Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”? Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”?

Mandek dari Lidik ke Sidik, Pengacara Korban Pertanyakan: Polisi Lamban Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Ada Intervensi atau “Masuk Angin”?

admin
admin
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak menuai sorotan tajam. Proses hukum yang dinilai terlalu lama beralih dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi korban anak.


Sorotan keras tersebut disampaikan oleh penasihat hukum korban, Mochamad Mulyadi, S.H., yang secara terbuka mempertanyakan lambannya kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang seharusnya menjadi prioritas utama.


“Kami mempertanyakan, ada apa perkara ini lama sekali naik dari lidik ke sidik? Ini menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak, bukan perkara ringan,” tegas Mochamad Mulyadi kepada wartawan.


Menurutnya, keterlambatan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban serta bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang dijamin undang-undang. Ia bahkan secara lugas melontarkan dugaan adanya faktor non-hukum yang memengaruhi proses perkara.


“Apakah karena orang tua terduga pelaku orang berada? Atau ada intervensi? Atau jangan-jangan aparatnya justru ‘masuk angin’? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya tajam.


Mulyadi menegaskan bahwa dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan waktu. Setiap penundaan, kata dia, berpotensi memperparah trauma psikologis korban dan membuka peluang hilangnya alat bukti.


Secara tegas ia mengingatkan bahwa Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pencabulan terhadap anak, dengan hukuman penjara belasan tahun serta denda miliaran rupiah.


Selain itu, ia menyoroti kewajiban aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.


“Kalau aparat lamban, itu bukan sekadar kelalaian administratif. Itu bisa dikategorikan sebagai pengabaian hak anak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan,” tegasnya.


Lebih jauh, Mulyadi menilai lambannya penanganan perkara ini mencederai prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


“Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dalam kasus anak, negara seharusnya hadir paling depan, bukan justru terlihat ragu,” katanya.


Pihaknya mendesak agar kepolisian segera memberikan kejelasan status perkara, menaikkan proses ke tahap penyidikan, serta menetapkan langkah hukum yang transparan dan akuntabel.


“Jika ini terus dibiarkan berlarut-larut, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Propam maupun lembaga pengawas eksternal,” pungkas Mulyadi.


Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya ditangani cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu , tutup mulyadi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari
mengucapkan selamat memperingati hari bakti ahyaksa ke 81

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aktivitas Galian PT Arka Putra Jaya Dihentikan, DLHK Banten Temukan Kegiatan di Luar Koordinat Izin.

admin- September 14, 2026 0
Aktivitas Galian PT Arka Putra Jaya Dihentikan, DLHK Banten Temukan Kegiatan di Luar Koordinat Izin.
Pemeriksaan lapangan bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta lintas instansi menemukan penggalian dilakukan di luar batas koordinat yang…

Berita Terpopuler

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

September 14, 2026
BAPERA Banten Gelar Istighosah di Posko Carita, Langitkan Doa Untuk 8 Korban Hilang di Selat Sunda

BAPERA Banten Gelar Istighosah di Posko Carita, Langitkan Doa Untuk 8 Korban Hilang di Selat Sunda

September 13, 2026
REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Agustus 28, 2026
Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

September 09, 2026
Tokoh Pemuda RW 04 Apresiasi Milad Ke-1 PPWI Simpul Lebak Selatan

Tokoh Pemuda RW 04 Apresiasi Milad Ke-1 PPWI Simpul Lebak Selatan

Agustus 28, 2026
Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

Agustus 27, 2026
DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!

DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!

September 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data DAPODIK dan Pandu Siswa Bodong, Lembaga Banten Barometer Laporkan Empat PKBM ke Kejati Banten

Dugaan Manipulasi Data DAPODIK dan Pandu Siswa Bodong, Lembaga Banten Barometer Laporkan Empat PKBM ke Kejati Banten

September 08, 2026
Pengurus Mande Macan Guling: Acara Keuceran Bukan Arena Politik, Kedatangan Jokowi Semata Penuhi Undangan

Pengurus Mande Macan Guling: Acara Keuceran Bukan Arena Politik, Kedatangan Jokowi Semata Penuhi Undangan

September 07, 2026
Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

September 09, 2026

Berita Terpopuler

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

DLHK Banten Didesak Klarifikasi Kewenangan atas Dugaan Izin Lingkungan "Perumahan" PT Arka Putra Jaya

September 14, 2026
BAPERA Banten Gelar Istighosah di Posko Carita, Langitkan Doa Untuk 8 Korban Hilang di Selat Sunda

BAPERA Banten Gelar Istighosah di Posko Carita, Langitkan Doa Untuk 8 Korban Hilang di Selat Sunda

September 13, 2026
REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

REVITALISASI SPS LITERASI QURANI REJANG LEBONG MEMANAS! P2SP Diduga Cuma “Tameng” di Atas Kertas, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Agustus 28, 2026
Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

Dugaan Mafia Jual Beli Titik Dapur MBG, Dari Oknum Dosen Universitas dan Oknum Guru MAN di Pandeglang

September 09, 2026
Tokoh Pemuda RW 04 Apresiasi Milad Ke-1 PPWI Simpul Lebak Selatan

Tokoh Pemuda RW 04 Apresiasi Milad Ke-1 PPWI Simpul Lebak Selatan

Agustus 28, 2026
Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

Milad ke-1 Simpul PPWI Lebak Selatan: Gelar Aksi Sosial hingga Panggung Hiburan

Agustus 27, 2026
DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!

DIDUGA PROMOSIKAN KEGIATAN PARPOL, EL—MC/PROTOKOL PEMKAB REJANG LEBONG DISOROT, BKPSDM DITANTANG BERTINDAK!

September 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data DAPODIK dan Pandu Siswa Bodong, Lembaga Banten Barometer Laporkan Empat PKBM ke Kejati Banten

Dugaan Manipulasi Data DAPODIK dan Pandu Siswa Bodong, Lembaga Banten Barometer Laporkan Empat PKBM ke Kejati Banten

September 08, 2026
Pengurus Mande Macan Guling: Acara Keuceran Bukan Arena Politik, Kedatangan Jokowi Semata Penuhi Undangan

Pengurus Mande Macan Guling: Acara Keuceran Bukan Arena Politik, Kedatangan Jokowi Semata Penuhi Undangan

September 07, 2026
Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

Buka Rakerda II BAPERA Banten, Andra Soni: Pemuda Bersatu, Banten Maju

September 09, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber