Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Headline TERANG-TERANGAN DI SIANG HARI! PELAJAR DI BAWAH UMUR DIDUGA DIANIAYA DI DEPAN BENGKEL—APARAT DIMINTA JANGAN LAMBAN, UNSUR PIDANA MENGUAT
Headline

TERANG-TERANGAN DI SIANG HARI! PELAJAR DI BAWAH UMUR DIDUGA DIANIAYA DI DEPAN BENGKEL—APARAT DIMINTA JANGAN LAMBAN, UNSUR PIDANA MENGUAT

admin
admin
28 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Rejang Lebong — Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan tajam. Seorang pelajar SMA berinisial DF, siswa kelas 2 SMA Negeri 3 Rejang Lebong, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang terjadi secara terbuka di siang hari—situasi yang memunculkan pertanyaan serius soal rasa aman dan penegakan hukum.


Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Lokasi kejadian disebut berada tepat di depan sebuah bengkel motor milik warga bernama Paizal. Pelaku diduga merupakan pekerja bengkel tersebut.


Fakta bahwa peristiwa ini terjadi di ruang publik, disaksikan warga, dan melibatkan korban di bawah umur, memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana serius.


Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

Berdasarkan konstruksi awal, perbuatan pelaku berpotensi melanggar:


• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan


• Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)


Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara hingga bertahun-tahun, dengan pemberatan hukuman apabila mengakibatkan luka fisik atau trauma.


Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan kekerasan dilakukan secara sadar di depan umum, maka hal ini dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.


Kronologi Masih Kabur, Potensi Pembiaran?


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait kronologi lengkap kejadian. Publik mempertanyakan:


° Apa pemicu penganiayaan?


° Apakah ada konflik sebelumnya?


° Mengapa tindakan kekerasan bisa terjadi di ruang terbuka tanpa pencegahan?


Lebih jauh, jika benar terdapat saksi di lokasi, maka penting untuk didalami apakah ada unsur pembiaran atau keterlambatan penanganan di tempat kejadian.


Tekanan ke Aparat: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak


Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di wilayah Rejang Lebong. Penanganan yang lambat atau tidak transparan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik.


Aparat kepolisian didesak untuk segera:


• Mengamankan terduga pelaku


• Memeriksa saksi-saksi di lokasi


• Mengungkap motif secara terang


• Menjamin perlindungan terhadap korban


Penanganan cepat sangat krusial, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang secara hukum memiliki perlindungan khusus.


Alarm Keras: Kekerasan Anak Terjadi Terbuka


Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi secara tersembunyi, melainkan berani dilakukan di ruang publik.


Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang dengan pola yang sama—terang-terangan, tanpa rasa takut, dan tanpa efek jera.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum pelaku maupun perkembangan penyelidikan.


Publik kini menunggu: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul di hadapan kekerasan terhadap anak?

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan Khusus SPMB 2026

admin- Juni 18, 2026 0
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan Khusus SPMB 2026
Serang, 18 Juni 2026 – Sejumlah organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten berencana mengajukan …

Berita Terpopuler

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 17, 2026
Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Juni 17, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Juni 14, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Juni 18, 2026
PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

Juni 12, 2026
MBG: Mari Berhijrah Guys

MBG: Mari Berhijrah Guys

Juni 15, 2026
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

Juni 17, 2026

Berita Terpopuler

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

PERSPEKTIF MASYARAKAT TERKAIT SPMB 2026: SISTEM ZONASI DINILAI MASIH AMBIGU DAN BELUM ADIL

Juni 17, 2026
Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Ketua DPD Laskar Banten, H. Mumu Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H.

Juni 17, 2026
KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

KETUA BPPKB BANTEN DAMPINGI LAPORAN DI POLSEK PATIA DIDUGA KORBAN PENGANIAYAAN

Juni 09, 2026
Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Warga Cilograng Apresiasi PT. GHL dan PT. NKE Bangun Akses Jalan Desa

Juni 14, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Juni 18, 2026
PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

PPPKRI Bela Negara Desak Ombudsman Tutup Permanen 40 Titik Tambang Ilegal di Mancak

Juni 08, 2026
IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

IWO Indonesia Kawal Ketat SPMB Banten, Suprani: Jangan Ada Titip-Menitip Berkedok “Uang Terima Kasih”

Juni 12, 2026
MBG: Mari Berhijrah Guys

MBG: Mari Berhijrah Guys

Juni 15, 2026
JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

JUKNIS SPMB BANTEN 2026 BERPOTENSI MENIMBULKAN KERANCUAN PUBLIK, JALUR DOMISILI NAMUN NILAI RAPOR MENJADI PENENTU UTAMA

Juni 17, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber