Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”? Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”?

Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”?

Rio prayoga w
Rio prayoga w
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak menuai sorotan tajam. Proses hukum yang dinilai terlalu lama beralih dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi korban anak.


Sorotan keras tersebut disampaikan oleh penasihat hukum korban, Mochamad Mulyadi, S.H., yang secara terbuka mempertanyakan lambannya kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang seharusnya menjadi prioritas utama.


“Kami mempertanyakan, ada apa perkara ini lama sekali naik dari lidik ke sidik? Ini menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak, bukan perkara ringan,” tegas Mochamad Mulyadi kepada wartawan.


Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban serta bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang dijamin undang-undang. Ia bahkan secara lugas melontarkan dugaan adanya faktor non-hukum yang memengaruhi proses perkara.


“Apakah karena orang tua terduga pelaku orang berada? Atau ada intervensi? Atau jangan-jangan aparatnya justru ‘masuk angin’? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya tajam.


Mulyadi menegaskan bahwa dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan waktu. Setiap penundaan, kata dia, berpotensi memperparah trauma psikologis korban dan membuka peluang hilangnya alat bukti.


Secara tegas ia mengingatkan bahwa Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak, dengan hukuman penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.


Selain itu, ia menyoroti kewajiban aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.


“Kalau aparat lamban, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian hak anak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegasnya.


Lebih jauh, Mulyadi menilai lambannya penanganan perkara ini mencederai prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


“Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam kasus anak, negara seharusnya hadir paling depan, bukan justru terlihat ragu,” katanya.


Pihaknya mendesak agar kepolisian segera memberikan kejelasan status perkara, menaikkan proses ke tahap penyidikan, serta menetapkan langkah hukum yang transparan dan akuntabel.


“Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Propam maupun lembaga pengawas eksternal,” pungkas Mulyadi.


Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya ditangani cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu , tutup mulyadi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Admin- Maret 12, 2026 0
Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob
SERANG, Kabarindo 79 .Net – Spanduk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maharani disorot. Pasalnya hal itu dianggap tidak ada korelasinya antara PKBM d…

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026

Berita Terpopuler

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

“Memberi untuk Negeri”, LAZISMU Kota Serang Bahagiakan 100 Anak Yatim dalam Safari Ramadhan

Maret 08, 2026
Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Pererat Kebersamaan Pramuka Penegak dan Pandega: Kwarran Kasemen Gelar Gema Taklim Ramadhan

Maret 07, 2026
Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Silaturahmi Warga Bukit Mas Menghangat, Bukber Diisi Berkisah Islami Penuh Keceriaan

Maret 08, 2026
PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

PPWI Lebak Selatan Semarakkan Ramadhan 1447 H Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Maret 09, 2026
Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Diduga PT. FIF tarik paksa kendaraan konsumen di jalan

Maret 12, 2026
Buruknya Sistem  pelayanan PT.FIF Cabang Serang.  Tarik Paksa Motor Konsumen

Buruknya Sistem pelayanan PT.FIF Cabang Serang. Tarik Paksa Motor Konsumen

Maret 12, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Maret 06, 2026
“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Maret 12, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Maret 10, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Maret 11, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber