🔴 DANA DESA SUKADATANG LEBONG DISOROT! Dugaan Pola Belanja “Tak Transparan” dan Pos Rawan Penyimpangan Capai Ratusan Juta
LEBONG, BENGKULU – Pengelolaan Dana Desa Sukadatang, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Dari total anggaran Rp 754 juta lebih, tercatat realisasi penyaluran mencapai Rp 695 juta, namun sejumlah pos anggaran dinilai menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Data penyaluran yang diperbarui hingga 30 Mei 2026 menunjukkan adanya sejumlah pos belanja yang dinilai memiliki indikasi rawan penyimpangan administratif hingga potensi mark-up kegiatan, terutama pada sektor infrastruktur dan pos non-fisik desa.
🚨 PENYERAPAN TINGGI, TAPI TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Secara administrasi, penyerapan Dana Desa Sukadatang tercatat cukup tinggi yakni sekitar 92,21 persen. Namun sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, tingginya serapan tidak otomatis mencerminkan kualitas penggunaan anggaran.
Sejumlah pos belanja justru menjadi perhatian karena minim rincian teknis dan output kegiatan.
🔍 POS INFRASTRUKTUR DOMINAN, TANPA DETAIL TEKNIS TERBUKA
Dari total realisasi, anggaran terbesar terserap pada sektor fisik:
Drainase: Rp 248.288.250
Jalan Usaha Tani: Rp 72.421.000
Total lebih dari Rp 320 juta atau hampir separuh Dana Desa.
Namun, dalam dokumen yang beredar, tidak dijelaskan secara rinci volume pekerjaan, panjang jalan, spesifikasi teknis, maupun harga satuan material.
📌 Kondisi ini memunculkan dugaan awal:
> Potensi ketidaksesuaian antara anggaran dan output fisik di lapangan.
⚠️ PENYERTAAN MODAL Rp 123 JUTA JADI SOROTAN UTAMA
Salah satu pos yang paling disorot adalah penyertaan modal desa sebesar Rp 123.744.850.
Pos ini dinilai strategis namun sekaligus paling rawan, karena:
Tidak dijelaskan lembaga penerima secara rinci
Tidak ada laporan hasil usaha atau profit desa
Tidak tersedia indikator kinerja ekonomi (ROI desa)
📌 Aktivis pengawasan desa menilai:
> “Pos penyertaan modal tanpa laporan usaha sering menjadi celah abu-abu dalam pengelolaan Dana Desa.”
🚨 POS “KEADAAN MENDESAK” CAPAI Rp 108 JUTA
Selain itu, pos keadaan mendesak sebesar Rp 108 juta juga menjadi perhatian.
Secara aturan, pos ini seharusnya digunakan untuk:
Bencana
Kejadian luar biasa
Kondisi darurat sosial
Namun hingga kini, belum ada rincian publik mengenai:
Jenis kejadian darurat
Lokasi kejadian
Bukti dokumentasi penggunaan dana
📌 Kondisi ini memunculkan pertanyaan:
> Apakah pos darurat digunakan sesuai peruntukan atau menjadi fleksibilitas anggaran yang terlalu longgar?
🏫 BELANJA NON-FISIK DINILAI MINIM TRANSPARANSI
Beberapa pos lainnya juga tercatat cukup signifikan:
Informasi publik desa: Rp 20 juta
Operasional desa: Rp 10 juta
Kapasitas perangkat & BPD: ±Rp 13 juta
Namun tidak ditemukan rincian publik terkait:
Output kegiatan
Bukti publikasi
Dokumentasi pelatihan atau peningkatan kapasitas
📊 ANALISIS AWAL: ADA “RED FLAG” ADMINISTRATIF
Berdasarkan struktur anggaran, terdapat beberapa catatan indikatif:
🔴 1. Ketergantungan pada pos besar tanpa detail teknis
Drainase dan jalan usaha tani dominan, namun minim spesifikasi.
🔴 2. Penyertaan modal tidak transparan
Tanpa laporan usaha yang dapat diverifikasi publik.
🔴 3. Pos darurat cukup besar tanpa kejelasan kejadian
Berpotensi menjadi ruang fleksibilitas anggaran.
🔴 4. Dokumentasi publik terbatas
Minim informasi terbuka terkait realisasi fisik dan output.
⚖️ CATATAN PENTING
Pakar tata kelola publik menegaskan bahwa temuan ini bukan bukti korupsi, namun merupakan:
> “indikasi awal yang perlu diaudit lebih lanjut oleh Inspektorat atau APIP untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, realisasi, dan output fisik.”
Kasus Dana Desa Sukadatang menunjukkan pola umum yang sering terjadi di sejumlah daerah: serapan anggaran tinggi, namun transparansi output masih rendah.
Tanpa audit terbuka dan partisipasi publik yang kuat, sejumlah pos strategis seperti penyertaan modal dan dana darurat berpotensi menjadi titik rawan dalam pengelolaan Dana Desa.

Posting Komentar