Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap
Headline Hukrim

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Redaksi
Redaksi
28 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, Kabarindo79.Net - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wartawan Amir kini memasuki babak yang lebih serius. Di balik narasi penegakan hukum, muncul dugaan kuat adanya pengalihan isu dari persoalan utama yang jauh lebih besar: praktik rehabilitasi narkoba yang patut dipertanyakan, serta indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu untuk menopang konstruksi perkara agar tidak runtuh. 

Peristiwa OTT terhadap Wartawan Amir tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus tunggal. Publik mulai melihat adanya pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan “berseri”, dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu. 

Tokoh-tokoh ini seolah tampil mendukung, namun patut diduga hanya berperan sebagai “bambu penyangga”—alat untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri. Tidak menutup kemungkinan, terdapat perlakuan khusus atau jaminan tertentu yang diberikan demi menjaga narasi tersebut tetap solid di hadapan publik. 

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial. OTT hanyalah permukaan. Persoalan utama yang harus dijawab secara terbuka adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang. 

Sejumlah pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tegas: 

Pertama, apakah benar terdapat pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan sejumlah uang melalui modus rehabilitasi? 

Jika benar, maka ini merupakan indikasi serius adanya penyimpangan dalam penegakan hukum. 

Kedua, apakah proses rehabilitasi tersebut benar-benar dijalankan sesuai prosedur, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi pelepasan? 

Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi dijalankan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran administratif. 

Ketiga, berapa batas kewajaran biaya rehabilitasi? Apakah nominal yang beredar memiliki dasar hukum dan standar resmi, atau justru menjadi celah praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu. 

Keempat, apakah lembaga rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk kepentingan tertentu. 

Di tengah pertanyaan-pertanyaan besar tersebut, penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tidak terpenuhi—tidak adanya paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara. 

“Jangan terkecoh oleh OTT. Pertanyaan besarnya adalah, mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang lebih besar belum dijawab secara terang. Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal integritas.”

Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta, termasuk dugaan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni demi membangun opini publik. 

Kasus ini disebut sebagai pertaruhan besar—bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi integritas institusi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Jika substansi tidak diungkap dan hanya berhenti pada permukaan, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. 

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada satu pilihan: percaya pada narasi yang dibangun, atau menuntut kebenaran yang sesungguhnya. 

Karena hukum seharusnya membongkar fakta, bukan menyembunyikannya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

LPW Sebut Ketegasan Kapolda Lampung terhadap Begal Bukan Tindakan di Luar Hukum

admin- Mei 17, 2026 0
LPW Sebut Ketegasan Kapolda Lampung terhadap Begal Bukan Tindakan di Luar Hukum
Polda lampung. Rasa cemas itu bukan cerita baru. Ia muncul setiap kali seseorang melintas di jalanani sunyi saat malam mulai larut, memperlambat laju kendara…

Berita Terpopuler

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

Mei 14, 2026
Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

Mei 13, 2026
Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib

Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib

Mei 14, 2026
Diduga Curi Listrik, Tambang Batubara Ilegal di  Blok Kobak Cihara Disorot PPWI

Diduga Curi Listrik, Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara Disorot PPWI

Mei 15, 2026
THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

Mei 13, 2026
Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dua Sahabat

Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dua Sahabat

Mei 15, 2026
SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI

SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI

Mei 11, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Isu Hubungan Pribadi Oknum Pejabat Jadi Sorotan Warga

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Isu Hubungan Pribadi Oknum Pejabat Jadi Sorotan Warga

Mei 12, 2026
Pemdes Bandung Baru Jadi Contoh, Gerakan Ketahanan Pangan Bersama PKK Tuai Apresiasi

Pemdes Bandung Baru Jadi Contoh, Gerakan Ketahanan Pangan Bersama PKK Tuai Apresiasi

Mei 11, 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

Mei 12, 2026

Berita Terpopuler

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

PLN ULP Malingping Segera Turun Tangan, Dugaan Pencurian Listrik Tambang Batubara Ilegal di Cihara.

Mei 14, 2026
Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

Sosialisasi P4GN Kelurahan Drangong kecamatan Taktakan Bersama DANRIMetc di Kelurahan Drangong: Perkuat Wawasan Warga Hadapi Bahaya Narkoba

Mei 13, 2026
Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib

Koalisi Perkumpulan Banten Bakal Kepung Kantor Biro Umum dan Kominfo SP, Soroti Dugaan Korupsi E-Purchasing hingga "IP Gaib

Mei 14, 2026
Diduga Curi Listrik, Tambang Batubara Ilegal di  Blok Kobak Cihara Disorot PPWI

Diduga Curi Listrik, Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara Disorot PPWI

Mei 15, 2026
THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

THM Alvido Kota Serang Diduga Pekerjakan Pemandu Lagu Dibawah Umur

Mei 13, 2026
Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dua Sahabat

Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dua Sahabat

Mei 15, 2026
SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI

SKANDAL TAMBANG PASIR MENGGEMPARKAN! IUP DIDUGA SUDAH MATI, TAMBANG CV ANUGRAH DAMAI ALAM MASIH BEROPERASI

Mei 11, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Isu Hubungan Pribadi Oknum Pejabat Jadi Sorotan Warga

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Dinas dan Isu Hubungan Pribadi Oknum Pejabat Jadi Sorotan Warga

Mei 12, 2026
Pemdes Bandung Baru Jadi Contoh, Gerakan Ketahanan Pangan Bersama PKK Tuai Apresiasi

Pemdes Bandung Baru Jadi Contoh, Gerakan Ketahanan Pangan Bersama PKK Tuai Apresiasi

Mei 11, 2026
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, menerima kedatangan 133 mutasi Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin 11 Mei 2026.

Mei 12, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber