Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Daerah Headline Serang Raya Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir
Daerah Headline Serang Raya

Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Admin
Admin
03 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, Kabarindo79.Net – Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan alias Adung Lee, menyatakan bahwa TPSA Cilowong harus dihormati sebagai tempat pemrosesan sampah akhir yang hanya menerima jenis sampah residu yaitu sampah hasil dari pemilahan sesuai karakteristiknya yang tidak dapat didaur ulang kembali.

“TPSA Cilowong bukanlah tempat pembuangan sampah akhir yang dapat menampung semua jenis sampah,” kata Iwan Hermawan dalam pernyataan persnya, Sabtu (3/1/2026).

Iwan Hermawan menuntut agar semua pihak yang membuang sampah ke TPSA Cilowong, baik dari Pemkot Tangsel, Kabupaten Serang, kota Cilegon, maupun Kota Serang sendiri, harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah jelas mengatur bahwa sampah yang diangkut ke TPSA haruslah residu sampah hasil pemilahan dan tidak dapat didaur ulang kembali.

Sangat jelas didalam peraturan tersebut bahwa TPSA Cilowong hanya menerima jenis sampah residu sampah hasil pemilahan yang tidak dapat didaur ulang kembali. Jika sampah yang dibuang tidak sesuai dengan peraturan, maka TPSA Cilowong tidak akan dapat memprosesnya dengan baik,” kata Iwan Hermawan.

Iwan Hermawan juga meminta agar semua pihak bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan sampah.

Sebagai pengingat, “Jika ada pihak - pihak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal pengelolaan sampah maka dapat dipastikan akan mendapatkan konsekuensinya diantara akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegas Iwan Hermawan.

“Kami sebagai salah satu warga Kota Serang mungkin tidak bisa menolaknya, kecuali peraturan dan perundang-undangan yang bicara, sekalipun ada kebenaran yang terorganisir didalamnya,” tandasnya.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hilangnya 8 Ekor Sapi Program BumDes Situregen Lebak, Penuh Meiteri, Kandang Ditemukan Kosong

admin- April 28, 2026 0
Hilangnya  8 Ekor Sapi Program BumDes Situregen Lebak, Penuh Meiteri, Kandang Ditemukan Kosong
Foto kandang sapi milik BumDes Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak LEBAK, Kabarindo79.net - Program ketahanan pangan melalui pengadaan 8 ekor sa…

Berita Terpopuler

PPWI Lebak Selatan Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten

PPWI Lebak Selatan Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten

April 25, 2026
Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Badak Banten Provinsi Banten Periode 2026–2030

Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Badak Banten Provinsi Banten Periode 2026–2030

April 25, 2026
Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

April 24, 2026
Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

April 21, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

April 20, 2026
PELAYANAN TERPADU DAN HUMANIS TERAPAN PIMPINAN KECAMATAN CIPOCOK JAYA KOTA SERANG

PELAYANAN TERPADU DAN HUMANIS TERAPAN PIMPINAN KECAMATAN CIPOCOK JAYA KOTA SERANG

April 24, 2026
tokoh masyarakat mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

tokoh masyarakat mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

April 24, 2026
đŸ’¥ GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

đŸ’¥ GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

April 21, 2026
Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

April 24, 2026

Berita Terpopuler

PPWI Lebak Selatan Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten

PPWI Lebak Selatan Beri Ucapan Selamat atas Terpilihnya Asep Pahrudin sebagai Ketua DPW Badak Banten

April 25, 2026
Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Badak Banten Provinsi Banten Periode 2026–2030

Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Badak Banten Provinsi Banten Periode 2026–2030

April 25, 2026
Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

Tasyifah dan Steivanie Bersinar! Wakili Semangat Pramuka di Ajang Duta Pemuda Kota Serang

April 24, 2026
Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras   Tindakan Oknum LSM dan Wartawan  Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

Ketum DPP Gerakan KAWAN Mengecam Keras Tindakan Oknum LSM dan Wartawan Polda Jatim Harus Lakukan Tindakan Tegas

April 21, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

PERWAST Desak Polisi Tangkap DC Pinjol Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

April 20, 2026
PELAYANAN TERPADU DAN HUMANIS TERAPAN PIMPINAN KECAMATAN CIPOCOK JAYA KOTA SERANG

PELAYANAN TERPADU DAN HUMANIS TERAPAN PIMPINAN KECAMATAN CIPOCOK JAYA KOTA SERANG

April 24, 2026
tokoh masyarakat mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

tokoh masyarakat mendorong adanya pendekatan yang lebih bijak dan komprehensif Terkait Penertiban Tambang Rakyat

April 24, 2026
đŸ’¥ GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

đŸ’¥ GEGER! Dana Pilkada 2024 Disorot—4 Komisioner KPU Rejang Lebong Diperiksa Kejari, Aroma Skandal Makin Menyengat

April 21, 2026
Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

Di Tangan Yayu Mulyana, Ujian Integritas Peradilan: Akankah Keadilan Ditegakkan untuk Wartawan Amir?

April 24, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber