Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Banten Headline Serang Raya GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten
Banten Headline Serang Raya

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

admin
admin
30 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



Serang - Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP) menyoroti soal adanya dugaan Sebuah kendaraan roda empat jenis Pajero Sport warna silver putih, yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menjadi perhatian Aktivitas mahasiswa.


Pasalnya Kendaraan tersebut diduga terlihat menggunakan nomor polisi A 1083 ZZH yang diduga tidak terdaftar dalam sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. Temuan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas registrasi kendaraan yang digunakan oleh pejabat publik.


Berdasarkan Kajian Gerakan mahasiswa perubahan dari berbagi sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten, dengan nomor polisi A 1083 ZZH menunjukkan keterangan, “Data Kendaraan Tidak Ada / Tidak Terdaftar”.


Sedangkan, Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan yang digunakan kemungkinan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi resmi atau nomor kendaraan palsu. Selain itu, kendaraan Pajero sport berwarna silver putih tersebut juga diduga sebelumnya merupakan kendaraan dinas berplat merah yang kemudian diubah menjadi plat putih. 


Peristiwa itu terjadi Senin (16/3/2026) di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan aktivis karena klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan dinilai penting untuk menjelaskan status kendaraan tersebut.


Menanggapi temuan tersebut, Abdul koordinator Gerakan mahasiswa perubahan menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan administrasi kendaraan bermotor.


“Jika benar kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat namun nomor polisinya tidak terdaftar dalam sistem pajak kendaraan, tentu hal ini perlu segera diklarifikasi. Pejabat publik semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi negara,” pungkas Abdul kepada awak media Senin (30/3/2026)


Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. “Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait. Jika memang kendaraan tersebut legal tentu dapat dijelaskan secara terbuka. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka harus segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.


Bahkan, Penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.


Selain itu, Pasal 280 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian penting dalam tertib administrasi lalu lintas.


Dalam hal ini Abdul juga menegaskan akan menggelar aksi ujuk rasa bentuk dari kontrol sosial dan mintra kritik pemerintah yang berda di lingkungan pemerintah provinsi Banten. “Pejabat pemerintah harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakatnya bukan malah menyalahkan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tegas Abdul.

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

admin- Juli 28, 2026 0
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum
Kepahiang – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Suro Muncar. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya…

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber