Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Adira Finance Cabang Serang Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Debitur Akan Lapor OJK dan Ajukan Eksekusi Adira Finance Cabang Serang Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Debitur Akan Lapor OJK dan Ajukan Eksekusi

Adira Finance Cabang Serang Diduga Abaikan Putusan Pengadilan, Debitur Akan Lapor OJK dan Ajukan Eksekusi

admin
admin
02 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang menjadi sorotan publik usai diduga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan pembiayaan ini dinilai belum melaksanakan kewajibannya meski dalam putusannya PT Adira telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pengadilan Negeri Serang.

 

Berdasarkan Putusan Nomor 63/Pdt.G.S/2025/PN Srg, majelis hakim secara tegas memerintahkan Adira Finance untuk mengembalikan satu unit kendaraan milik debitur beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya dalam keadaan utuh. Pengembalian tersebut wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

 

Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan sanksi uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100.000 per hari jika perusahaan tidak mematuhi perintah tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Namun hingga saat ini, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendaraan belum juga dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Ironisnya, pihak perusahaan justru masih meminta pelunasan kepada debitur, yang dinilai sangat bertentangan dengan isi putusan pengadilan.

 

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Hakim menegaskan, penarikan dilakukan tanpa adanya somasi atau peringatan tertulis serta tidak melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk eigenrichting atau tindakan sepihak yang melanggar hak-hak debitur serta bertentangan dengan prinsip hukum jaminan fidusia.

 

“Putusan pengadilan telah secara jelas menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengembalian kendaraan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan amar putusan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujar Kuasa Hukum Debitur, Rizal Mutaqin, S.H.

 

 

Menanggapi ketidakpatuhan ini, pihak debitur tidak akan tinggal diam. Kuasa hukum menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan untuk menegakkan putusan tersebut.

 

Langkah yang akan diambil antara lain mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Serang serta melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap putusan pengadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dan serta membuka laporan  kepada pihak kepolisian  dengan dugaan pasal 492 KUHP UU No.1/2023 tentang Penipuan karna dalam proses penarikannya dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

 

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait penegakan hukum dan kedudukan putusan pengadilan yang seharusnya menjadi pedoman dan memiliki kekuatan mengikat bagi semua pihak.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari

kepala kepolisian resor pasaman beserta staf dan bayangkari
mengucapkan selamat memperingati hari bakti ahyaksa ke 81

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

DANRIMetc mengucapkan dirgahayu Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Serang Ke 19

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Opening Ceremony Rakorcab danPIC PMII Kota Serang, Perkuat Konsolidasi Oganisasi dan Kaderisasi

admin- Oktober 22, 2026 0
 Opening Ceremony Rakorcab danPIC PMII Kota Serang, Perkuat Konsolidasi Oganisasi dan Kaderisasi
Serang – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Serang menggelar _Opening Ceremony Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) dan Pelatiha…

Berita Terpopuler

PERSOALKAN PAYMENT OUTSIDE SYSTEM, ALIANSI BERTAHAN DI KANTOR BUPATI SERANG DAN DESAK SEKDA BUKA RUANG DIALOG

PERSOALKAN PAYMENT OUTSIDE SYSTEM, ALIANSI BERTAHAN DI KANTOR BUPATI SERANG DAN DESAK SEKDA BUKA RUANG DIALOG

Oktober 21, 2026
Terkait Ramainya Pemberitaan Truk Sumbu Tiga, DPD Bppkb Banten Minta Publik Harus Bisa Bijak dan Sportif Jangan Sampai Kena Hasutan Pihak Yang Punya Kepentingan Pribadi

Terkait Ramainya Pemberitaan Truk Sumbu Tiga, DPD Bppkb Banten Minta Publik Harus Bisa Bijak dan Sportif Jangan Sampai Kena Hasutan Pihak Yang Punya Kepentingan Pribadi

Oktober 21, 2026
GEMPAR! DANA REVITALISASI APBN 2026 DI REJANG LEBONG DISOROT! SATU TUKANG DIDUGA GARAP DUA PAUD, SWAKELOLA SEKOLAH DIPERTANYAKAN!

GEMPAR! DANA REVITALISASI APBN 2026 DI REJANG LEBONG DISOROT! SATU TUKANG DIDUGA GARAP DUA PAUD, SWAKELOLA SEKOLAH DIPERTANYAKAN!

Oktober 19, 2026
Gandeng Kemendag, PTPN IV Cari Pasar Baru untuk Sawit RI di Tengah Pengetatan Regulasi Eropa

Gandeng Kemendag, PTPN IV Cari Pasar Baru untuk Sawit RI di Tengah Pengetatan Regulasi Eropa

Oktober 21, 2026
Warga Pagelaran Berterima Kasih ke Gubernur Banten Andra Soni dan dinas PUPR provinsi Banten. Jalan Poros Desa Kertasana - Senang Sari Akhirnya dibangun

Warga Pagelaran Berterima Kasih ke Gubernur Banten Andra Soni dan dinas PUPR provinsi Banten. Jalan Poros Desa Kertasana - Senang Sari Akhirnya dibangun

Oktober 22, 2026
Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) Gelar Aksi Damai, Dirikan Tenda Selama Tiga Hari Di Kantor Pertanahan BPN Kota Serang

Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) Gelar Aksi Damai, Dirikan Tenda Selama Tiga Hari Di Kantor Pertanahan BPN Kota Serang

Oktober 16, 2026
GEMPAR! INISIAL BB DIDUGA KUASAI 7 PROYEK REVITALISASI SEKOLAH DI REJANG LEBONG, PERAN PERENCANA DAN PENGAWAS DIPERTANYAKAN

GEMPAR! INISIAL BB DIDUGA KUASAI 7 PROYEK REVITALISASI SEKOLAH DI REJANG LEBONG, PERAN PERENCANA DAN PENGAWAS DIPERTANYAKAN

Oktober 18, 2026
Praktik Prostitusi dan Bisnis Miras Ilegal THM Cilegon Disorot, Satpol PP Jangan tebang pilih

Praktik Prostitusi dan Bisnis Miras Ilegal THM Cilegon Disorot, Satpol PP Jangan tebang pilih

Oktober 16, 2026
Satpol PP Cilegon Dinilai Tebang Pilih: Tegas ke Pedagang Kecil, Tumpul ke Hiburan Malam Kaliyana Mita

Satpol PP Cilegon Dinilai Tebang Pilih: Tegas ke Pedagang Kecil, Tumpul ke Hiburan Malam Kaliyana Mita

Oktober 17, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Oktober 21, 2026

Berita Terpopuler

PERSOALKAN PAYMENT OUTSIDE SYSTEM, ALIANSI BERTAHAN DI KANTOR BUPATI SERANG DAN DESAK SEKDA BUKA RUANG DIALOG

PERSOALKAN PAYMENT OUTSIDE SYSTEM, ALIANSI BERTAHAN DI KANTOR BUPATI SERANG DAN DESAK SEKDA BUKA RUANG DIALOG

Oktober 21, 2026
Terkait Ramainya Pemberitaan Truk Sumbu Tiga, DPD Bppkb Banten Minta Publik Harus Bisa Bijak dan Sportif Jangan Sampai Kena Hasutan Pihak Yang Punya Kepentingan Pribadi

Terkait Ramainya Pemberitaan Truk Sumbu Tiga, DPD Bppkb Banten Minta Publik Harus Bisa Bijak dan Sportif Jangan Sampai Kena Hasutan Pihak Yang Punya Kepentingan Pribadi

Oktober 21, 2026
GEMPAR! DANA REVITALISASI APBN 2026 DI REJANG LEBONG DISOROT! SATU TUKANG DIDUGA GARAP DUA PAUD, SWAKELOLA SEKOLAH DIPERTANYAKAN!

GEMPAR! DANA REVITALISASI APBN 2026 DI REJANG LEBONG DISOROT! SATU TUKANG DIDUGA GARAP DUA PAUD, SWAKELOLA SEKOLAH DIPERTANYAKAN!

Oktober 19, 2026
Gandeng Kemendag, PTPN IV Cari Pasar Baru untuk Sawit RI di Tengah Pengetatan Regulasi Eropa

Gandeng Kemendag, PTPN IV Cari Pasar Baru untuk Sawit RI di Tengah Pengetatan Regulasi Eropa

Oktober 21, 2026
Warga Pagelaran Berterima Kasih ke Gubernur Banten Andra Soni dan dinas PUPR provinsi Banten. Jalan Poros Desa Kertasana - Senang Sari Akhirnya dibangun

Warga Pagelaran Berterima Kasih ke Gubernur Banten Andra Soni dan dinas PUPR provinsi Banten. Jalan Poros Desa Kertasana - Senang Sari Akhirnya dibangun

Oktober 22, 2026
Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) Gelar Aksi Damai, Dirikan Tenda Selama Tiga Hari Di Kantor Pertanahan BPN Kota Serang

Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) Gelar Aksi Damai, Dirikan Tenda Selama Tiga Hari Di Kantor Pertanahan BPN Kota Serang

Oktober 16, 2026
GEMPAR! INISIAL BB DIDUGA KUASAI 7 PROYEK REVITALISASI SEKOLAH DI REJANG LEBONG, PERAN PERENCANA DAN PENGAWAS DIPERTANYAKAN

GEMPAR! INISIAL BB DIDUGA KUASAI 7 PROYEK REVITALISASI SEKOLAH DI REJANG LEBONG, PERAN PERENCANA DAN PENGAWAS DIPERTANYAKAN

Oktober 18, 2026
Praktik Prostitusi dan Bisnis Miras Ilegal THM Cilegon Disorot, Satpol PP Jangan tebang pilih

Praktik Prostitusi dan Bisnis Miras Ilegal THM Cilegon Disorot, Satpol PP Jangan tebang pilih

Oktober 16, 2026
Satpol PP Cilegon Dinilai Tebang Pilih: Tegas ke Pedagang Kecil, Tumpul ke Hiburan Malam Kaliyana Mita

Satpol PP Cilegon Dinilai Tebang Pilih: Tegas ke Pedagang Kecil, Tumpul ke Hiburan Malam Kaliyana Mita

Oktober 17, 2026
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Oktober 21, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber