Telusuri
24 C
id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Net
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Net
Telusuri

Beranda Diduga Belum Kantongi Izin, Perhutani akan Surati Pimpinan Terkait Proyek PLTMH PT.NKE Diduga Belum Kantongi Izin, Perhutani akan Surati Pimpinan Terkait Proyek PLTMH PT.NKE

Diduga Belum Kantongi Izin, Perhutani akan Surati Pimpinan Terkait Proyek PLTMH PT.NKE

admin
admin
06 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Asper BKPH Bayah KPH Banten Lucyta Sakagiri




LEBAK,Kabarindo79.Net-Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Luckyta Sakagiri, segera melayangkan surat laporan resmi kepada Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Banten. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, pada Jumat (5/6/2026).


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Luckyta melalui pesan suara pada Sabtu (6/6/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah meminta arahan formal dari pimpinan pusat terkait temuan di lapangan.


"Untuk tindak lanjut sidak kemarin, saya akan membuat laporan dan surat kepada pimpinan untuk memohon arahan. Surat balasan dari pimpinan paling lambat akan turun pada hari Senin," ujar Luckyta.


Menurut Luckyta, berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh aktivitas di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tersebut harus dihentikan sementara. Hal ini dikarenakan pihak pengembang belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Meski demikian, Luckyta memilih untuk menunggu Arahan dan perintah Pimpinan terkait hal ini secara mendalam sebelum ada keputusan tertulis dari pimpinan Perhutani.


"Saya belum bisa memberikan pernyataan mengenai hal ini. Harus ada dasar yang kuat, yaitu hitam di atas putih. Jadi kami menunggu langkah dan tindak lanjut dari pimpinan seperti apa, nanti hasilnya akan kami sampaikan untuk kepentingan bersama," pungkasnya.

Suasana inspeksi mendadak (sidak) oleh petugas Perhutani BKPH Bayah di kawasan hutan petak 10 Blok Talun, Desa Girimukti, Cilograng, Lebak.


Sebelumnya diberitakan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) ini dimenangkan oleh PT GHL sebagai pemegang tender. Sementara itu, pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada PT NKE melalui skema kerja sama business-to-business (B2B). 


Namun, penggunaan lahan Perhutani untuk proyek tersebut diduga kuat belum memiliki izin operasional yang lengkap.Lucyta menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk infrastruktur energi pada prinsipnya diperbolehkan. 


Meski demikian, pihak pengembang wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, lingkungan, dan legalitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


“Kelengkapan perizinan merupakan instrumen penting. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Lucyta saat meninjau lokasi, Jumat (5/6/2026).


Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam mengurus izin dapat memicu konsekuensi hukum, hambatan administratif, hingga penghentian keberlanjutan proyek. Perhutani meminta pengelola PLTMH untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses birokrasi.


“Jika pihak PT NKE tidak segera melengkapi proses perizinan yang dipersyaratkan, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lucyta.


Merespons hal tersebut, perwakilan PT GHL, Dega, membenarkan bahwa dokumen perizinan proyek tersebut saat ini masih tertahan di sistem dinas terkait.


“Perizinan masih dalam proses pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga saat ini belum terbit. PT GHL merupakan pemegang tender kegiatan, sedangkan pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada PT NKE,” ungkap Dega saat dikonfirmasi


(Tim/Red)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum

admin- Juli 28, 2026 0
Heboh! Dugaan Perselingkuhan Kades Suro muncar Jadi Sorotan, Publik Desak Pemeriksaan Etik dan Hukum
Kepahiang – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Suro Muncar. Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menjadi perhatian publik setelah beredarnya…

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026

Berita Terpopuler

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Sambut HUT ke-81 RI, KNPI Cihara Gelar Rangkaian Kompetisi Olahraga dan Komitmen Jaga Persatuan

Juli 28, 2026
BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

BikersMu Kota Serang Gelar Kopdar Touring Dakwah, Perkuat Keselamatan Berkendara dan Ukhuwah

Juli 26, 2026
KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

KPLKP Layangkan Surat Permohonan Audiensi ke BPN Provinsi Banten Terkait Dugaan Jual Beli Pulau

Juli 25, 2026
1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

1920. Merah Putih di Puncak Karang: Ikhtiar Cinta Negeri dari Alumni Gontor 2003.

Juli 25, 2026
Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Tragedi Berdarah di desa Segigok Raya Tersinggung Saat Mengobrol, Edi Bacok Tetangga hingga Tewas Sebelum Diciduk Polisi

Juli 24, 2026
‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

‎KABB Siap Geruduk Komnas Perlindungan Perempuan

Juli 20, 2026
Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Paradoks Fiskal dan Krisis Transparansi: Menakar Akuntabilitas di Balik Populisme "Bang Andra" dan Respons Birokrasi atas Register D350

Juli 19, 2026
Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

Pembetukan GTRA 2026, Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Masyarakat

April 25, 2026
Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Diduga Minta Bayaran Ambulans Rp200 Ribu, Oknum Puskesmas Petir Disorot

Februari 20, 2026
Kabarindo79.Net

About Us

Kabarindo79.net merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksikabarindo79@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 Kabarindo79.Net
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber