DUGAAN “ANGKA SILUMAN” DANA DESA: SELISIH JUTAAN RUPIAH DI Desa Lubuk Saung BIKIN GEMPAR!
Kepahiang - kabarindo79.net - Bau tak sedap dari pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi. Perbedaan mencolok antara laporan anggaran dan fakta di lapangan memicu kecurigaan serius: ke mana larinya uang rakyat?
Berdasarkan penelusuran data resmi yang dilaporkan ke pemerintah pusat hingga April 2026, ditemukan dugaan selisih anggaran yang tidak kecil—bahkan mencapai puluhan juta rupiah per kegiatan.
2024: Posyandu “Mewah” di Atas Kertas?
Pembangunan sarana Posyandu dilaporkan menghabiskan Rp 222,6 juta. Namun di lapangan, bangunan berukuran 9 x 12 meter itu diperkirakan hanya menelan biaya sekitar Rp 180,2 juta.
° Selisih mencurigakan: ± Rp 42 juta!
2025: Jalan Tani & Gorong-gorong, Anggaran Bengkak?
Laporan menyebut anggaran Rp 232,8 juta. Fakta di lapangan? Hanya pembukaan jalan dan 4 gorong-gorong dengan nilai sekitar Rp 211,4 juta.
° Selisih lagi: ± Rp 21 juta!
Jika ditotal, potensi “uang tak bertuan” dari dua kegiatan saja sudah menyentuh lebih dari Rp 60 juta.
Data menunjukkan Dana Desa yang mengalir ke Desa Lubuk Saung mencapai:
2025: Rp 587,8 juta
2024: Rp 598,1 juta
Belum termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, sehingga total dana yang dikelola diperkirakan tembus Rp 1,5 miliar.
Selisih demi selisih ini bukan lagi soal administrasi kecil. Publik mulai mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran di tingkat desa. Dugaan kuat muncul: apakah ini sekadar kesalahan laporan, atau ada praktik yang lebih serius?
Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan auditor negara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Transparansi bukan lagi pilihan—ini keharusan.
Hingga kini, pihak pemerintah desa belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan angka yang mencolok tersebut. Sikap diam ini justru memperbesar tanda tanya publik.
Dana Desa adalah uang rakyat. Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

Posting Komentar