Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda LSM Laskar NKRI Nilai Penolakan Informasi Proyek Puskesmas Unyur Tidak Sah: Audiensi Diwarnai Sikap Diam Pihak Pelaksana LSM Laskar NKRI Nilai Penolakan Informasi Proyek Puskesmas Unyur Tidak Sah: Audiensi Diwarnai Sikap Diam Pihak Pelaksana

LSM Laskar NKRI Nilai Penolakan Informasi Proyek Puskesmas Unyur Tidak Sah: Audiensi Diwarnai Sikap Diam Pihak Pelaksana

admin
admin
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang — Polemik transparansi pembangunan Puskesmas Unyur kembali mengemuka setelah permohonan informasi publik yang diajukan LSM Laskar NKRI ditolak oleh PPID Kota Serang. Penolakan itu tertuang dalam surat resmi PPID yang menyatakan bahwa dokumen pembangunan termasuk “Informasi Publik yang Dikecualikan” merujuk pada Keputusan PPID Kota Serang Nomor 500.12.18.1/158-DISKOMINFO/IV/2025 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan.


Menurut LSM Laskar NKRI, penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), PERKI No. 1 Tahun 2021, serta sejumlah putusan Komisi Informasi yang menegaskan bahwa dokumen proyek APBD adalah informasi publik yang wajib dibuka.


*Audiensi Makin Menguatkan Keraguan Publik*


Dalam audiensi yang turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kota Serang, Dinas PUPR Kota Serang, pihak pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, LSM Laskar NKRI berharap mendapat klarifikasi teknis terkait proses pembangunan. 


Namun pertemuan itu justru menimbulkan kekecewaan mendalam.


Konsultan pengawas tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen teknis, sementara pihak pelaksana justru tidak memberikan keterangan apa pun dan hanya diam saat diminta menjelaskan berbagai kekurangan pekerjaan.


“Ini sangat mengecewakan. Proyek sebesar ini wajib diawasi secara ketat, tetapi tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukkan hari ini. Bahkan pelaksana tidak berbicara sama sekali,” ujar Samsul, aktivis pemerhati pembangunan.


*LSM Laskar NKRI: Penolakan PPID Bertentangan dengan Hukum*


Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky, menegaskan bahwa dokumen proyek yang didanai APBD wajib terbuka untuk publik tanpa pengecualian.


“Kontrak, RAB, HPS, dokumen pengadaan, sampai laporan progres pekerjaan tidak termasuk informasi yang dikecualikan Pasal 17 UU KIP. Semua itu wajib dibuka untuk memastikan transparansi anggaran. PPID tidak bisa berlindung di balik keputusan internal,” tegasnya.


*Akhmad menambahkan bahwa PERKI 1/2021 Lampiran I dengan jelas mengatur bahwa:*


dokumen pengadaan,

kontrak pemerintah dengan pihak ketiga,

data pelaksanaan anggaran,

dan laporan realisasi anggaran

adalah informasi “tersedia setiap saat” dan wajib diberikan kepada publik.


Selain itu, PPID Kota Serang dinilai tidak menjalankan Uji Konsekuensi, yaitu prosedur wajib sebelum menetapkan suatu informasi sebagai dikecualikan. Tanpa uji konsekuensi tertulis, penetapan informasi tertutup tidak sah dan melanggar hukum.


“Kami menduga PPID keliru atau sengaja memasukkan dokumen proyek ke kategori tertutup. Ini menghambat pengawasan publik dan membuka ruang penyimpangan. Tidak ada dasar hukum untuk menutup informasi penggunaan anggaran daerah,” lanjutnya.


*LSM Akan Mengawal dan Melaporkan Jika Ditemukan Pelanggaran*


Akhmad Rizky juga menegaskan bahwa LSM Laskar NKRI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.


“Proyek APBD bukan main-main. Ini uang rakyat. Tidak bisa setiap ada keterlambatan atau ketidaksesuaian pekerjaan mereka hanya mengganti kerugian. Jika ada pelanggaran, harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Kami siap melaporkan kepada pihak-pihak berwenang,” tegasnya.


LSM Laskar NKRI memastikan akan:

mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten,

menindaklanjuti temuan lapangan,

serta melaporkan indikasi pelanggaran ke APIP, Inspektorat, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur penyimpangan.


“Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi pengelolaan anggaran publik yang bersih,” tutup Rizky.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

admin- Juli 28, 2026 0
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum
Kepahiang – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Suro Muncar. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya…

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber