Tembok Pesantren
serang, 13 Maret 2026 Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) selama ini dipromosikan sebagai solusi bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pen…

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber